Selasa, 23/09/2014 17:24 WIB

KADES HUTANAMORA DAN CAMAT KECAMATAN BALIGE KABUPATEN TOBASA BERSEKONGKOL UNTUK MEMERKOSA HAK AZASI SEORANG IBU YANG BERDUKA CITA”?

Penulis: Drs Jannus Panjaitan
Balige - Eltrapost,
    Pagi Jumat 29 Agustus 2014 yang lalu adalah hari yang sangat mengharukan bagi Ibu L Br Nababan, karena begitu bangun pagi ada telepon berita duka cita dari Putrinya yang tinggal di Kota Pekanbaru Riau, Dia  mengabarkan Putranya  Daniel Simangunsong 19 tahun telah dipanggil menghadap yang kuasa, penyebabnya  akibat  tabrakan maut antar Bus PO Halmahera dan PO Bus Intra di Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu, dimana si Korban adalah kondektur PO Bus Halmahera.
    Setelah mendapat kabar duka tersebut,  Ibu yang malang ini segera berangkat dari Bekasi menuju tempat penguburan Anaknya di Huta Sibnage-Bange  Desa Hutanamora kecamatan Balige kabupaten TOBASA SUMUT dengan naik pesawat terbang,  agar Dia sempat  melihat wajah anaknya terakhir kali sebelum dikubur.
    Disaat upacara adat penguburan anaknya, 30  Agustus 2014,  pihak PO Bus Halmahera tempat Dia bekerja beserta rombongannya datang melayat korban, tetapi saat upacara adat berlangsung ketua rombongannya Supir PO Bus Halmahera sebagi ketua rombongan  melakukan pelecehan ke Ibu Korban, karena seluruh  barang-barang milik korban diberikan kepada Saudara Ayah korban, bukan kepada Ibu Kandungnya, tetapi karena saat itu dalam suasana upacara tidak memprotesnya, walaupun hatinya terasa disayat sembilu dan   dihina didepan umum oleh pengurus PO Bus Halmahera.
    Setelah Korban dikubur, untuk mengurus klaim Jasa raharja, Ibu Korban berusaha untuk menemui Kades  setempat, sehubung  setiap hari senin Kades melakukan Apel bersama di kantor camat balige, maka Ibu ini segera meluncur ke kantor camat balige  pada senin  1 september 2014,  ternyata Kades Hutanamora sudah pulang .
    Karena Kades sudah pulang, Ibu korban menemui Camat Balige untuk minta tolong, tetapi Pak Camat tidak ada, akhirnya Wakil Camat yang dapat ditemui, yaitu, Ibu Sedianana Lumbanraja. Oleh wakil,  Ibu korban diminta datang saja besok karena sekdesnya setiap hari ada apel pagi di kantor kecamatan, dan sekaligus memberi  nomor HP Kades Hutanamora.
    Agar urusannya cepat selesai, sore harinya Ibu korban menelepon Kades, tetapi tidak diangkat kemudian di hubungi melalui sms dan mengutarakan tujuannya, setelah hampir satu jam Kades menjawab agar datang ke Rumahnya dengan membawa keluarga besar Simangunsong, karena Ibu korban tidak warganya. (Catatan redaksi; Ibu korban benar tidak warga kades tetapi warga Negara RI yang Hak-Haknya harus dilindungi oleh Pejabat Negara disetiap tingkat Pemerintahan.  Ayah Korban sudah almarhum, kades dan Ayah korban masih kerabat dekat dan satu tetangga rumah, disekitar itu hanya yang bermarga simangusong berkerabat dekat yang dapat tinggal ditempat itu, tetapi jawaban kades mengharuskan Ibu Korban  menghadapnya dengan harus membawa marga Simangunsong  hanya untuk mengurus surat keterangan tentang Alm Daniel dikubur di Kampung itu dan Dia Ibunya adalah  pernyataan yang kurang tepat,  karena saat upacara adat penguburan alm Daniel, kades sebagai wakil Pemerintah diundang hadir dan diberi tempat yang terhormat sebagai wakil pemerintah, dan sekretaris Desa adalah Boru dalam saat itu,  dan sebagai kerabat korban,  KADES SESUAI ADAT BATAK MENYEMBAH KE HULA-HULA SAAT UPACARA TERSEBUT, dimana Hula-Hula adalah Saudara Ibu Korban).
    Karena Kades sudah dianggap Irrasional dan tidak mengerti apa maksudnya menemui ke Rumahnya bukan ke kantornya,  akhirnya Ibu Korban membuat permohonan tertulis kepada Camat Balige dengan tujuan agar Camat memberi surat yang diperlukan sesuai wewenang jabatannya, dimana dalam surat permohonan itu dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung 9 september 2014 yang lalu.
    Saat surat permohonan disampaikan ke  Camat Balige, Camat dan Ibu korban ketemu, dan Camat mengatakan suatu jawaban yang sangat bodoh yaitu; Saya bukan tidak terima permohonanmu tetapi Kami tidak mau terjepit karena orang, karena Ibu ini tidak merasa menjepit Camat  akhirnya jadi bingung, karena Dia sebagai WNI hanya membuat surat permohonan bermaterai agar Camat memberi  surat keterangan saja, karena Kades Hutanamora dinalai sudah Irrasional, selalu menyuruh Ibu Korban ke Rumahnya bukan ke kantor Desa atau Camat.
    Agar jelas persoalan apakah Camat Balige bersedia sebagai pejabat yang di gaji dari APBN/APBD memberi pelayanan kepada WNI yang datang memohon dengan hormat melalui surat Kepadanya, pada jumat 12 september 2014  terbukti Camat Balige yang merasa terjepit ini tidak ada memberi  jawaban tertulis, dan malahan Camat Balige yang diwakili wakil camat Sediana Lumbanraja, mereka tersinggung karena diminta menjawab dengan tertulis (Catatan Redaksi; Pejabat Birokrat di Gaji Negara ini untuk menjawab surat sebagai salah satu tugas utamanya, melayani yang menggaji yaitu Rakyat Indonesia, jawaban tertulis adalah dokumen yang diakui Negara ini sebagai jawaban resmi bukan jawaban mulut. Disarankan Media ini, Kalau Camat dan Wakilnya malas bekerja silahkan saja keluar dari Birokrat, karena Gaji Anda dari APBN bukan dari harta waris Nenek moyang, jadi kalau jadi PNS harus melayani masyarakat dengan rajin, ramah, mengerti apa tugasnya, dilaksanakan sesuai aturan dengan otak yang cerdas bukan dengan cara bertindak dan berpikir bodoh).
    Karena tidak ada jawaban tertulis apakah diterima atau ditolak permohonannya, akhirnya Ibu Korban merasa tak berguna berurusan dengan Camat yang  terjepit ini, dan  berkesimpulan bahwa Kades Hutanamora dan Camat Balige telah bersekongkol untuk memperkosa hak azasinya, tetapi tidak mengetahui tujuan mereka.
    Untuk mengetahui tujuan Camat dan Kades ini, Ibu korban  mengaharapkan  Bupati Tobasa yang menjawabnya, dan sekaligus masyarakat dapat menilai kinerja keduanya,  ujar Ibu korban mengakhiri perbincangan di Kota Bekasi  18 september 2014 dengan media ini.
    Ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada KADES Huta Namora 19 september2014 yang lalu melalui sms, Kades ini tidak bersedia menjawab, dan demikian juga dengan wakil camat Balige, dan juga HP Camat diminta ke wakil agar dapat dikonfirmasi, tetapi  sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban sehingga berita ini dibuat berdasaskan informasi dari Ibu korban. (Jannus P)