Minggu, 27/04/2014 16:24 WIB

PT HSBU Membayar Ongkos Pengiriman Barang AC Pemkab Rokan Hilir Baru Riau Dengan Surat Denda Sebesar 30 Juta Rupiah.

Penulis: Eltrapost/ Drs Jannus Panjaitan
Jakarta - Eltrapost,     Para Pengusaha Jasa Angkutan Darat di Jakarta ke Sumatera sangat senang dan bangga jika mendapat order pangiriman barang Pemerintah karena ongkos lumayan dan tidak rumit saat bongkar ditujuan, dan terutama ongkos kirim pasti cepat dibayarkan.
    Tetapi bagi Rudi Sihombing mengangkut Barang Pemkab Rokan Hilir Riau, barang yang diangkutnya adalah peralatan AC untuk Kantor Bupati tersebut  adalah peristiwa sial  dalam Karirnya. Karena Dia tidak mendapat onkos kirim dari PT HSBU yang memberikan order tersebut, malahan Dia didenda sebesar 30 juta rupiah karena barang terlambat sampai beberapa hari menurut PT HSBU ( HARKAT SEJAHTERA BANGUN UTAMA) yang beralamat di Perkantoran Kebun Jeruk Baru Blok A/11 Kebun Jeruk Jakarta Barat dengan no telepon; (021) 53654510, Fax: (021) 530 8455.
    Menurut Pak Rudi ke Media ini, 24 Maret yang lalu di Jakarta Timur, pada 26 Februari 2014  Dia mengangkut Barang Pemkab Rokan Hilir Provinsi Riau, dimana Barang yang Diangkut ini adalah Perlengkapan Pemasangan AC Kantor Bupati tersebut. Barang tersebut didapat Pak Rudi dari PT HSBU sebagai Penyedia Barang, dan yang menghubungkan Pak Rudi dengan PT HSBU adalah Pak Tumpal.
    Setelah cocok kesepakatan ongkos sebesar 21 juta rupiah Rudi mengirim mobil satu truk tronton ke tempat muat barang tersebut, tetapi setelah barang dimuat ke truk PT HSBU tidak membayar ongkos kirim barang ( Red:  Umumnya Pengirim barang harus member DP minimum sebesar 75 % dari nilai onkos kirim). Saat ditanya  Rudi ke Tumpal tentang DP ongkos kirim Pak Tumpal mengatakan agar Rudi menalangi dulu ke Truking karena PT HSBU tidak memiliki Duit saat itu, nanti setelah surat jalan sampai dan tidak ada catatan kerusakan barang PT HSBU akan melunasinya, dengan cara menunjukkan surat jalan barang yang telah divalidisasi oleh penerima di Kantor Bupati Rokan Hilir.
    Karena Barang yang diangkutnya adalah barang Pemkab Rokan Hilir,  Rudi yakin ongkos kirim tersebut akan dilunasi nantinya walaupun sebenarnya Rudi tidak memiliki Duit untuk manalangi ongkos Truk.
    Tapi sebagai Pengusaha yang ulet Rudi memberangkatkan Truk ini dengan cara meminjam Duit ke pemodal swasta yang dikenalnya, akibatnya waktu pemberangkatan Truk jadi tertahan 3 hari di Pul untuk mengumpulkan Dana  ongkos Truk. Setelah Mobil berangkat di Daerah Palembang-Jambi Truk mengalami kerusakan Berat, dimana untuk memperbaikinya dibutuhkan selama 3 hari karena barang onderdilnya dipesan dari Provinsi Lain. Akibatnya Truk sampai ke Gudang Pemkab Rokan Hilir Baru setelah 11 hari dari awal muat di Jakarta.
    Setelah barang sampai ditujuan penerima barang memeriksa seluruh barang, dan barang utuh semua tanpa ada yang kurang dan rusak, lalu si Penerima menandatangani surat jalan tanpa ada catatan. Setelah itu surat jalan dikirim si supir ke Rudi.
    Setelah surat jalan sampai ke Rudi, lalu diberikan ke Tumpal agar diberikan segera ke PT HSBU , dengan harapan agar ongkos kirim dibayar segera karena para Pemodal telah sering menanyakan kapan dibayar uangnya. Tumpal segera menemui  PT HSBU, tetapi Direktur PT HSBU tidak bersedia membayar nya malahan memberi surat Denda sebesar 30 juta rupiah sebagai pengganti  ongkos kirim yang 21 juta rupiah, dengan alasan barang sampai 11 hari.
    Karena yang mengirim barang dan yang menanggung semua Derita pengiriman ini adalah Rudi,  Tumpal dengan sedih dengan mengatakan  turut berduka cita memberi  surat  Denda keterlambatan itu , karena itulah ongkos kirim  dan di haruskan PT HSBU lagi membayar Denda uang tunai sebesar 9 juta rupiah, karena ongkos 21 juta Denda 30 juta rupiah berarti Rudi masih berhutang lagi sebesar 9 juta rupiah sesuai surat denda tersebut.
    Setelah Rudi menerima surat ini barulah dilaporkan ke media ini untuk menanyakan apa dasar hukum dari PT HSBU melakukan Denda kepadanya, dan apakah mereka masih bersedia membayar ongkos tersebut.
    Setelah menerima laporan Rudi , media ini mengirimkan surat konfirmasi ke PT HSBU  pada 26 Maret 2014 yang lalu dan tembusannya ke Kapolda Metro Jaya untuk mengetahui ada suatu Perusahan mengirim barang tidak bersedia membayar ongkos setelah sampai barangnya dengan selamat, malah meminta uang dari yang mengirim sebesar 9 juta rupiah, tapi sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan dari PT HSBU walaupun telah berulag kali dihubungi.
    Karena PT HSBU tidak menanggapi Surat konfirmasi media ini, dan Rudi telah mendesak agar permasalahan ini dibawa ke ranah hukum, Peminpin Media ini telah membuat surat laporan  ke Kapolda metro jaya dengan tanggal penerimaan surat  16-April 2014.
      PENMAS Humas Polda  mewakili KABID HUMAS menjawab laporan tersebut melalui sms pada  23-April-2014; Surat media ini telah sampai  bilamana Bapak  merasa dirugikan agar melapor ke Polres terdekat dilokasi kejadian perkaranya, dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk dikaji oleh Tim penerima laporan apakah perkara tersebut Ranah Pidana atau Perdata.
    Atas sms diatas Pemred media ini menjawab ; Maaf Pak , Inti  laporan Saya ada penilaian ada tindak pidana, makanya dilaporkan. Di KUHAP ada dua jenis laporan tertulis dan lisan. Jadi Kalau  Polda  ingin menanggapi surat Saya hanya Dua jawaban yaitu; Benar ada tindak pidana atau tidak  Ada tindak pidana, itu namaya surat direspon dengan baik. Dalam laporan  yang ditujukan ke Kapolda Dokumen telah dilengkapi dan kronologis perkaranya telah ditulis dengan baik sesuai kaidah penulisan 5 W + 1 H yang diciptakan Filsuf besar Sokrates ( Guru Filsuf Besar Plato dan Aristoteles).
    Ketika ditanya kepada masyarakat yang pernah membaca Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tidak bersedia disebut namanya karena takut ada efek samping, Dia mengatakan; Jawaban yang lucu dari yang mewakili KABID HUMAS POLDA METRO JAYA  tersebu menandakan tidak ada empati kepada masyarakat kecil, pada hal mereka berasal dari rakyat kecil. Tentang kasus hukumnya ,Deliknya sudah jelas, barang milik Pemerintah, kalau ada denda dari Pemkab Riau baru bisa ada Denda ke yang lain, Denda pemerintah memiliki moral bukan menghabisi, ini jelas Denda Kebiadaban.
    Jadi kalau Pemkab Riau telah membayar Barang yang dibeli atau di sediakan oleh PT HSBU, dan tidak dibayar ongkosnya ke Pak Rudi oleh PT HSBU padahal Pak Rudi yang membiayai pengiriman barang tersebut dari Jakarta sampai ke Kantor Bupati Rokan Hilir Baru  berarti PT HSBU mengkorupsi Duit Negara dan Menghancurkan Perekonomian masyarakat.
    Dalam Kasus ini PT HSBU juga telah menjadi Hakim yang Luar Biasa Kejamnya. Jadi, jika aparat penegak hukum tidak menganggap ini Kejahatan terhadap Negara Kita sangat Kecewa, mudah-mudahan DPR mendengar karena Uang 21 juta rupiah bagi masyarakat kecil itu sudah sangat luar Biasa karena Duit sebesar itu sudah bisa membayar Gaji Kapolda Metro Jaya selama 2 bulan. ( Jannus P)