Minggu, 01/09/2024 20:14 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
KEPALA SEKOLAH SMA dan SMK SWASTA PRESTASI PRIMA CIPAYUNG JAKARTA TIMUR MENUTUP DIRI TERHADAP PERS ?

SMA dan SMK Swasta Prestasi Prima adalah adalah dua sekolah yang dinaungi satu yayasan pendidikan sangat terkenal di kecamatan Cipayung, dimana gedung Sekolah dan prasaranya termasuk terbaik di Jakarta Timur Prov DKI Jakarta, tapi sangat disayangkan karena Sekolah ini bagi para wartawan adalah Sekolah yang tertutup kepada Pers.
Kalangan Pers yang melakukan tugas Jurnalistik ke Sekolah ini selalu di halangi oleh Satpam dengan alasan disuruh pimpinan, jika mau berkunjung ke Sekolah ini harus membuat perjanjian dulu dengan Kepala Sekolahnya, tapi sayang tidak di jelaskan cara membuat perjanjian berkunjung dengan Kepala Sekolah tersebut.
Perlakuan penerimaan Satpam Sekolah ini yang menghalangi-halangi kalangan PERS berkunjung ke Sekolah ini juga dialami media ini saat mengantar surat konfirmasi tentang Kutipan di PPDB yang ada di brosurnya, dimana saat mengantar surat tersebut, surat media ini hanya diterima Satpam di pintu gerbang, kemudian si satpam mengantar surat ke dalam dan kemudian memberi surat tanda terima surat ke media ini (15/8/2024), satu minggu berikutnya 22/8/2024 yang lalu saat mau meminta tanggapan kedua KASEK ini atas surat Kami yang diantar minggu yang lalu, Si Satpam Sekolah ini dengan tegas menolak media ini dengan alasan belum ada persetujuan Kedua Kasek ini untuk bertemu (Sampai berita ini diturunkan surat konfirmasi media ini belum terjawab).
Menuirut laporan masyarakat dan kalangan LSM, tentang SMA dan SMK Prestasi Prima yang masuk ke meja redaksi, Sekolah ini mengutip PPDB sebesar Rp 3,5 juta setiap siswa walaupun diketahui Sekolah ini menerima dana BOS dari Pemerintah.
Berdasarkan laporan masyarakat ini tim redaksi membuka situs PPDB dan data – data Sekolah ini di website mereka, ternyata laporan masyarakat itu benar SMA dan SMK Prestasi prima ini bersedia menerima dana BOS dan juga di web sitenya benar mereka membuat di brosur PPDB tentang Pembiayaan sebagai berikut; Pembinaan Sarana sebesar Rp 3.5 juta untuk SMA dan SMK tapi tidak membuat di brosurnya menerima dana BOS, saat di cek di Data Sekolah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kedua Sekolah ini bersedia menerima Dana BOS.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK ATAU SEDERAJAT, Bagian Keenam Pasal 18, ayat 1), Biaya dalam pelaksanaan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Dana BOS dibebankan pada dana BOS, ayat 2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) tidak dipungut biaya.
BAB VI ; Larangan
Pasal 25), Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Tanggapan Masyarakat
Salah satu tokoh masyarakat dan Pers yang diminta tanggapannya atas masalah diatas adalah Bapak Obor Panjaitan Pemimpin Umum/Red Media Online Obor Keadialan dan Ketua LSM ANTI RASUAH, Sebenarnya perilaku Kasek seperti ini akan merusak nama baik Sekolah tersebut, kalangan teman – teman Pers akan memperhatikan tindak tanduk Sekolah tersebut, dan juga Kasek –Kasek seperti ini akan bermasalah nanti tentang Sertifikatnya karena wartawan dan LSM akan ada nantinya yang melapor ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta untuk mencabut hak sertifikat gurunya dengan alasan Sang Kasek telah membuat UU Baru atau Peraturan melebihi Presiden dan DPR RI.