Selasa, 30/08/2016 16:09 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Sungguh malang nasib Kenedi sebagai adik korban dari alm Ratna Saridewi yang meninggal akibat korban LAKA di Jl Raya Bambu Apus, 7 Agustus 2016, karena Dirinya tidak diakui Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur untuk menerima santunan Asuransi Jasa Raharja(JR) karena dianggap bukan ahli waris sesuai Perpu Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12.
Karena ada pernyataan JR Jakarta Timur kepada Keluarga korban seperti itu, keluarga korban memberikuasa kepada media ini untuk mengurus klaim Asuransi Jasa Raharjanya sampai tuntas. Oleh media ini setelah seluruh persyaratan di penuhi dimasukkan klaim Asuransi JR kepada JR Perwakilan Jakarta Timur pada 19-8-2016 yang lalu.
Pada Kamis 25 Agustus 2016 Kepala Perwakilan JR Jakarta Timur, Ibu Eva menghubungi media ini tentang klaim asuransi LAKA itu, dan mengatakan ahli waris korban tidak ada sesuai dengan Peraruran Pemerintah no 18 Tahun 1965 pasal 12, dimana yang berhak jadi ahli waris adalah orang tuanya, jika orang tua tidak ada ahli waris tidak ada ujarnya, media ini menimpali apakah ahli waris sesuai KUH PERDATA tidak digunakan oleh JR, kepala Perwakilan ini dengan mantap mengatakan mereka tidak mengacu kepada KUH Hukum perdata.
Karena masalah ini ada dua tafsir hukum media ini meminta kepada Perwakilan JR Jakarta Timur agar memberi jawaban tertulis, Pihak JR Memberikan jawaban tertulis pad 26 Agustus 2016 yang lalu, dimana isinya seperti pasal 12 Perpu no 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas.
Karena adanya perbedaan tafsir hukum ini, media ini meminta pendapat kepada Seorang Pengacara terkenal yang berkantor di Jakarta Selatan, R Wilmar Sitorus,SH jumat 26 Agustus 2016, Pengacara ini mengatakan dengan diplomatis, Saya bulan lalu di Kota Bekasi mengurus klaim Jasa Raharja Korban Laka meninggal, Ahli warisnya OM nya, tidak ada masalah, jadi tolong dipertanyakan kepada Kepala Perwakilan JR Jakarta Timur itu, pasal mana di peraturan yang digunakan Jasa Raharja yang menuliskan KUH Perdata tentang ahli waris tidak berlaku, ujarnya mengakhiri perbincangan.
Catatan Redaksi ( Sumber: HUKUM ONLINE.COM)
Menurut KUH PERDATA, prinsip dari pewaris adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUH Perdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami istri dari pewaeis. (Pasal 832 KUH Perdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun Orang Tua, Saudara, Nenek/Kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Tanggapan Masyarakat
Perbedaan tafsir ahli waris di Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Timur dengan aturan KUH Perdata, sehingga Hak ahli waris yang sesuai dengan KUH Perdata jadi tidak berhak mengakibatkan perbincangan di masyarakat, salah satu yang memberi pendapat adalah Ketua LSM ANTARA Biston Panjaitan, SH.
Biston P. SH mengatakan, hal ini tidak perlu diperdebatkan karena toh pihak PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan JR Jakarta Timur telah menolak dengan surat bahwa ahli waris tidak ber hak. Jadi karena ini masalah undang-undang, dimana yang membuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR RI, sebaiknya masalah ini dilaporkan ke Presiden dan bagaimana Solusinya, ujarnya mengakhiri, pada sabtu 27 Agustus 2016, via HP. (Jannus P).
Perwakilan PT Jasa Raharja Jakarta Timur Tidak Memgakui Adik Korban Sebagai Ahli Waris.

Sungguh malang nasib Kenedi sebagai adik korban dari alm Ratna Saridewi yang meninggal akibat korban LAKA di Jl Raya Bambu Apus, 7 Agustus 2016, karena Dirinya tidak diakui Jasa Raharja Perwakilan Jakarta Timur untuk menerima santunan Asuransi Jasa Raharja(JR) karena dianggap bukan ahli waris sesuai Perpu Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12.
Karena ada pernyataan JR Jakarta Timur kepada Keluarga korban seperti itu, keluarga korban memberikuasa kepada media ini untuk mengurus klaim Asuransi Jasa Raharjanya sampai tuntas. Oleh media ini setelah seluruh persyaratan di penuhi dimasukkan klaim Asuransi JR kepada JR Perwakilan Jakarta Timur pada 19-8-2016 yang lalu.
Pada Kamis 25 Agustus 2016 Kepala Perwakilan JR Jakarta Timur, Ibu Eva menghubungi media ini tentang klaim asuransi LAKA itu, dan mengatakan ahli waris korban tidak ada sesuai dengan Peraruran Pemerintah no 18 Tahun 1965 pasal 12, dimana yang berhak jadi ahli waris adalah orang tuanya, jika orang tua tidak ada ahli waris tidak ada ujarnya, media ini menimpali apakah ahli waris sesuai KUH PERDATA tidak digunakan oleh JR, kepala Perwakilan ini dengan mantap mengatakan mereka tidak mengacu kepada KUH Hukum perdata.
Karena masalah ini ada dua tafsir hukum media ini meminta kepada Perwakilan JR Jakarta Timur agar memberi jawaban tertulis, Pihak JR Memberikan jawaban tertulis pad 26 Agustus 2016 yang lalu, dimana isinya seperti pasal 12 Perpu no 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas.
Karena adanya perbedaan tafsir hukum ini, media ini meminta pendapat kepada Seorang Pengacara terkenal yang berkantor di Jakarta Selatan, R Wilmar Sitorus,SH jumat 26 Agustus 2016, Pengacara ini mengatakan dengan diplomatis, Saya bulan lalu di Kota Bekasi mengurus klaim Jasa Raharja Korban Laka meninggal, Ahli warisnya OM nya, tidak ada masalah, jadi tolong dipertanyakan kepada Kepala Perwakilan JR Jakarta Timur itu, pasal mana di peraturan yang digunakan Jasa Raharja yang menuliskan KUH Perdata tentang ahli waris tidak berlaku, ujarnya mengakhiri perbincangan.
Catatan Redaksi ( Sumber: HUKUM ONLINE.COM)
Menurut KUH PERDATA, prinsip dari pewaris adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUH Perdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami istri dari pewaeis. (Pasal 832 KUH Perdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun Orang Tua, Saudara, Nenek/Kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Tanggapan Masyarakat
Perbedaan tafsir ahli waris di Perwakilan Jasa Raharja Jakarta Timur dengan aturan KUH Perdata, sehingga Hak ahli waris yang sesuai dengan KUH Perdata jadi tidak berhak mengakibatkan perbincangan di masyarakat, salah satu yang memberi pendapat adalah Ketua LSM ANTARA Biston Panjaitan, SH.
Biston P. SH mengatakan, hal ini tidak perlu diperdebatkan karena toh pihak PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan JR Jakarta Timur telah menolak dengan surat bahwa ahli waris tidak ber hak. Jadi karena ini masalah undang-undang, dimana yang membuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR RI, sebaiknya masalah ini dilaporkan ke Presiden dan bagaimana Solusinya, ujarnya mengakhiri, pada sabtu 27 Agustus 2016, via HP. (Jannus P).