Senin, 08/02/2016 20:57 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta Utara - Eltrapost,
Direktur Krimsus Polda Metro Jaya harus mengawasi pelimpahan kasus dugaan tindak pidana KKN yang dilimpahkannya ke Kapolres Jakarta Utara, agar Direktur ini mengetahui dan sadar bahwa pelimapahan kasus itu tidak ditindak lanjuti oleh Kasat Krimsus metro Jakarta Utara melalui Stafnya yang bernama TUAN BRIKA POL BEBEN.
Pada tahun lalu, 4 November 2015 Pemimpin media ini melaporkan Dirut PT Adhi Karya dan PT Bangun Bejana Baja (BBB) ke KAPOLDA METRO JAYA atas dugaan KKN yang dilakukan keduanya karena tidak bersedia membayar ongkos Truk yang mengangkut barang proyeknya ke Salah satu pengusaha Jasa Angkutan, dimana pengusaha ini adalah pengusaha Kecil.
Sebagai penegak Hukum yang peduli terhadap amanat penderitaan rakyat kecil, Kapolda metro jaya pada 6 November 2015 memerintahkan Direktur Krimsus Polda metro jaya untuk melakukan tindakan hukum.
Sebagai penegak hukum yang siap melaksanakan perintah atasannya, Direktur Krimsus melalui jajarannya melakukan kajian pada laporan itu, kemudian untuk mempercepat proses penegakan hukum agar masyarakat puas atas pelayanan mereka, 17 November 2015 kasus dilimpahkan ke Kapolres Metro Jakarta Utara.
Sekitar awal Desember 2015 media ini mencek laporan itu ke Polres Jakarta Utara, di bagian Krimsus media ini diterima oleh staf kasat reskrimsus bernama Brika Pol Beben, oleh staf ini memberi penjelasan kasus itu akan ditindaklanjuti, tata cara penangannya adalah dengan memeriksa pelapor terlebih dahulu, baru kemudian akan melakukan periksaan ke pihak terlapor. Oleh media itu bersedia diperiksa saat itu, tetapi Pak Beben mengatakan minggu depannya saja, agar tenang waktunya, karena hari itu jadwalnya padat.
Seminggu kemudian Pemimpin umum/redaksi media ini, 8 Desember 2015 yang lalu menemui penyidik sesuai janji, tapi Pak Beben tidak bisa ditemui karena mendapat tugas dari Kapolres untuk menghadiri rapat koordinasi penanganan banjir di Kantor Walikota, Dia hanya menjawab agar diatur waktu di lain hari. Karena kesibukan Natal dan persiapan mudik ke Sumatra media ini tidak menemui lagi.
Sekitar 25 Januari 2016, Pemimpin media ini menemui Pak Beben ke Polres Jakarta Utara, sampai disana diberitahu melalui HP bahwa media ini siap diperiksa terkait laporan, tetapi sampai berjam-jam di tunggu Brikka Pol Beben yang terhormat ini tidak ada jawaban, padahal didaftar piket ada namanya tertera sedang bertugas piket.
Lantaran yang terhormat Brika Beben tidak sudi menemui media ini, kepada staf penerima tamu diminta bertemu dengan Kasat Reskrim Khusus, tetapi oleh staf diberitahu Kasat tidak ditempat, dan kemudian Kita meminta bertemu kepada Wakasat.
Saat bertemu Wakasat diberitahu tujuan media ini, dan meminta agar Wakasat membantu agar memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada laporan media ini, Wakil Kasat mengatakan akan memerintahkan penyidiknya untuk menindaklanjuti kasus ini, tetapi tidak bisa hari itu karena Pak Beben kata Wakasat tidak ada ditempat ( Red; Dalam Daftar piket Brika Pol Beben bertugas piket).
Karena sudah mengetahui Pak Beben di daftar piket ada namanya, media ini tidak ingin berpolemik dengan Wakasat yang telah dinilai berbohong untuk menutupi keberadaan Beben, diminta saja sama beliau agar jajarannya serius menangani laporan media ini, dimana tujuannya agar hukum dapat ditegakkan di Era Presiden Joko Widodo.
Sebelum pamit pergi, Pemimpin umum/Redaksi media ini meminta nomor HP Wakasat ini, beliau menanggupinya, dan memberi nomor HPnya, tetapi dua hari kemudia ketika dihubungi bukan beliau yang menjawab, karena yang menjawab orang lain, media ini hanya bertanya dalam hati, apakah penulis salah menulis nomor atau memang Wakasat yang mengaku bernama Kompol Pujiyanto, SH, MH tidak sudi dihubungi, tetapi yang jelas tidak ada tindak lanjut kasus ini lagi.
Tanggapan Masyarakat
Ketika masalah diatas diminta tanggapan dari berbagai masyarakat di berbagai tempat di Jakarta, mereka umumnya segan mengomentari, Cuma mereka geleng-geleng Kepala, dan ucapan mereka juga hampir sama, mereka hanya mengatakan, tapi dengan permintan ke media ini agar namanya tidak disebut, Perintah KAPOLDA berani Kasat Reskrim Khusus Polres metro Jakarta Utara untuk tidak melaksanakanya, berarti Kami menilai ujar mereka, KASAT RESKRIM KHUSUS DAN JAJARANNYA LEBIH HEBAT DARI KAPOLDA METRO JAYA. (Jannus P)
“DIREKTUR KRIMSUS POLDA METRO JAYA DILECEHKAN KRIMSUS POLRES METRO JAKARTA UTARA”?

Direktur Krimsus Polda Metro Jaya harus mengawasi pelimpahan kasus dugaan tindak pidana KKN yang dilimpahkannya ke Kapolres Jakarta Utara, agar Direktur ini mengetahui dan sadar bahwa pelimapahan kasus itu tidak ditindak lanjuti oleh Kasat Krimsus metro Jakarta Utara melalui Stafnya yang bernama TUAN BRIKA POL BEBEN.
Pada tahun lalu, 4 November 2015 Pemimpin media ini melaporkan Dirut PT Adhi Karya dan PT Bangun Bejana Baja (BBB) ke KAPOLDA METRO JAYA atas dugaan KKN yang dilakukan keduanya karena tidak bersedia membayar ongkos Truk yang mengangkut barang proyeknya ke Salah satu pengusaha Jasa Angkutan, dimana pengusaha ini adalah pengusaha Kecil.
Sebagai penegak Hukum yang peduli terhadap amanat penderitaan rakyat kecil, Kapolda metro jaya pada 6 November 2015 memerintahkan Direktur Krimsus Polda metro jaya untuk melakukan tindakan hukum.
Sebagai penegak hukum yang siap melaksanakan perintah atasannya, Direktur Krimsus melalui jajarannya melakukan kajian pada laporan itu, kemudian untuk mempercepat proses penegakan hukum agar masyarakat puas atas pelayanan mereka, 17 November 2015 kasus dilimpahkan ke Kapolres Metro Jakarta Utara.
Sekitar awal Desember 2015 media ini mencek laporan itu ke Polres Jakarta Utara, di bagian Krimsus media ini diterima oleh staf kasat reskrimsus bernama Brika Pol Beben, oleh staf ini memberi penjelasan kasus itu akan ditindaklanjuti, tata cara penangannya adalah dengan memeriksa pelapor terlebih dahulu, baru kemudian akan melakukan periksaan ke pihak terlapor. Oleh media itu bersedia diperiksa saat itu, tetapi Pak Beben mengatakan minggu depannya saja, agar tenang waktunya, karena hari itu jadwalnya padat.
Seminggu kemudian Pemimpin umum/redaksi media ini, 8 Desember 2015 yang lalu menemui penyidik sesuai janji, tapi Pak Beben tidak bisa ditemui karena mendapat tugas dari Kapolres untuk menghadiri rapat koordinasi penanganan banjir di Kantor Walikota, Dia hanya menjawab agar diatur waktu di lain hari. Karena kesibukan Natal dan persiapan mudik ke Sumatra media ini tidak menemui lagi.
Sekitar 25 Januari 2016, Pemimpin media ini menemui Pak Beben ke Polres Jakarta Utara, sampai disana diberitahu melalui HP bahwa media ini siap diperiksa terkait laporan, tetapi sampai berjam-jam di tunggu Brikka Pol Beben yang terhormat ini tidak ada jawaban, padahal didaftar piket ada namanya tertera sedang bertugas piket.
Lantaran yang terhormat Brika Beben tidak sudi menemui media ini, kepada staf penerima tamu diminta bertemu dengan Kasat Reskrim Khusus, tetapi oleh staf diberitahu Kasat tidak ditempat, dan kemudian Kita meminta bertemu kepada Wakasat.
Saat bertemu Wakasat diberitahu tujuan media ini, dan meminta agar Wakasat membantu agar memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada laporan media ini, Wakil Kasat mengatakan akan memerintahkan penyidiknya untuk menindaklanjuti kasus ini, tetapi tidak bisa hari itu karena Pak Beben kata Wakasat tidak ada ditempat ( Red; Dalam Daftar piket Brika Pol Beben bertugas piket).
Karena sudah mengetahui Pak Beben di daftar piket ada namanya, media ini tidak ingin berpolemik dengan Wakasat yang telah dinilai berbohong untuk menutupi keberadaan Beben, diminta saja sama beliau agar jajarannya serius menangani laporan media ini, dimana tujuannya agar hukum dapat ditegakkan di Era Presiden Joko Widodo.
Sebelum pamit pergi, Pemimpin umum/Redaksi media ini meminta nomor HP Wakasat ini, beliau menanggupinya, dan memberi nomor HPnya, tetapi dua hari kemudia ketika dihubungi bukan beliau yang menjawab, karena yang menjawab orang lain, media ini hanya bertanya dalam hati, apakah penulis salah menulis nomor atau memang Wakasat yang mengaku bernama Kompol Pujiyanto, SH, MH tidak sudi dihubungi, tetapi yang jelas tidak ada tindak lanjut kasus ini lagi.
Tanggapan Masyarakat
Ketika masalah diatas diminta tanggapan dari berbagai masyarakat di berbagai tempat di Jakarta, mereka umumnya segan mengomentari, Cuma mereka geleng-geleng Kepala, dan ucapan mereka juga hampir sama, mereka hanya mengatakan, tapi dengan permintan ke media ini agar namanya tidak disebut, Perintah KAPOLDA berani Kasat Reskrim Khusus Polres metro Jakarta Utara untuk tidak melaksanakanya, berarti Kami menilai ujar mereka, KASAT RESKRIM KHUSUS DAN JAJARANNYA LEBIH HEBAT DARI KAPOLDA METRO JAYA. (Jannus P)