Sabtu, 03/06/2017 18:16 WIB
Penulis: Pem Umum/Red: Drs Jannus Panjaitan
Jakarta - Eltrapost,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN diminta dengan hormat agar mengevaluasi kinerja Kabag Humas agar tidak mempermalukan institusi ini termasuk Menteri sendiri, karena Laporan Masyarakat yang ditugaskan oleh Ka Biro Hukum kepadanya untuk menuntaskan masalah malahan makin tidak jelas penyelasaiannya.
Pada 4 April 2017 yang lalu Pemimpin Umum/Redaksi Media ini mengirim surat konfirmasi ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN, setelah diproses di Staf ke Menterian surat Kami didisposisikan ke Sekjen, oleh Staf Sekjen di diaposisikan ke Kepala Biro Hukum kemudian didisposisikan ke Kabag Humas Kementerian. Surat sampai di Kabag Humas tertanggal 27 April 2017.
Sekitar awal bulan Mei Kami bertemu dengan Kabag Humas ini yang bernama Bapak Arwin, dalam perbincangan Arwin mengatakan, telah mengirimkan Kasus ini ke Inspektorat melalui Stafnya yang bernama Iwan, pada tanggal 15 Mei 2017 Kami menghubungi Iwan melalui sms, oleh Iwan mengatakan, sedangkan Kami siapkan jawaban suratnya, dan diminta untuk bersabar, pada 18 Mei 2017 Kami menghubungi Kabag Humas yaitu Arwin beliau menjawab, Laporan Kami diteruskan ke Inspektorat dan menunggu tindak lanjut dari mereka.
Karena tidak ada kabar berita dari Pak Arwin apakah sudah ada tindak lanjut dari Inspektorat pada 31 Mei 2017 jam 13, 34 wib dihubungi lagi, dan Arwin menjawab, masih menunggu tindakan dari Inspektorat. Mengingat surat sudah lama dikirim dan tindakan Inspektorat tidak diketahui apa yang dilakukan tentang surat Kami, pada 31 Mei 2017 jam 13, 43 wib di sms lagi Pak Arwin untuk mengetahui siapa pejabat di Inspektorat yang menangani dan juga meminta nomor HP si pejabat tersebut, sejak itu Humas ini diam tidak menjawab lagi.
Kepada masyarakat pembaca perlu dijelaskan apa isi surat Kami kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Lepala BPN. Ada masyarakat yang melapor kepada Kami bahwa Dia di kecewakan Kepala BPN Humbang Hasundutan karena penerbitan sertifikat tanahnya di tolak oleh Kepala BPN tersebut denga alas an macam-macam yang tidak logism setelah mereka bertemu dengan Kepala BPN itu dijanjikan akan diselesaikan selama 3 bulan, kemudian si pelapor melunasi seluruh kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, tetapi pelapor mengaku tidak memberi uang pelicin kepada si pejabat itu.
Karena lama ditunggu surat sertifikat tidak jadi-jadi pada 8 November 2016 pelapor membuat laporan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, dimana surat itu diantar langsung ke TU Kementerian. Karena tidak ada jawaban dari Kementerian si Pelapor menceritakannya ke Pemimpin Umum/ Redaksi media ini untuk mempertanyakan kinerja Kepala BPN pusat terkait laporannya itu sekitar Akhir Maret 2017, oleh media ini dilayangkan surat konfirmasi ke Menteri tapi oleh jajarannya dibawahnya tidak ada jawaban yang bermutu diperoleh agar Hak-Hak Masyarakat yang kecewa itu dapat diselesaikan.
Sebenarnya tanah warisan si pelapor ada seluas ± 27.000 m², sebagaian telah disertifikatkan melalui program Prona seluas ± 4584 m² dimana program itu gratis biayanya, tetapi setelah Sisa tanah berikutnya disertifikatkan, Kepala BPN Humbang Hasundutan berulah sehingga sertifat tidak ada penyelesaiannya padahal menurut si Pelapor segala kewajiban sesuai aturan telah di lunasi tetapi uang pelican tidak ada diberikan si Pelapor kepada Sang Pejabat BPN Humbang Hasundutan.
Tanggapan Masyarakat
Ketika permaslahan diatas dikonfirmasikan kepada salah satu wartawan senior di Jakarta bernama Amos Situmorang, Wakil Pemred SKU Mingguan KOMPAS Rakyat disuatu tempat di Jakarta Timur 2 Mei 2016, dan kepadanya juga diminta pendapatnya, beliau mengatakan berita ini harus ditulis agar Bapak Menteri dapat mengevaluasi kinerja bawahannya, dan dapat menempatkan pejabat sesuai dengan misi Kementeriannya.
Sebenarnya lanjut Amos, Menteri tidak mungkin menyuruh mereka untuk melama lamakan urusan masyarakat, tetapi pejabat bawahan banyak yang berulah mereka ini sudah pasti banyak kepentingan ekonomi, jadi mereka mencari-cari celah dengan memperpanjang persoalan, tujuannya agar Masyarakat bersedia membayar biaya pengurusan dengan jumlah yang besar, dan ini biasanya harus diurus dari Biro Jasa yang dekat ke pejabat terkait.
Dalam Kasus ini karena si Pelapor sewaktu mengurus sertifikatnya di Humbang Hasundutan tidak memberi uang pelican, dan sewaktu menyampaikan surat laporan juga Ke Kementerian juga tidak mencari penghubung untuk mengurusnya dengan memberi uang yang besar, sudah pantas tidak ditanggapi, apalagi dilaporkan lagi sama Wartawan, kekecewaan mereka sudah pasti makin memuncak, sehingga Si Humas itu yang disuruh menangani permasalahan itu berusaha sekuat tenaga atau usaha agar kasus ini tidak tuntas.
Jadi agar ini tuntas berita harus dinaikkan kemudian di kirim di Face book agar masyarakat luas semakin mengetahui kinerja mereka yang mengecewakan masyarakat, sehingga Menteri akan menegor bawahannya, ujarnya mengakhiri. ( Jannus P)
Kepala BPN Diminta mengevaluasi Kinerja Kabag Humas Agar Tidak Mengecewakan Masyarakat Yang Melapor

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN diminta dengan hormat agar mengevaluasi kinerja Kabag Humas agar tidak mempermalukan institusi ini termasuk Menteri sendiri, karena Laporan Masyarakat yang ditugaskan oleh Ka Biro Hukum kepadanya untuk menuntaskan masalah malahan makin tidak jelas penyelasaiannya.
Pada 4 April 2017 yang lalu Pemimpin Umum/Redaksi Media ini mengirim surat konfirmasi ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN, setelah diproses di Staf ke Menterian surat Kami didisposisikan ke Sekjen, oleh Staf Sekjen di diaposisikan ke Kepala Biro Hukum kemudian didisposisikan ke Kabag Humas Kementerian. Surat sampai di Kabag Humas tertanggal 27 April 2017.
Sekitar awal bulan Mei Kami bertemu dengan Kabag Humas ini yang bernama Bapak Arwin, dalam perbincangan Arwin mengatakan, telah mengirimkan Kasus ini ke Inspektorat melalui Stafnya yang bernama Iwan, pada tanggal 15 Mei 2017 Kami menghubungi Iwan melalui sms, oleh Iwan mengatakan, sedangkan Kami siapkan jawaban suratnya, dan diminta untuk bersabar, pada 18 Mei 2017 Kami menghubungi Kabag Humas yaitu Arwin beliau menjawab, Laporan Kami diteruskan ke Inspektorat dan menunggu tindak lanjut dari mereka.
Karena tidak ada kabar berita dari Pak Arwin apakah sudah ada tindak lanjut dari Inspektorat pada 31 Mei 2017 jam 13, 34 wib dihubungi lagi, dan Arwin menjawab, masih menunggu tindakan dari Inspektorat. Mengingat surat sudah lama dikirim dan tindakan Inspektorat tidak diketahui apa yang dilakukan tentang surat Kami, pada 31 Mei 2017 jam 13, 43 wib di sms lagi Pak Arwin untuk mengetahui siapa pejabat di Inspektorat yang menangani dan juga meminta nomor HP si pejabat tersebut, sejak itu Humas ini diam tidak menjawab lagi.
Kepada masyarakat pembaca perlu dijelaskan apa isi surat Kami kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Lepala BPN. Ada masyarakat yang melapor kepada Kami bahwa Dia di kecewakan Kepala BPN Humbang Hasundutan karena penerbitan sertifikat tanahnya di tolak oleh Kepala BPN tersebut denga alas an macam-macam yang tidak logism setelah mereka bertemu dengan Kepala BPN itu dijanjikan akan diselesaikan selama 3 bulan, kemudian si pelapor melunasi seluruh kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, tetapi pelapor mengaku tidak memberi uang pelicin kepada si pejabat itu.
Karena lama ditunggu surat sertifikat tidak jadi-jadi pada 8 November 2016 pelapor membuat laporan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, dimana surat itu diantar langsung ke TU Kementerian. Karena tidak ada jawaban dari Kementerian si Pelapor menceritakannya ke Pemimpin Umum/ Redaksi media ini untuk mempertanyakan kinerja Kepala BPN pusat terkait laporannya itu sekitar Akhir Maret 2017, oleh media ini dilayangkan surat konfirmasi ke Menteri tapi oleh jajarannya dibawahnya tidak ada jawaban yang bermutu diperoleh agar Hak-Hak Masyarakat yang kecewa itu dapat diselesaikan.
Sebenarnya tanah warisan si pelapor ada seluas ± 27.000 m², sebagaian telah disertifikatkan melalui program Prona seluas ± 4584 m² dimana program itu gratis biayanya, tetapi setelah Sisa tanah berikutnya disertifikatkan, Kepala BPN Humbang Hasundutan berulah sehingga sertifat tidak ada penyelesaiannya padahal menurut si Pelapor segala kewajiban sesuai aturan telah di lunasi tetapi uang pelican tidak ada diberikan si Pelapor kepada Sang Pejabat BPN Humbang Hasundutan.
Tanggapan Masyarakat
Ketika permaslahan diatas dikonfirmasikan kepada salah satu wartawan senior di Jakarta bernama Amos Situmorang, Wakil Pemred SKU Mingguan KOMPAS Rakyat disuatu tempat di Jakarta Timur 2 Mei 2016, dan kepadanya juga diminta pendapatnya, beliau mengatakan berita ini harus ditulis agar Bapak Menteri dapat mengevaluasi kinerja bawahannya, dan dapat menempatkan pejabat sesuai dengan misi Kementeriannya.
Sebenarnya lanjut Amos, Menteri tidak mungkin menyuruh mereka untuk melama lamakan urusan masyarakat, tetapi pejabat bawahan banyak yang berulah mereka ini sudah pasti banyak kepentingan ekonomi, jadi mereka mencari-cari celah dengan memperpanjang persoalan, tujuannya agar Masyarakat bersedia membayar biaya pengurusan dengan jumlah yang besar, dan ini biasanya harus diurus dari Biro Jasa yang dekat ke pejabat terkait.
Dalam Kasus ini karena si Pelapor sewaktu mengurus sertifikatnya di Humbang Hasundutan tidak memberi uang pelican, dan sewaktu menyampaikan surat laporan juga Ke Kementerian juga tidak mencari penghubung untuk mengurusnya dengan memberi uang yang besar, sudah pantas tidak ditanggapi, apalagi dilaporkan lagi sama Wartawan, kekecewaan mereka sudah pasti makin memuncak, sehingga Si Humas itu yang disuruh menangani permasalahan itu berusaha sekuat tenaga atau usaha agar kasus ini tidak tuntas.
Jadi agar ini tuntas berita harus dinaikkan kemudian di kirim di Face book agar masyarakat luas semakin mengetahui kinerja mereka yang mengecewakan masyarakat, sehingga Menteri akan menegor bawahannya, ujarnya mengakhiri. ( Jannus P)