Rabu, 12/07/2023 17:58 WIB

PENGELOLAAN KEGIATAN BELANJA BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DPRD PROV DKI JAKARTA TA 2020 DAN TA 2021 BERMASALAH SUMBER DAYA MANUSIANYA

Penulis: Drs Jannus Panjaitan Pem Umum/Red Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,
Pengelolaan kegiatan Belanja Barang dan Jasa sekretariat DPRD Prov DKI Jakarta Ta 2020 dan semester I Ta 2021 bermasalah serius karena Sumber Daya Manusi (SDM) yang mengelola dari struktur atas sampai pelaksana tidak akuntabel atau tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam pengendalian Intern.

    Pernyataan diatas didapat  dari Hasil Pemeriksaan BPK RI tentang hasil pengujian atas sistem pengendalian intern, dimana unsur-unsur yang di uji  ada 5 unsur, yakni;

1.    Lingkungan Pengendalian

Hasil pengujian atas unsur sistem pengendalian intern lingkungan pengendalian pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta diketahui bahwa personel yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum sepenuhnya memahami tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku (Red; Gaji dan Tunjangan puluhan juta rupiah perbulan tapi tidak mengetahui apa kerjanya).

2.    Penilaian Resiko

Hasil pengujian atas penilaian resiko pada Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta ditemukan kelemahan yaitu, Tidak ada identifikasi atas sumber daya yang diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan (Red; Tim Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenagemi resiko tidak sesuai bidang alias asal comot saja),

3.    Aktivitas Pengendalian

Hasil pengujian atas  aktivitas pengendalian pada Sekretariat  DPRD Provinsi DKI Jakarta ditemukan kelemahan, yaitu, Tidak memadai pengendalian atas pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah atau sosialisasi peraturan serta pengadaan barang dan jasa atas belanja pemeliharaa.

Salah satu hasil akibat lemahnya pengendalian ini BPK menemukan adanya pengeluaran fiktif, yakni, ditemukan Tiga Kegiatan di tiga tempat Sosial Peraturan tidak menyediakan  Konsumsi Nasi Box senilai Rp 16.800.000,00 padahal ditagih kebendahara pengeluaran,

4.    Informasi dan Komunikasi

Hasil pengujian melalui observasi atas informasi ditemukan kelemahan, PPTK hanya melakukan pengecekan kelengkapan dan tidak menguji kebenaran dokumen pertanggungjawaban terkait pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah atau sosialisasi peraturan. ( Red; Kelengkapan Dokumen Pekerjaan yang di uji tapi Isi tidak, atau hanya coper dokumen yang dibaca).

Akibat keteledoran ini Bendahara pengeluaran mengeluarkan pembayaran Honor Ganda Narasumber Kegiatan Penyebarluasan  Produk Hukum Daerah Semester I Tahun 2021 senilai Rp 70.200.000,00.

5.    Pemantauan

Hasil Pengujian  atas kegiatan pemantauan  oleh managemen Sekretariat  DPRD Provinsi DKI Jakarta ditemukan kelemahan, evaluasi maksimal tidak dilakukan PPK dan PPTK terkait pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah atau sosialisasi peraturan serta pengadaan barang dan jasa atas belanja pemeliharaan.

Akibat evaluasi yang tidak maksimal ini ditemukan dari hasil pemeriksaan ditemukan di empat kegiatan dan empat tempat tidak menyediakan Tas Ransel senilai Rp 40.500.000,00.


Tanggapan Masyarakat


Untuk mendapat respon masyarakat atas pemberitaan ini, media ini meminta tanggapan masyarakat di warung Kopi di Taman Mini, Pintu 2 Jakarta Timur, dimana ada dua pendapat dari mereka,Selasa 11/7/2023.

Pak Jhoni mengatakan,  masalah inikan terkait  SDM bidang pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang bermasalah karena pejabat terkait  tidak akuntabel atau Profosional dibidangnya, jadiuntuk  mengatasinya cukup gampang, yakni, mengangkat Empat Orang Guru  SMK Swasta yang masih honor jadi Tim disana, yakni dua jurusan Managemen dan dua jurusan Akutansi, mereka cukup di gaji Rp 5 juta perbulan dan Tunjangan jabatan sekitar Rp 5 juta per bulan sudah selesai permasalahan ini, dan minimal 10 Orang Warga Negara Indonesia akan sujud Syukur kepada Sang Ilahi dengan iklas dan rendah hati, kemudian mendoakan Pimpinan DPRD Prov DKI Jakarta agar selalu amanah dalam melaksanakan tugas.

Tentang SDM yang sekarang tidak perlulah mereka dipidanakan walaupun memenuhi unsur tindak pidana Korupsi, yakni, memperkaya diri sendiri atau orang lain, tetapi Karena mereka memang orang yang tidak mengerti dan tidak mampu secara Intelek bagaimana kita buat, cukup saja mereka dipensiunkan dini saja supaya tidak banyak masalah ke depan, ujar Pak Jhoni mengakhiri.

Lain dengan Pak Jhoni, Pak Simbolon mengatakan, menurut Saya mereka bukan tidak mampu secara Intelek, tapi karena zaman internet yang canggih ini yang membuat itu terjadi, atau karena Kemajuan zamanlah ini terjadi, alasan Saya, Pemrov Prov DKI Jakarta melakukan seleksi ketat dan  ujian yang berlapis dalam menentukan jabatan – jabatan eselon disetiap tingkat di jajaran Prov DKI Jakarta, jadi kualitas mereka tidak diragukan.

Permasalahan ini terjadi disebabkan Gaji dan Tunjangan seluruh ASN dikirim kepada setia ASN melalui rekening Bank ASN yang bersangkutan, Istri – Istri ASN ini memegang Kartu Rekening dan Buku Tabungannya, si Istri hanya memberi uang saku ke suami hanya sebesar Rp 100.000 perhari, jadi otomatis untuk si Bapak – Bapak pejabatini mau tidak mau harus memainkan anggaran agar bisa menutupi biaya operasinya, ini Saya Tahu karena ada saudara Saya pejabat di Prov DKI Jakarta.

Tapi Saya tidak sependapat dengan Pak Jhoni kalau hal ini tidak ditindak sesuai hukum karena telah memenuhi unsur, tujuannya nanti agar Istri – Istri mereka juga diperiksa karena menggunakan uang Tunjangan Jabatan yang puluhan juta rupiah itu juga masuk penjara biar tahu rasa mereka, dan semua yang diwarung tertawa terbahak-bahak, demikian juga Pak Simbolon.(Jannus P)