Kamis, 17/09/2015 12:42 WIB

MENTERI AGAMA DIMINTA SEGERA MENCOPOT PEMBIMAS KRISTEN PROTESTAN KANWIL KEMNAG PROV DKI JAKARTA

Penulis: Drs Jannus Panjaitan
Jakarta - Eltrapost,
Menteri Agama diminta segera mencopot Pembimas Kristen Protestan, KANWIL KEMNAG PROV DKI JAKARTA karena tidak memiliki kecakapan sebagai Pejabat Negara,  menjawab surat konfirmasi wartawan asal-asalan seperti surat juragan sayur di kampung saat diminta membuat faktur penjualan, karena jawabannya tidak memiliki KOP SURAT dan STEMPEL Lembaganya.

    Pelbimas Kristen protestan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta diangkat Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Prov DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 1663 tahun 2014, diman keputusan ini berdasarkan kerjasama Kementerian Agama dengan Pemrov DKI Jakarta.

    Sebagai Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bekerjasama dengan Kementerian Agama sekretariat Lembaga ini ditempatkan di Kantor Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, yaitu di ruang kantor Pelbimas Kristen Protestan.

    Sebagai bentukan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta setiap tahun LPPD ini diberikan Dana dari APBD Provinsi DKI Jakarta, dimana Dana ini dianggarkan dari Biro Pendidikan Dan Mental Provinsi DKI Jakarta, Dana dianggarkan dalam bentuk Dana Hibah yang besarannya Miliaran rupiah.

    Pada anggaran tahun 2014 yang lalu Lembaga Pengembangan Pespawari Daerah Provinsi DKI Jakarta ini menerima Dana Hibah dari Biro Pendidikan Dan Mental Spritual sebesar Rp 1.587.000.000,00 (Satu Miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

    Sebagai lembaga yang berhubungan dengan keimanan media ini melayangkan surat konfirmasi  ke LPPD ini pada 27 Agustus 2015 yang lalu untuk mengetahui apakah benar Dana tersebut sampai ke Lembaga ini, dan bagaimana penggunaannya, dimana harapan media ini akan mendapat keterbukaan informasi dari Pimpinannya, serta tatacara penggunaan yang transparan dan jujur   sesuai aturan.

    Tetapi sangat disayangkan, saat ditelusuri jawaban surat ini sekitar September 2015 yang lalu, Ketua Lembaga ini tidak berkenan bertemu media ini malahan surat itu di lemparkan Pelbimas ke Kanwil Kemenag untuk menjawab, kemudian Kanwil Mendisposisikannya ke Humas, sesuai keterangan Ka.Humas Nur Sumaidi.

    Dalam perbincangan itu Nur Sumaidi mengatakan, adanya Dana Hibah itu masuk ke LPPD tidak diketahui Ka.Kanwil, yang seharusnya harus mengetahui jika ada dilaporkan oleh Pelbimas Kristen Protestan, oleh karena itu Dia berjanji akan memberi jawaban tentang surat media ini setelah mempelajarinya dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, dimana jika surat telah dijawab akan segera diberitahu ke media ini.

    Pada pagi 16 September 2015 yang lalu media ini mendapat sms dari Ka Humas, dan mengatakan jawaban surat telah dititip di sekuriti, Siangnya sekitar jam 11.00 Wib media ini mengambil surat itu, setelah dibaca isi surat itu ternyata seperti Surat jawaban asal-asalan karena surat itu tidak Memilki KOP SURAT DAN TIDAK di STEMPEL sebagai lazimnya surat dari Intitusi Pemerintah, surat ditandatangani yang bernama Lisa Mulyati, S.Sos, MSi dari Lembaga Pengembangan Pespawari Daerah ( LPPD) Provinsi DKI Jakarta tanpa menyebut sebagai apa Dia di LPPD.

    Materi dari jawaban surat tidak sambung dengan pertanyaan media ini, karena yang ditanya dalam surat konfirmasi  adalah Bagaimana penggunaan dana secara transparan, sosialisai penerimaan dana ke gereja-geraja, isi perjanjian penerima dan pemberi, dll.

    Materi jawaban surat bukannya memberi informasi melainkan mengeluh, kurang banyak dana yang diberi oleh Pemrov Provinsi DKI Jakarta, dengan menjawab pada poin 3, Dana yang diterima Kurang dibandingkan jumlah Gereja sebanyak 1068 di Prov DKI Jakarta ( Red; Gereja-Gereja Protestan adalah Gereja yang mampu berdiri sendiri dari Dana yang dikumpulkan dari Jemat dan bantuan masyarakat, LPPD bukan Lembaga pembagi Dana ke Gereja-Gereja).

    Pada poin pertama jawaban surat LPPD adalah menerangkan pembentukan dan tujuannya, sedangkan di poin dua menerangkan pembentukan pengurus, sedangkan pada poin 4, menuduh media ini tidak memberi informasi yang akurat tentang LPPD ke masyarakat ( Red; Media ini belum pernah memberitakan tentang LPPD, baru bertanya melalui surat tentang penggunaan Dana).

    Sedangkan pada poin 5, menjawab mereka diaudit oleh lembaga Independen tanpa menyebut lembaganya, dan  melaporkan penggunaan ke Gubernur. ( Catatan Red; Semua jawaban yang diberikan oleh LPPD, yang ditandatangani LISA MULYATI, S.Sos, MSi  tidak ada ditanya media ini, alias tidak ada sambungnya). (Jannus P)