Jumat, 25/09/2015 20:34 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
POLRES JAKARTA PUSAT TANGKAP PEMAIN JUDI, UMUMKAN KE MEDIA, TAPI TIDAK ADA SPDP KE KEJAKSAAN
Jakarta - Eltrapost,
Wakapolres Jakarta Pusat pada Akhir Mei 2015 yang AKBP Roma Hutajulu menampakkan wajah tampannya di Televisi dan media-media Nasional, dimana Pamen Polri yang Gagah ini menjelaskan gebrakan Polres Jakarta Pusat yang berhasil menggebek judi sabung Ayam di Jln Kwitang Raya Jakarta Pusat.
Penangkapan judi sabung Ayam di Jln Kwitang ini mendapat apresiasi dari masyarakat, karena arena judi ini sudah lama diketahui masyarakat dan sudah menjadi mitos di Kwitang Arena itu tidak akan pernah di tindak Kepolisian, tetapi KASAT Narkoba Jakarta Timur, AKBP R Sitinjak sebagai pelaksana tugas khusus dari POLRES Jakarta Pusat, berhasil mematahkan mitos masyarakat itu, dengan menggebrak arena judi itu dan kemudian mengamankan para pemainnya.
Penangkapan arena judi sabung Ayam ini terjadi pada 24 Mei 2015 yang lalu di Jln Kwitang Raya, dari penggebrekan ini petugas Kepolisian Jakarta Pusat berhasil dengan gemilang menangkap para pemain Judi sebanyak 60 orang, Ayam Laga sebanyak 50 ekor, dan menyita uang sebesar Rp 43.000.000,00 ( Empat puluh tiga juta rupiah) sebagai barang bukti.
Setelah penggebrekan para pemain judi tersebut serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat, kemudian para tersangka diproses sesuai aturan yang berlaku, ujar AKBP Roma Hutajulu saat memberikan keteranga PERS kepada Media Televisi, Online, dan Cetak.
Sebagai media yang sangat percaya kepada keseriusan Kepolisian untuk menindak para pemain judi, pada 10 Agustus 2015 yang lalu media ini mengirimkan surat konfirmasi ke KEJARI JAKARTA PUSAT untuk mengetahui proses lanjutan dari proses hukum yang dilakukan oleh POLRES JAKARTA PUSAT.
Saat dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Pusat pada 10 September 2015 yang lalu, KEJARI JAKARTA PUSAT melalui Kasi Pidumnya mengatakan, Kasus judi tersebut tidak ada SPDP dari Kapolres atau Penyidk Jakarta Pusat, dan Kasus itu tidak ada diproses ke Pengadilan, mendengar pengakuan ini betapa terkejutnya media ini, padahal kejadian itu di beritakan hampir seluruh Media besar Ibukota baik media online, Televisi dan Media Cetak Harian.
Tanggapan Kapolres Metro Jakarta Pusat
Untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus penangangan judi sabung Ayam ini, pada 15 September 2015 media ini melayangkan surat konfirmasi tentang kasus ini, pada 21 September 2015 KAPOLRES METRO JAKARTA PUSAT memberi penjelasan melalui Iptu Winarno, SH, MH, Memang benar kasus ini tidak dilanjutkan ke KEJARI JAKARTA PUSAT karena dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan tidak terbukti mereka-mereka yang diamankan oleh Satuan Tugas III yang dipimpin oleh AKBP JR Sitinjak melakukan tindak pidana Perjudian.
Selanjutnya IPTU Winarno mengaku bahwa Wakil Kapolres benar melakukan Komentar PERS ke Seluruh Media TV, cetak dan Elektronik terbitan IBU KOTA tentang penangkapan para pemauin judi sabung Ayam itu, tetapi dari hasil penyelidikan mereka tidak cukup bukti untuk menjerat para pelaku, karena tidak terbukti semua barang bukti dikembalikan ke pemilik dan orang yang di amankan dilepaskan, setelah selesai diperiksa, ujarnya mengakhiri. ( Jannus P)