Mari pahami fungsi pajak

Pemerintah telah
mengeluarkan beleid pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang
bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan dalam upaya meredam impor barang mewah
yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan. Penerbitan beleid ini
juga merupakan reaksi pemerintah sehubungan gejolak pasar keuangan dan nilai
tukar rupiah. Tujuan penerapan beleid ini, sebagaimana tercantum dalam
pertimbangan peraturan tersebut adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro
dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis.
Dengan pertimbangan yang sama, pemerintah juga telah
mengeluarkan beleid berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan penundaan
pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 bagi industri tertentu. Kebijakan ini akan
meringankan dan menjaga likuiditas bagi Wajib Pajak yang pada gilirannya akan
meningkatkan daya saing industri nasional baik yang berorientasi domestik
maupun ekspor. Industri yang diberikan keistimewaan ini adalah industri padat
karya, terbatas pada industri tekstil, industri pakaian jadi, industri alas
kaki, industri furniture dan/atau industri mainan anak-anak.
Dua kebijakan perpajakan di atas menjadi contoh yang
paling hangat untuk menerangkan fungsi pajak sebagai alat pengatur dan sebagai
stabilisator. Fungsi pajak yang paling melekat di benak kita, ketika mendengar
istilah pajak, adalah bahwa pajak merupakan sumber
pembiayaan negara yang terbesar. Fungsi pajak sebagai sumber pembiayaan ini
biasa dikenal sebagi fungsi budgetair pajak. Fungsi budgetair pajak memegang
peranan sangat penting di Indonesia, karena sekitar 70% pengeluaran negara dibiayai oleh pajak.
Peran penting fungsi budgetair pajak, menjadikan pajak
dapat digunakan sebagai alat pengatur (regulerend). Fungsi ini mempunyai pengertian
bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.
Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan
petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan seperti pajak
impor atau bea masuk, atas kegiatan importasi komoditas tertentu. Contoh yang
lain, ketika Jokowi berusaha mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satu
alternatif yang diusulkan adalah penerapan ERP (Electronic Road Pricing).
ERP ini pun salah satu bentuk implementasi pajak sebagai alat pengatur.
Selain fungsi,
budgetair dan fungsi regulerend, pajak juga mempunyai fungsi lain, yaitu
sebagai alat penjaga stabilitas. Karena sifatnya yang sangat luas, seperti:
stabilitas nilai tukar rupiah, stabilitas moneter bahkan bisa juga stabilitas
keamanan, fungsi ini berkaitan dengan fungsi lainnya, seperti regulerend. Untuk
menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit
perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan
pengenaan PPnBM di atas.
Tak kalah pentingnya adalah pajak sebagai sarana redistribusi pendapatan. Pemerintah membutuhkan dana untuk
membiayai pembangunan infrastruktur. Kebutuhan akan dana itu, salah satunya
dapat dipenuhi melalui pajak. Pajak hanya dibebankan kepada mereka yang
mempunyai kemampuan untuk membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur
yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mempunyai
kemampuan membayar pajak, untuk meningkatkan pendapatannya.
Mereka dapat memanfaatkan jalan raya untuk kelancaran
distribusi hasil pertaniannya, mereka dapat memanfaatkan sekolah untuk
pendidikan anak-anaknya. Kelancaran distribusi hasil pertanian, akan membuat
harga jual produk agribisnisnya lebih mahal, yang akan membuat penghasilan para
petan meningkat. Anak-anak petani dapat menikmati pendidikan
sehingga ketika tiba waktunya mereka, anak-anak petani itu, akan mempunyai
kemampuan untuk dapat berkompetisi dan meraih kehidupan yang layak. Intinya,
saat ini tidak ada satupun masyarakat Indonesia yang tidak merasakan manfaat
pajak.
Setelah memahami fungsi dan manfaat pajak di atas,
kini saatnya Anda turut berkontribusi
dalam membangun Indonesia. Bangga Bayar Pajak! (EP-Ant)