Minggu, 08/04/2018 22:29 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred, Printo Panjaitan/Kabiro Tobasa
Balige-Tobasa - Eltrapost,
Camat Balige, Pantun Josua Pardede adalah salah satu camat terhebat di Indonesia lantaran camat ini mengaku biasa melanggar Peraturan Pemerintah. Pengakuan ini diberikan Camat saat media ini meminta tanggapan tentang pemberitaan media ini yang diterbitkan pada edisi Selasa 13/03/2018 20:25 WIB dengan judul;
“ KPUD TOBASA HARUS DIEVALUASI AGAR TIDAK MENJADI PILAR ANTI DEMOKRASI”
Camat Balige mengakui dengan jujur, anggota PPK kecamatan Balige diusulkannya ke Bupati untuk menduduki jabatan Sekretaris, Bendahara, dan Logistik sedangkan Ketua PPK yang honor di kantor kecamatan disetujuinya menjadi Ketua PPK tanpa mengusulkan ke Bupati.
Ketika ditanya kepadanya apakah tindakannya itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang PNS merangkap jabatan, si Camat dengan bangga mengatakan, Di Tobasa ini sudah lazim melanggar itu dan sudah lama berlangsung, jadi bukan hanya anggota PPK dan PPS sekarang seperti itu, sebelumnya juga seperti itu dan tidak ada masalah.
Selanjutnya Camat mengatakan, untuk anggota PPK seperti yang disebut diatas Saya atau Camat Balige yang mengusulkan ke Bupati sedangkan untuk PPS desa tentu Kepala Desa yang mengusulkan ke Bupati, ujarnya tetapi Camat ini tidak ada mengatakan ada persetujuan Bupati tentang usulnya itu, ujarnya pada jam 15.00 wib 4 April 2018 di kantor camat Balige.
Untuk mengetahui Peraturan Pemerintah yang biasa dilanggar di Kabupaten Tobasa seperti pengakuan Camat Balige ini, dibawah ini dibuat isi peraturan itu;
Peraturan Pemerintah Tentang Jabatan Rangkap
Sesuai Peraturan Pemerintah RI No 47 tahun 2005 tentang pelarangan PNS yang menduduki jabatan rangkap, pada pasal 2 berbunyi sebagai berikut;
1. Pegagawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap,
2. Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagai mana diatur pada ayat 1, dikecualikan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural dilingkungan Kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan ereat dengan tugas penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan:
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural dilingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan tugas penelitian: dan
c. Perancang, merangkap jabatan struktural dilingkungan pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang perautran perundang-endangan.
3. Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di,aksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Sumpah Jabatan Pejabat Pemerintah Saat Dilantik
Berikut ini teks sumpah jabatan PNS menurut Perka BKN No 7 Tahun 2017:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;"
Tanggapan Masyarakat
Pernyataan Camat Balige yang mengatakan di Tobasa sudah lama dan biasa melanggar peraturran pemerintah mendapat tanggapan yang sederhana dari masyarakat Intelektual yang ditemui di Jakarta, salah seorang masyarakat Jakarta yang tidak bersedia menyebut namanya, Saya menilai camat ini jujur dalam perkataannya dan mungkin sudah lama mungkin di Kabupaten itu semua aturan dilanggar, jadi saya hanya berkata;
Camat Balige ini Jujur berkata Tapi Dia Siose Padan ( Red; Siose Padan = Pelanggar Sumpah). Ujarnya mengakhiri Sabtu 7/4/2018. (Jannus P/Printo P)
Camat Balige Berkata ; Di Tobasa Sudah Lama Dan Biasa Melanggar Peraturan Pemerintah

Camat Balige, Pantun Josua Pardede adalah salah satu camat terhebat di Indonesia lantaran camat ini mengaku biasa melanggar Peraturan Pemerintah. Pengakuan ini diberikan Camat saat media ini meminta tanggapan tentang pemberitaan media ini yang diterbitkan pada edisi Selasa 13/03/2018 20:25 WIB dengan judul;
“ KPUD TOBASA HARUS DIEVALUASI AGAR TIDAK MENJADI PILAR ANTI DEMOKRASI”
Camat Balige mengakui dengan jujur, anggota PPK kecamatan Balige diusulkannya ke Bupati untuk menduduki jabatan Sekretaris, Bendahara, dan Logistik sedangkan Ketua PPK yang honor di kantor kecamatan disetujuinya menjadi Ketua PPK tanpa mengusulkan ke Bupati.
Ketika ditanya kepadanya apakah tindakannya itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang PNS merangkap jabatan, si Camat dengan bangga mengatakan, Di Tobasa ini sudah lazim melanggar itu dan sudah lama berlangsung, jadi bukan hanya anggota PPK dan PPS sekarang seperti itu, sebelumnya juga seperti itu dan tidak ada masalah.
Selanjutnya Camat mengatakan, untuk anggota PPK seperti yang disebut diatas Saya atau Camat Balige yang mengusulkan ke Bupati sedangkan untuk PPS desa tentu Kepala Desa yang mengusulkan ke Bupati, ujarnya tetapi Camat ini tidak ada mengatakan ada persetujuan Bupati tentang usulnya itu, ujarnya pada jam 15.00 wib 4 April 2018 di kantor camat Balige.
Untuk mengetahui Peraturan Pemerintah yang biasa dilanggar di Kabupaten Tobasa seperti pengakuan Camat Balige ini, dibawah ini dibuat isi peraturan itu;
Peraturan Pemerintah Tentang Jabatan Rangkap
Sesuai Peraturan Pemerintah RI No 47 tahun 2005 tentang pelarangan PNS yang menduduki jabatan rangkap, pada pasal 2 berbunyi sebagai berikut;
1. Pegagawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap,
2. Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagai mana diatur pada ayat 1, dikecualikan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:
a. Jaksa, merangkap jabatan struktural dilingkungan Kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan ereat dengan tugas penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan:
b. Peneliti, merangkap jabatan struktural dilingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan tugas penelitian: dan
c. Perancang, merangkap jabatan struktural dilingkungan pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang perautran perundang-endangan.
3. Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di,aksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Sumpah Jabatan Pejabat Pemerintah Saat Dilantik
Berikut ini teks sumpah jabatan PNS menurut Perka BKN No 7 Tahun 2017:
"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara;
bahwa saya dalam menjalankan tugas Jabatan, akan menjunjung etika Jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;"
Tanggapan Masyarakat
Pernyataan Camat Balige yang mengatakan di Tobasa sudah lama dan biasa melanggar peraturran pemerintah mendapat tanggapan yang sederhana dari masyarakat Intelektual yang ditemui di Jakarta, salah seorang masyarakat Jakarta yang tidak bersedia menyebut namanya, Saya menilai camat ini jujur dalam perkataannya dan mungkin sudah lama mungkin di Kabupaten itu semua aturan dilanggar, jadi saya hanya berkata;
Camat Balige ini Jujur berkata Tapi Dia Siose Padan ( Red; Siose Padan = Pelanggar Sumpah). Ujarnya mengakhiri Sabtu 7/4/2018. (Jannus P/Printo P)