Kamis, 23/04/2015 11:15 WIB

Direktur PKLK Ditjen Dikdas Kementerian P dan K Diminta Membina Kasubdit Kelembagaannya Menjawab Surat

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred
Jakarta - Eltrapost,

Direktur Pendidikan Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) diminta agar serius mengajari Kasubdit Kelembagaannya menjawab surat,  agar surat yang mestinya dijawab dengan segera dapat diselesaikan dengan baik, sehingga pembuat surat tidak kecewa.

Pernyataan diatas adalah karena kekecewaan media ini kepada Kasubdit Kelembagaan yang tidak menjawab surat media ini, padahal Direktur telah memerintahkan untuk menjawabnya dengan segera. 

Saat Pemred media ini ingin  mencek jawaban surat yang telah diantar langsung ke TU, oleh staf TU,Badrun yang menerima surat mengantarkan Pemred ini ke ruangan staf Kasubdit Kelembagaan, setelah di ruangan itu, Badrun menjelaskan maksud media ini ke Staf Kasubdit, kemudian Dia pamit ke media ini. 

Setelah Badrun pergi staf Kasubdit menanyakan maksud kedatangan media ini, kemudian oleh media ini dijelaskan maksudnya, untuk meminta jawaban surat konfirmasi yang dikirim ke Direktur, oleh staf mengatakan bahwa surat belum di jawab karena Direktur tidak ada ditempat, saat ditanya kemana Kasubdit pergi, oleh staf mengatakan lagi keluat Kota, dan tidak bisa dipastikan kapan surat dijawab, dengan jawaban yang acuh kepada media ini.

Karena kecewa jawaban surat tidak didapat dan Kasubdit kelembagaan tidak diketahui kemana rimbanya dan Kapan surat dijawab, Pemred media ini meninggalkan ruangan itu menuju ruang TU ke penerima surat awal, Kamis 16 April 2015.

Menurut staf TU, Badrun,  surat Konfirmasi media ini yang diterimanya   langsung dari Pemred Media ini, 30 Maret 2015 lalu, sorenya langsung diantar ke ruang direktur, setelah dibaca Direktur surat tersebut pada 2 April 2015 telah dikembalikan ke TU dengan disposisi menjawab surat ditujukan ke Kasubdit Kelembagaan, oleh Badrun surat tersebut diantar ke staf kelembagaan hari itu setelah diregistrasi di TU.

Untuk diketahui isi surat konfirmasi yang ditujukan kepada Direktur adalah sebagai berikut; Pada Tahun Anggaran 2014 yang lalu, Dit PKLK Dikdas Kementeria P dan K ini mengadakan tiga lelang pengadaan yaitu; 
1. Pengadaan dan Pengiriman Alat Fisoterapi, Terapi Binadiri dan Okupasi (19 lokasi), pemenang tender PT BONIAN MITRA UTAMA, penawaran Rp 1.923.656.900,00 
2. Pengadaan dan Pengiriman Alat Meubelair (19 lokasi), pemenang tender CV SUTYA BERSINAR, penawaran Rp 2.185.650.940,00.
3. Pengadaan dan Pengiriman Alat Sensory Integrasi dan Snozel (19 lokasi)., pemenang tender CV PRODIST DAPIN EDUTAMA, penawaran Rp 3.538.913.400,00.

Dari dokumen pengadaan  yang di buat di situs LPSE,  terlihat dengan jelas di bagian dokumen analisa;   Penentuan pemenang  tender oleh Panitia Tender adalah dengan cara memenangkan Pemenang tender yang lolos kualifikasi, dimana peserta lelang yang lolos Kualifikasi hanya satu peserta. Dimana ketiganya kasusnya sama.

Dari sumber media ini saat diminta menganalisa dokumen, mengatakan;  Aroma pengaturan tender sangat kental di ketiga paket tersebut, diduga tender pengadaan ini sudah diatur pemenangnya sebelum ditender, dan kuat dugaan pemenang tender ini hanya satu orang, dimana perusahaan pemenang paket lain  dipinjam benderanya agar tidak kentara kasar bagi para pengamat atau pemantau tender.

Untuk mengetahui Siapa pemenang tender Asli harus ditelususri saat pengambilan tagihan, dan ini harus bekerja sama dengan PPATK atau penegak hukum.

Agar pemberitaan tidak mengutip dari satu pihak, maka media ini membuat surat konfirmasi untuk meminta penjelasan kepada Direktur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, 30 Maret 2015 yang lalu, tetapi karena Kasubdit kelembagaan yang telah diperintahkan Direktur untuk menjawab  tidak membuat jawaban, terpaksa berita dinaikan dari satu sumber saja.

Ketika dikonfirmasi tentang Kasubdit yang tidak memberi jawaban tentang surat konfirmasi itu, Ganda Tampubolon, Ketua LSM PPPN-RI mengatakan, Konfirmasi inikan sudah jelas menohok Kuasa Pengguan Anggaran, PPK, atau Panitia Lelang, dimana tender ini seharusnya diulang karena hanya satu Peserta Lelang yang lolos kualifikasi, seperti yang diatur pada pasal 83 poin 2 dalam PEPRES RI NO 70 TAHUN 2012 Tentang perubahan kedua atas PEPRES NO 54 TAHUN 2010 TENTANG Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jadi lanjut Ketua ini, menurut dugaan Saya, Kasubdit ini hanya disuruh menjawab surat Wartawan saja oleh Direktur PKLP ini, padahal, dugaan persekongkolan tender itu sudah diatur atasannya, sehingga saat datang wartawan  konfirmasi Dia langsung sembunyi, dan sebelumnya sudah memerintahkan para stafnya untuk berbohong ke  wartawan dengan mengatakan Kasubdit tidak ada.

Kemudian Dia mengatakan, bahwa Dia tidak yakin Kasubdit ke luar Kota, tetapi bersembuni menghindari Wartawan, dan pengalamannya, model seperti ini adalah nilai moral yang dijungjung tinggi diberbagai  Departemen jika wartawan  mengkonfirmasi tentang tender, ujarnya mengakhiri perbincangan, Jumat 17 April 2015, di kantornya. (Jannus P)