Kamis, 11/01/2024 01:41 WIB

Polisi Jajaki Kerja Sama dengan Timor Leste Usut Sindikat Curanmor di Jatim

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred
Jakarta - Eltrapost,

Polda Metro Jaya dan Pomdam V Brawijaya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti ratusan motor dan mobil. Tersangka menjual barang tersebut ke Timor Leste melalui jalur laut.

"Setelah dimuat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (10/1/2024).

Dalam kasus ini, dua orang tersangka sipil bernama Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Kedua tersangka menjual motor dan mobil bermasalah itu keempat warga negara Timor Leste yang mereka kenal melalui media sosial, yaitu AT, AJ, JH, dan AM.

Kendaraan yang dijual tersebut merupakan kendaraan yang macet kreditnya hingga kendaraan hasil curian. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengembangkan kasus ke Timor Leste.

Jika memungkinkan, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan kepolisian Timor Leste untuk mengungkap sindikat yang diduga sudah beroperasi sejak 2022 ini.
Sindikat curanmor diungkap Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya.

"Kami juga mencoba koordinasi nanti dengan Divhubinter untuk melakukan koordinasi nanti dengan kepolisian Timor Leste, apakah nanti kita bisa menjangkau ke arah ke sana," kata dia.

Mereka mendapatkan kendaraan bermasalah dari wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jawa Barat. Lalu kendaraan itu ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, Jatim.

Di lokasi tersebut, ditemukan mobil sebanyak 46 unit dan sepeda motor sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merek. Barang bukti tersebut telah dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Kendaraan itu dikirim dari Jatim ke Timor Leste dalam waktu 1-2 bulan tergantung dari permintaan pihak pembeli. Tersangka membeli mobil dan motor bermasalah itu dengan harga murah yang kemudian meningkat harganya saat dijual di Timor Leste.

"Tersangka membeli daripada pelaku baik pelaku curanmor, penggelapan, ataupun pelaku fidusia dengan harga rata-rata kendaraan untuk roda 2 seharga Rp 8-10 juta. Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 15-20 juta," katanya.

"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp 60-120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp 100-200 juta per unitnya," tambah dia.

Dia menjelaskan, pelaku mendapat penghasilan sekitar senilai Rp 400 juta setiap bulan. Ditaksir, tersangka mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dalam setahun.

"Dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dr pelaku per tahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar," katanya.

Kedua tersangka sudah melakukan kejahatan ini sejak Februari 2022. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun, kemudian Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun. Kemudian Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 UU 42/1999 dengan ancaman 5 tahun. Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun," bebernya. (Jannus P)