Selasa, 15/10/2024 19:54 WIB
Penulis: Rany Yunisa Nuriyan Pane1 1.2Fakultas Hukum 1rany35267@gmail.com
Jakarta - Eltrapost,
• Menganalisis penyebab korupsi di pemerintahan desa
• Meneliti dampak korupsi terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk program pembangunan jalan di Desa Kud Lungkimat
• Menggali peran masyarakat serta lembaga lokal dalam mengawasi penggunaan dana desa, serta dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
• Merumuskan rekomendasi untuk strategi yang lebih efektif dalam mencegah korupsi di desa, termasuk peningkatan sistem pengawasan, transparansi keuangan, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Metode Penelitian
Penyalahgunaan Dana Desa

ABSTRAK
Penelitian ini membahas cara pengelolaan dana desa di Desa Kud Lungkimat yang melibatkan kepala desa dalam kerjasama dengan perusahaan perkebunan sawit. Setiap kendaraan yang melewati jalan desa untuk mengangkut hasil panen diharuskan memberikan sumbangan, yang memunculkan isu terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Meskipun sumbangan yang terkumpul cukup besar, kualitas perbaikan jalan ternyata tidak sesuai harapan, hanya dilakukan dengan lapisan batu. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai alokasi dana yang diterima. Penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah pelanggaran hukum, seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana. Selain itu, kami membahas regulasi pemerintah mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, dengan penekanan pada pentingnya laporan berkala dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Penelitian ini menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan pengelolaan dana desa yang efisien dan berkelanjutan, serta untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya.
Kata kunci: dana desa, kepala desa,
Kata kunci: dana desa, kepala desa,
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah korupsi menjadi tantangan utama bagi Indonesia yang harus ditangani secara komprehensif, baik dari sisi struktural maupun budaya masyarakat. Perilaku korupsi yang masih ada membuat penyelesaian masalah ini menjadi semakin kompleks.
Di lingkungan desa, keberadaan Dana Desa setelah tahun 2015 telah menjadi sumber baru bagi praktik korupsi, dikutip dari ungkapan Tokoh -Tokoh LSM pemerhati Korupsi seperti, Wana Almansyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW), dana desa berkontribusi pada peningkatan tren korupsi, Selain itu, penelitian oleh PATTIRO menunjukkan, sekitar 6% dana desa digunakan tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, dan angka ini berpotensi meningkat seiring dengan bertambahnya alokasi dana desa setiap tahun, dan Robert Na Endy Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), potensi korupsi dapat meningkat seiring dengan penambahan anggaran untuk otonomi daerah, termasuk dana desa.
Penelitian ini berfokus pada kasus yang terjadi di Desa Kud Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Lawas Utara, Sumatera Utara.
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki kemana perginya dana sumbangan yang dialokasikan untuk perbaikan jalan di desa tersebut. Selain itu, penulis juga mengkaji regulasi hukum yang mengatur penggunaan dana tersebut, termasuk pasal-pasal yang relevan.
Dalam upaya untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa, penulis memberikan beberapa rekomendasi, seperti perlunya penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pengelolaan dana di desa dapat dilakukan dengan lebih akuntabel dan transparan.
Rumusan Masalah
1. Pembahasan Kasus
2. Pelanggaran Hukum yang Terjadi
3. Upaya agar Terciptanya Transparasi Dana di Desa
Tujuan Penelitian
Rumusan Masalah
1. Pembahasan Kasus
2. Pelanggaran Hukum yang Terjadi
3. Upaya agar Terciptanya Transparasi Dana di Desa
Tujuan Penelitian
• Menganalisis penyebab korupsi di pemerintahan desa
• Meneliti dampak korupsi terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang dialokasikan untuk program pembangunan jalan di Desa Kud Lungkimat
• Menggali peran masyarakat serta lembaga lokal dalam mengawasi penggunaan dana desa, serta dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.
• Merumuskan rekomendasi untuk strategi yang lebih efektif dalam mencegah korupsi di desa, termasuk peningkatan sistem pengawasan, transparansi keuangan, dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk menganalisis pengelolaan dana desa di Desa Kud Lungkimat. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala desa, masyarakat pengguna jalan, dan pekerja proyek, serta observasi lapangan dan analisis dokumen terkait alokasi dan penggunaan dana.
Data yang terkumpul dianalisis dengan mengidentifikasi pelanggaran hukum, seperti pungutan liar dan kurangnya transparansi. Penelitian ini juga membahas regulasi pemerintah mengenai akuntabilitas dan transparansi, serta menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa.
Hasil penelitian diharapkan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan dana desa dan meningkatkan kepercayaan antara pemerintah desa dan warga.
Kepala Desa Kud Lungkimat menjalin kerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit untuk mengatur pengangkutan hasil panen ke pabrik pengelola sawit. Dalam kesepakatan ini, setiap mobil truck yang melewati jalan desa dengan membawa hasil panen diwajibkan memberikan sumbangan kepada kepala desa dengan alasan untuk perbaikan jalan.
Data yang terkumpul dianalisis dengan mengidentifikasi pelanggaran hukum, seperti pungutan liar dan kurangnya transparansi. Penelitian ini juga membahas regulasi pemerintah mengenai akuntabilitas dan transparansi, serta menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa.
Hasil penelitian diharapkan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan dana desa dan meningkatkan kepercayaan antara pemerintah desa dan warga.
PEMBAHASAN
1. Pembahasan Kasus
Selain itu, kepala desa juga meminta sumbangan dari warga yang memiliki kendaraan dan sering melintasi jalan tersebut untuk turut berkontribusi dalam perbaikan jalan desa. Namun, hasil dari sumbangan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat di Desa tersebut.
Setelah sumbangan diterima, perbaikan jalan hanya dilakukan dengan lapisan batu, dan kualitasnya sangat mengecewakan masyarakat karena jalan tersebut tidak rata dan tidak dilapisi aspal. Selain itu, para pekerja yang ditugaskan untuk melapisi jalan dengan batu juga ikut meminta sumbangan dari pengguna jalan, hal tersebut menimbulkan kecurigaan warga terhadap kepala desa yaitu, kemana dana yang disumbangkan untuk pembangunan jalan tersebut, juga berapa banyak uang yang diterima dari hasil sumbangan dan berapa biaya operasional pembangunan jalan tersebut, serta kemana dana yang dikeluarkan pemerintah untuk dana desa guna mendukung infrastruktur di Desa Kud Lungkimat
Permasalahan utama yang muncul dari situasi ini adalah:
A. Kemana perginya dana sumbangan tersebut? Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan sumbangan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan, terutama mengingat banyaknya sumbangan yang masuk namun hasil perbaikan yang terlihat tidak sesuai harapan.
B. Berapa jumlah total sumbangan yang diterima dan bagaimana pengeluaran yang akurat untuk perbaikan jalan tersebut? Dengan banyaknya sumbangan yang diterima, seharusnya ada pertanggungjawaban yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, hanya lapisan batu yang tampak sebagai hasil perbaikan.
C. Kemana perginya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk infrastruktur desa? Pertanyaan ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap penggunaan dana desa, mengingat ada alokasi anggaran dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk perbaikan jalan.
Dengan kondisi yang demikian, penulis merasa perlu untuk menyampaikan pendapat bahwa pengelolaan dana, baik yang berasal dari pemerintah maupun sumbangan masyarakat, harus dilakukan dengan lebih akuntabel dan transparan. Diperlukan langkah-langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima benar benar digunakan untuk kepentingan bersama, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan agar tercipta kepercayaan antara pemerintah desa dan warga. Ini menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang baik dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa infrastruktur desa dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.
B. Berapa jumlah total sumbangan yang diterima dan bagaimana pengeluaran yang akurat untuk perbaikan jalan tersebut? Dengan banyaknya sumbangan yang diterima, seharusnya ada pertanggungjawaban yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, hanya lapisan batu yang tampak sebagai hasil perbaikan.
C. Kemana perginya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk infrastruktur desa? Pertanyaan ini semakin memperkuat keraguan masyarakat terhadap penggunaan dana desa, mengingat ada alokasi anggaran dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk perbaikan jalan.
Dengan kondisi yang demikian, penulis merasa perlu untuk menyampaikan pendapat bahwa pengelolaan dana, baik yang berasal dari pemerintah maupun sumbangan masyarakat, harus dilakukan dengan lebih akuntabel dan transparan. Diperlukan langkah-langkah nyata untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima benar benar digunakan untuk kepentingan bersama, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan agar tercipta kepercayaan antara pemerintah desa dan warga. Ini menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang baik dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa infrastruktur desa dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara efektif.
2. Pelanggaran Hukum yang Terjadi
2.1 Pungutan Liar:
Kepala desa melakukan praktik meminta sumbangan dari pengguna jalan yang melewati jalan desa, baik dari truk yang mengangkut sawit maupun kendaraan pribadi. Tindakan ini dapat digolongkan sebagai pungutan liar (pungli), yang jelas dilarang oleh hukum di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pungutan liar diartikan sebagai tindakan pemaksaan untuk memperoleh sesuatu secara tidak sah. Praktik ini menjadi pelanggaran hukum karena kepala desa tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk meminta sumbangan dari masyarakat dan pengguna jalan, sehingga merugikan warga yang merasa terpaksa untuk menyumbang.
2.2 Penggunaan Dana yang Tidak Transparan
Tindakan kepala desa yang mengumpulkan sumbangan tanpa memberikan pertanggungjawaban melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana, termasuk sumbangan. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan keraguan masyarakat mengenai pemanfaatan dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur desa
2.3 Penyalahgunaan Wewenang
Kepala desa memanfaatkan posisinya untuk menekan warga dan pengusaha agar memberikan sumbangan untuk perbaikan jalan. Tindakan ini dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, di mana seorang pejabat publik memanfaatkan kekuasaannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kepentingan tertentu. Menurut Pasal 11 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), tindakan seperti ini termasuk dalam kategori korupsi yang harus ditindak tegas.
2.4 Kualitas Pekerjaan yang Tidak Memadai
Walaupun dana sumbangan berhasil terkumpul, perbaikan jalan yang dilakukan hanya menggunakan lapisan batu yang tidak memenuhi standar yang diharapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur. Jika dana yang diterima tidak digunakan dengan tepat, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan anggaran, yang juga melanggar peraturan tentang pengelolaan dana desa.
2.5 Pelanggaran terhadap Alokasi Anggaran Pemerintah:
Anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk infrastruktur desa seharusnya digunakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Jika terdapat alokasi yang tidak dimanfaatkan dengan baik dan penggunaannya tidak jelas, maka ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan dana desa dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat. Hal ini menjadi perhatian utama karena setiap dana yang dialokasikan harus dipertanggungjawabkan dan transparan dalam penggunaannya.
Masyarakat perlu mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Mereka berhak menuntut klarifikasi dari kepala desa terkait dana yang diterima, baik dari pemerintah maupun sumbangan. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
3. Upaya agar Terciptanya Transparasi Dana di Desa
Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mendukung hal ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan transparansi dana desa.
Peraturan tersebut mengharuskan pemerintah desa memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang penggunaan dana desa kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan dana, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa. Dalam rangka mewujudkan transparansi, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap desa secara rutin mempublikasikan laporan pengelolaan dana. Ini memberikan akses kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa dan memperkuat akuntabilitas pemerintah desa.
Salah satu langkah transparansi yang diatur adalah kewajiban untuk menerbitkan laporan rutin mengenai realisasi penggunaan dana desa. Laporan ini harus disampaikan melalui berbagai media, seperti papan pengumuman di kantor desa, situs web desa, dan media sosial, agar masyarakat bisa memantau secara langsung kinerja pemerintah desa. Peraturan tersebut juga mengatur alokasi dana desa untuk berbagai kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan tujuan memastikan dana digunakan secara tepat sesuai kebutuhan masyarakat. Selain publikasi laporan, peraturan juga menekankan akuntabilitas dan pengawasan.
Pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa kepada masyarakat, dengan pengawasan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah, dan masyarakat. Tujuan pengawasan ini adalah untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
KESIMPULAN
Kasus di Desa Kud Lungkimat mengungkapkan adanya praktik pungutan liar dan penggunaan dana yang tidak transparan oleh kepala desa. Kepala desa meminta sumbangan dari pengusaha dan warga dengan modus perbaikan jalan, namun kualitas perbaikan yang dilakukan sangat buruk. Tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana, dan masyarakat mulai mempertanyakan kemana dana tersebut dialokasikan, terutama karena dana desa dari pemerintah juga seharusnya tersedia untuk perbaikan infrastruktur.
Tindakan kepala desa tersebut melanggar berbagai aturan hukum, termasuk praktik pungutan liar yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, kurangnya transparansi yang melanggar UU No. 14 Tahun 2008, dan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan Pasal 11 UU No. 28 Tahun 1999. Kualitas pekerjaan yang buruk dan tidak adanya pertanggungjawaban terkait penggunaan dana desa semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
Agar transparansi terwujud, diperlukan langkah-langkah seperti publikasi rutin laporan penggunaan dana desa melalui berbagai media, serta peningkatan pengawasan oleh lembaga yang berwenang dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan dana desa digunakan secara tepat dan efektif untuk kepentingan masyarakat.
Daftar Pustaka
Adnan, Hasyim. (2020). Implikasi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Oleh Kepala Desa Terhadap Pemerintahan Desa. Al-Adl : Jurnal Hukum
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Catatan Berita: Mendorong Percepatan Penyaluran Dana Desa 2023. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
PuskoMedia Indonesia (2024). Transparasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Keterbukaan dan Akuntabilitas
Yahya Prianto (2021). Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa
Yahya Prianto (2021). Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa
Zakariya, R. (2020) Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Korupsi Dana Desa: Mengenali Modus Operandi, Jurnal Integritas