Rabu, 24/09/2014 19:31 WIB

Tabrakan Maut Antara Bus Po Halmahera Dengan Bus PO Intra Di Kota Pinang Harus Diproses sesuai Hukum

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost, Proses hukum  tabrakan maut antara Bus PO Halmahera dengan Bus PO Intra  yang mengakibatkan alm Daniel Simangunsong meninggal agar diteruskan sampai kepengadilan, ujar Ibu Daniel saat diwawancarai media ini 24 September 2014,  disalah satu tempat di Jakarta.
     Agar proses ini berjalan dengan baik, Ibu Korban meminta Kapolres Labuhan batu agar serius memprosesnya sesuai Undang-Undang RI  no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan. Agar  prosesnya sampai ke pengadilan  Ibu korban juga   meminta agar Komandan Korlantas Mabes Polri  ikut mengawalnya.
     Dimana tabrakan itu terjadi  di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, SUMUT, 29 Agustus 2014 yang lalu, dalam tabrakn maut ini memakan korban empat orang meninggal,  korban dari PO Bus Intra 3 orang dan Satu dari PO Bus Halmahera (Red; Alm Daniel Kondektur Po Bus Halmahera).
    Ibu korban sangat kesal kepada yang mengaku Supir  Bus PO Halmahera saat  melayat Anaknya, karena saat upacara penguburan Anaknya,  rombongan rekan-rekan kerja Anaknya yaitu para supir dan kondektur PO Bus Halmahera   melakukan pelecehan kepadanya sebagai Ibunya Daniel, karena seluruh Tabungan milik Anaknya diserahkan mereka kepada kerabat Ayah korban, padahal orang yang mengaku supir dan bertindak sebagai pimpinan rombongan  mengetahui Saya adalah Ibu korban.
    Bagi Saya jumlah uang itu bukan masalah nilainya, tetapi Hak Saya sebagai Ibunya sudah dilecehkan oleh Supir tersebut. Sudah Anak Saya meninggal dan air mata masih mengalir deras dipelupuk mata,  sudah datang derita lagi yaitu pelecehan si supir yang luar biasa.
    Saat upacara penguburan itu sebenarnya Saya bisa protes, tetapi karena saat itu sedang berlangsung   upacara sakral adat Batak,  terpaksalah  rasa dongkol dihati ditahan, ujarnya.
    Sebagai Ibu korban,  Saya belum mengetahui bagaimana proses terjadinya tragedi maut ini, karena Sampai saat ini  belum sempat ke Polres lalulintas Labuhan Batu. Sebenarnya Saya ingin kesana sambil mengurus proses Kepolisian pengurusan klaim jasa raharja, tetapi apa boleh buat,  karena Kepala Desa Hutanamora tempat leluhur Anakku dan Camat Balige, diduga  telah bersekongkol untuk tidak memberi surat keterangan kepadaku,  walaupun sudah dibuat permohonan tertulis kepada Camat Baloge. Jadi sekarang Saya masih fokus untuk melaporkan Kades dan Camat Balige ke pihak penegak hukum dan Bupati Tobasa.
    Permintaan Saya kepada Komandan Korlantas Mabes Polri adalah,  proses hukum tabrakan maut itu harus sampai ke pengadilan, dimana   di Pengadilan akan ketahuan Siapa-Siapa saja yang melakukan kesalahan atau kelalaian , yang mengakibatkan orang lain meninggal Dunia, dan oleh hakim,  yang bersalah dihukum sesuai peraturan.
    Proses hukum ini bertujuan untuk menyadarkan  perusahaan angkutan umum agar lebih hati-hati dalam mengelola perusahaannya, dimana para Direksi PO Bus angkutan umum seolah-olah tidak peduli kepada pihak korban jika ada yang meninggal, mereka hanya membebankan tanggung jawab kepada  pemilik mobil, padahal dalam tragedi maut Direksi perusahaan seharus diperiksa oleh kepolisian agar terang dan jelas permasalahan, apakah tragedi maut itu karena pihak direksi salah kelola atau kesalahan  ada pada si supir saja.
    Dalam tragedi maut yang menimpa anak Saya ini, pihak Direksi PO Halmahera belum pernah secara resmi menghubungiku  sebagai Ibu korban, dan Saya tidak mengetahui apakah pihak Managemen PO Bus Halmahera  mengasuransikan seluruh supir dan kondektur yang bekerja di PO Bus itu.
     Jadi sikap tidak mau tahu Direksi ini menjadi tanda tanya bagiku, sehingga ingin mengetahui lebih lanjut apakah kedua Bus ini  memiliki izin trayek  yang dikeluarkan Departemen perhubungan.
    Dimana kata Ibu korban, menurut informasi yang masuk kepadanya banyak PO Bus di Sumatera yang  memiliki izin trayek tetapi jumlah Bus yang didaftar di Departemen perhubungan adalah sebagian dari armada mereka saja ,  itupun hanya Bus yang dimiliki Direktur saja, dan banyak juga armada yang masih jalan melebihi usia tiga tahun, jadi agar ketahuan dengan jelas hal itu hanyalah dengan adanya proses hukum yang benarlah hal-hal tersebut dapat terungkap,   ujarnya mengakhiri perbincangan.