Sabtu, 14/10/2017 21:45 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Ketua Tim BOS Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya harus segera mungkin turun langsung ke Sekolah SMK dan SMS Swasta untuk mensosialisasikan bantuan BOS yang diterima Sekolahnya agar para siswanya mengerti dan mengetahui ada Dana BOS dikucurkan Pemerintah ke Sekolahnya.
Dari hasil investigasi media ini dilapangan dengan cara bertanya kepada para siswa SMK dan SMA Swasta di Kelurahan Cipayung, sekitar september yang lalu tidak ada satupun siswa SMK Swasta yang ditanya mengetahui ada Dana BOS dikucurkan Pemerintah ke Sekolahnya, tetapi tentang Kartu Jakarta Pintar mereka tahu, dan langsung menyebut pemberinya mantan Gubernur Ahok, sehingga membuat media ini merasa aneh dan sulit untuk mengerti tentang jawaban para siswa smk/sma swasta itu.
Untuk menjawab keanehan dan ketidak mengertian media ini akan jawaban para peserta didik itu, Kami Rabu 11 Oktober 2017 yang lalu berkunjung sebentar ke SMK Swsta Budi Murni 4 dan SMK Budi Murni 5 di Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Dari pengamatan Kami di kedua sekolah ini info para siswa itu dapat dipercayai lantaran di Sekolah tersebut tidak ada Pengumuman Penerimaan dan Penggunaan DANA BOS, tetapi pengumuman tentang pendaftaran KJP ada tertera di pengumuman Sekolah.
Mengingat fakta dilapangan bahwa di kedua sekolah itu tidak ada pengumuman penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana tersebut, Kami mencoba membuka Juknis penggunaan Dana BOS di Permendikbud no 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud no 8 Tahun 2017 apakah sudah berubah apa belum dengan Juknis sebelumnya.
Ternyata setelah dibuka BAB VII poin 3 Transparansi dituliskan sebagai berikut;
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyususn dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi meliputi;
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana.
Dimana kedua dokumen ini harus dipublikasikan di papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Jadi berdasarkan penelusuran diatas Kami akhirnya dapat memahami jawaban para siswa SMK dan SMA Swasta itu, jadi sudah terang mereka tidak mengetahui adanya Dana BOS disekolahnya karena mereka memang mereka sengaja tidak diberi tahu. Oleh karena itu Kami menghimbau agar TIM BOS Provinsi segera turun tangan mensosialisasikan dan menempelkan Pengumaman tentang Dana BOS di SMK dan SMA Swasta agar para siswa tersebut terhindar dari ketidaktahuan.(Jannus P)
Ketua Tim BOS Provinsi DKI Jakarta Harus Turun Langsung Sosialisai Ke SMK/SMS Swasta Di Cipayung Agar Para Siswanya Mengetahui Apa Itu Dana BOS

Ketua Tim BOS Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya harus segera mungkin turun langsung ke Sekolah SMK dan SMS Swasta untuk mensosialisasikan bantuan BOS yang diterima Sekolahnya agar para siswanya mengerti dan mengetahui ada Dana BOS dikucurkan Pemerintah ke Sekolahnya.
Dari hasil investigasi media ini dilapangan dengan cara bertanya kepada para siswa SMK dan SMA Swasta di Kelurahan Cipayung, sekitar september yang lalu tidak ada satupun siswa SMK Swasta yang ditanya mengetahui ada Dana BOS dikucurkan Pemerintah ke Sekolahnya, tetapi tentang Kartu Jakarta Pintar mereka tahu, dan langsung menyebut pemberinya mantan Gubernur Ahok, sehingga membuat media ini merasa aneh dan sulit untuk mengerti tentang jawaban para siswa smk/sma swasta itu.
Untuk menjawab keanehan dan ketidak mengertian media ini akan jawaban para peserta didik itu, Kami Rabu 11 Oktober 2017 yang lalu berkunjung sebentar ke SMK Swsta Budi Murni 4 dan SMK Budi Murni 5 di Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Dari pengamatan Kami di kedua sekolah ini info para siswa itu dapat dipercayai lantaran di Sekolah tersebut tidak ada Pengumuman Penerimaan dan Penggunaan DANA BOS, tetapi pengumuman tentang pendaftaran KJP ada tertera di pengumuman Sekolah.
Mengingat fakta dilapangan bahwa di kedua sekolah itu tidak ada pengumuman penggunaan Dana BOS sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana tersebut, Kami mencoba membuka Juknis penggunaan Dana BOS di Permendikbud no 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud no 8 Tahun 2017 apakah sudah berubah apa belum dengan Juknis sebelumnya.
Ternyata setelah dibuka BAB VII poin 3 Transparansi dituliskan sebagai berikut;
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyususn dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi meliputi;
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana.
Dimana kedua dokumen ini harus dipublikasikan di papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Jadi berdasarkan penelusuran diatas Kami akhirnya dapat memahami jawaban para siswa SMK dan SMA Swasta itu, jadi sudah terang mereka tidak mengetahui adanya Dana BOS disekolahnya karena mereka memang mereka sengaja tidak diberi tahu. Oleh karena itu Kami menghimbau agar TIM BOS Provinsi segera turun tangan mensosialisasikan dan menempelkan Pengumaman tentang Dana BOS di SMK dan SMA Swasta agar para siswa tersebut terhindar dari ketidaktahuan.(Jannus P)