Kamis, 27/06/2024 17:06 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan Pem Umum/Red Eltrapost
“KEPALA SEKOLAH SMK PLUIT RAYA TIDAK BEKENAN MEMBERI KETERANGAN TENTANG DANA BOS KEPADA INSAN PERS”?
Jakarta - Eltrapost,
Dana BOS reguler adalah dana bantuan pemerintah untuk melaksanakan pendidikan ditingkat dasar SD, SMP, dan SMA/SMK. Dimana dana ini diberikan setiap sekolah untuk digunakan pihak sekolah untuk membiayai operasional Sekolah.
Mengingat dana ini adalah bantuan langsung dari pemerintah ke rekening Sekolah otomatis penggunannya dan penanggung jawabnya Kepala Sekolah dan Manager Dana BOS Sekolah, sesuai Juknis penggunaan dana BOS, pihak Sekolah harus transparan penggunaannya dan pertanggung jawabannya ke publik dan dinas pendidikan secaea berjenjang.
Tapi sangat disayangkan dengan Kepala Sekolah SMK Swasta Pluit Raya yang tidak berkenan memberi keterangan kepada media ini tentang penggunaan dana BOS padahal kewajiban Sang Kepala Sekolah untuk menjelaskannya.
Awalnya terjadi media ini konfirmasi ke Kepala Sekolah SMK Swasta ini adalah berdasarkan informasi dari dua Siswi Kelas XI SMK Swata Pluit yang sedang magang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dimana media ini menanyakan pada kedua Siswi ini apakah di Sekolahnya ada Dana BOS dan berapa jumlah dana BOS per siswa untuk SMK saat ini, pada 2 Mei 2024 di Kantin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kedua Siswi ini menjawab bahwa mereka tidak mengetahui ada dana BOS ke SMK mereka, tidak pernah melihat ada pengumuman penerimaan dan penggunaan dana BOS disekolahnya, dan tidak tahu apa-apa tentang dana BOS di SMK Swasta, dan mungkin pertanyaan Bapak ditanyakan ke siswa SMK Negeri Pak, karena Sekolah Kami Swasta bukan negeri.
Berdasarkan keterang dua siswi itu pada 14 mei 2024 Kami mengantar langsung surat konfirmasi untuk mengkonfirmasi keterangan siswi tersebut, apakah benar SMK Pluit Raya tidak meng informasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada siswa/siswi dan Orang Tua para Siswa/Siswi minimal dengan membuat pengumuman penerimaan dana BOS ditempat papan pengumuman.
Pada Kamis 13/1/2024 Kami sebagai Pemimpin media ini mengunjungi Sekolah ini untuk menindak lanjuti surat Kami yang dikirim pada 20/5/2024 yang lalu sekaligus meminta jawaban atas surat konfirmasi tersebut, tapi sayang seribu kali sayang jawaban Kasek sangat mengherankan, Kepala Sekolah ogah bertemu dengan media ini, hanya memberi jawaban melalui SATPAM bahwa Kepala Sekolah hanya mau memberi keterangan tentang dana BOS hanya kepada Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta artinya BPK RI pun tidak akan diladeninya.
Sebelum jawaban Kasek ini datang terlebih dahulu ada seorang Bapak yang sangat gagah penampilan pengusaha sukses memberi keterangan bahwa Sekolah ini hanya mau memberi keterangan tentang dana BOS hanya kepada Dinas Pendidikan, saat ditanya status Bapak yang gagah itu dia mengaku guru, tapi saat media ini mengatakan bahwa dia Guru paling bodoh se Indonesia jika masalah dana BOS hanya Kepala Dinas yang berhak mempertanyakannya, si Bapak itu pergi, dan Pemimpin media ini yakin si Bapak itu bukan Guru diduga Pengurus Yayasan atau Ketua Yayasan.
Tanggapan Masyarakat
Ketika masalah keengganan Kasek SMK Pluit Raya ini menjawab surat media ini kepada tokoh Pers, yakni, Obor Panjaitan Pemimpin Umum/Redaksi OBOR KEADILAN dan Ketua LSM ANTI RASUAH, beliau mengatakan, dari jawaban ini Saya duga Kepala Sekolah itu ditekan ketua Yayasan untuk tidak mau menerima wartawan karena Si Ketua Yayasan Takut dan gemetaran jika wartawan bertanya tentang rekening dana BOS dipindah bukukan dari rekening sekolah untuk rekening penerimaan dana BOS ke rekening Yayasan, dan juga Ketua Yayasan sangat takut jika waratawan bertanya kepada Sekolah apakah meneger Dana BOS Sekolah sesuai dengan Peraturan Presiden RI NO 7 TAHUN 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dari berbagai informasi masyarakat ke Media Saya dan Kantor LSM ANTI Rasuah yang Saya Pimpin, Penggunaan Dana BOS di Sekolah Swasta di intervensi Pemilik Sekolah atau Ketua Yayasan dan banyak dana BOS begitu dikirim ke rekening Sekolah langsung dipindah bukukan ke rekening Pemilik Sekolah atau Yayasan, untuk mengatasi hal ini tidak bocor ke media, Pemilik Sekolah atau ketua yayasan merekut KASEK dari guru – guru yang doyan menjilatnya dan bendahara BOS direkut dari guru yang hanya tandatangan saja tanpa banyak tanya, demikianlah komentar Tokoh Pers dan LSM Bapak Obor Panjaitan pada Selasa 25/6/2024 yang lalu saat dihubungi via HP.(Jannus P)