Selasa, 15/10/2024 20:36 WIB

Peran Hukum di Lingkungan Masyarakat

Penulis: Petrick Rafael Samosir1, 1.2Fakultas Hukum 1petricksamosir09@gmail.com
Jakarta - Eltrapost,



Abstrak


Hukum adalah aturan yang mengikat dan mengatur perilaku masyarakat dengan tujuan menciptakan perdamaian dan ketertiban. Keberadaan hukum sangat penting untuk menyelesaikan konflik dan mengatur hubungan antarindividu serta kelompok dalam masyarakat. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum sering kali tidak adil. Jurnal ini membahas prinsip-prinsip dasar hukum di Indonesia, termasuk supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

 Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan kualitatif untuk menganalisis peran hukum dalam membentuk norma sosial dan perilaku masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan dalam penegakan hukum, mencakup kasus Mirna dan Gregorius Ronald Tannur yang menyoroti ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum untuk memastikan keadilan dan kesetaraan di masyarakat.

Kata kunci: Hukum, Mengatur, Konflik, Masyarakat


PENDAHULUAN


Latar Belakang

Hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku. Untuk mencapai tujuannya, pelaksanaan hukum pastinya membutuhkan sanksi bagi para pelanggar. Salah satu tujuan utama hukum adalah menciptakan manfaat bagi semua, yaitu mewujudkan perdamaian dan ketentraman yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat. Meskipun konflik tidak dapat sepenuhnya dihindari, aturan hukum diperlukan untuk mengatur hubungan antarindividu dan antarkelompok agar meminimalisir permasalahan yang ada dilingkungan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan hukum dapat tercapai dan beroperasi secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat.

Idealnya, hukum harus bersifat pasti dan adil agar dapat berfungsi dengan baik. Para penegak hukum seperti hakim, jaksa, notaris, dan polisi seharusnya menjadi pembela kebenaran dan keadilan. Profesi hukum seharusnya dipandang sebagai panggilan untuk melayani masyarakat. 

Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa banyak profesional hukum kurang memiliki kesadaran dan kepedulian sosial. Sebelum masuk pada inti masalah penulis ingin memaparkan pendapat para ahli;

Utrecht

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.


Van Apeldoorn

Hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.


Vant Kant

Hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.


John Austin

Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.


Leon Duguit

Hukum adalah aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

Rumusan Masalah

1.    Prinsip – prinsip dasar yang mendasari pelaksanaan hukum di Indonesia
2.    Bagaimana cara hukum mengatur kehidupan bermasyarakat
3.    Peran penegak lembaga hukum di lingkungan masyarakat
4.    Realita hukum di masyarakat

Tujuan Penelitian

1.    Menganalisis bagaimana hukum berperan dalam membentuk prilaku masyarakat dan norma sosial
2.    Menilai pengaruh hukum terhadap keadilan dan kesetaraan di dalam komunitas
3.    Mengidentifikasi hambatan hukum yang dihadapi dalam bermasyarakat
4.    Meneliti kontribusi hukum dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban sosial

Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif, Teks ini menyajikan prinsip-prinsip dasar hukum dan negara hukum di Indonesia secara rinci. Setiap prinsip dijelaskan dengan tujuan, fungsi, dan contoh yang relevan.

 Metode deskriptif ini membantu pembaca memahami konsep hukum tanpa melakukan analisis mendalam atau pengujian.

Juga menggunakan metode Kualitatif, membahas realita hukum di masyarakat, termasuk contoh kasus seperti kasus Mirna dan Gregorius Ronald Tannur, menggunakan metode analisis kualitatif.

 Penulis menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam kasus-kasus konkret dan mengevaluasi hasilnya. Ini melibatkan penilaian terhadap bukti, proses hukum, dan implikasi sosial dari keputusan pengadilan.


PEMBAHASAN


1. Prinsip Prinsip Dasar Hukum

1) Supremasi hukum (supremacy of law)

Supremasi hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak lain. Selain itu, supremasi hukum juga menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, tanpa memandang status atau kedudukan. Dengan adanya supremasi hukum, diharapkan tercipta suasana yang aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

2) Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)

Setiap warga negara memiliki posisi yang setara di depan hukum tanpa ada yang dikecualikan. Prinsip ini tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, khususnya pada pasal 4 ayat 1. Menurut pasal tersebut, pengadilan bertindak berdasarkan hukum dan tidak membedakan antara individu.

3) Penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).

Digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Prinsip tersebut diartikan sebagai proses hukum yang baik, benar, dan adil. Dalam konteks ini, penegak hukum ditugaskan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak bagi tersangka atau terdakwa.

1.1 Prinsip Negara Hukum Indonesia dalam UUD 1945

Sistem negara hukum Indonesia adalah sistem pemerintahan yang mengutamakan hukum, di mana semua tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus mengikuti peraturan yang berlaku. Prinsip ini tertulis dalam UUD 1945, khususnya Pasal 1 Ayat (2), yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang dasar.

Prinsip-Prinsip Negara Hukum Indonesia Prinsip negara hukum dalam UUD 1945 mencakup:

a.    Hukum Bersumber pada Pancasila: Pancasila menjadi dasar dan sumber hukum di Indonesia, dengan nilai-nilainya sebagai acuan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum.
b.    Berkedaulatan Rakyat: Kekuatan tertinggi terletak pada rakyat, yang berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan pengambilan keputusan melalui wakil-wakil di lembaga legislatif.
c.    Pemerintahan Berdasarkan Sistem Konstitusi: Segala tindakan pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan UUD 1945, memastikan adanya batasan dan kontrol terhadap kekuasaan.
d.    Persamaan Kedudukan dalam Hukum: Pasal 27 Ayat (1) menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, menghindari diskriminasi.
e.    Kekuasaan Kehakiman yang Bebas: Sistem hukum menjamin independensi pengadilan dan hakim dari intervensi kekuasaan lain, menjaga integritas dan keadilan.
f.    Pembentukan Undang-Undang oleh Presiden dan DPR: Proses legislasi melibatkan kerja sama antara Presiden dan DPR, menciptakan checks and balances.
g.    Sistem Pemerintahan Presidensial: Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan menjamin stabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan.
h.    H.Hukum untuk Melindungi dan Mensejahterakan Rakyat: Hukum bertujuan untuk melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan, menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.
i.    Jaminan Hak Asasi dan Kewajiban Dasar Manusia: Pasal 28A-J menjamin hak asasi manusia, mencakup hak untuk hidup, berpendapat, dan pendidikan, sebagai dasar terciptanya keadilan dan kemakmuran



2. Hukum Mengatur Kehidupan Bermasyarakat

Hukum digunakan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berfungsi sebagai landasan yang mengarahkan interaksi masyarakat dan perilaku individu dalam bermasyarakat. Hukum tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga berperan sebagai objek vital dalam melindungi hak-hak setiap manusia serta mencegah terjadinya konflik.

 Bayangkan saja bagimana jika tidak ada hukum yang mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat, pasti sangat mengerikan bukan?. Masyarakat yang sudah diatur oleh hukum saja masih tidak terlepas dari berbagai konflik. Dalam konteks ini, hukum menciptakan kerangka kerja yang  memungkinkan masyarakat hidup dalam harmoni, saling menghormati, dan menjalankan hak serta kewajiban mereka dengan baik.

2.1 Hak dan Kewajiban Masyarakat

Dalam mengatur hak dan kewajiban masyarakat, hukum menjadi pedoman bagi perilaku individu dan kelompok. Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil, seimbang, dan harmonis. Hak memberikan perlindungan kepada individu, sementara kewajiban menuntut tanggung jawab untuk mematuhi hukum yang berlaku

1) Hak Masyarakat

Hak masyarakat adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh setiap individu dari negara dan masyarakat. Beberapa hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) antara lain:

1.    Hak untuk Hidup (Pasal 28A)
a.    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Contoh: Seorang individu yang terancam nyawanya karena tindak kriminal dapat meminta perlindungan kepada pihak berwajib dan melapor ke polisi untuk menghindari ancaman tersebut.

2.    Hak atas Pendidikan (Pasal 28C)
a.    Setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtraan umat manusia.
Contoh: Anak-anak di daerah terpencil berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak, yang seharusnya dipenuhi oleh pemerintah melalui program pendidikan yang merata.

3.    Hak atas Perlindungan Hukum (Pasal 28I)
a.    Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif dan berhak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang sama.
Contoh: Seorang wanita yang mengalami diskriminasi dalam pekerjaan dapat mengajukan gugatan terhadap perusahaan berdasarkan hukum anti-diskriminasi yang berlaku.

4.    Hak atas Kebebasan Berpendapat (Pasal 28E ayat 3)
a.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Contoh: Warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya mengenai kebijakan pemerintah.


2) Kewajiban Masyarakat

Kewajiban masyarakat mencakup tanggung jawab seperti membayar pajak yang harus dipenuhi oleh setiap orang tanpa terkecuali di lingkungan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan bersama. Beberapa kewajiban yang diatur dalam UUD 1945 antara lain:

1.    Kewajiban Menjunjung Hukum (Pasal 27 Ayat 1)
a.    Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Contoh: Warga negara harus mematuhi peraturan lalu lintas, seperti mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda.

2.    Kewajiban Ikut Serta dalam Pembelaan Negara (Pasal 30 Ayat 1)
a.    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Contoh: Dalam situasi darurat, masyarakat diharapkan untuk terlibat dalam kegiatan pertahanan dan keamanan, seperti mengikuti pelatihan penanggulangan bencana.

3.    Kewajiban Berkontribusi pada Pembangunan (Pasal 34 Ayat 1)
a.    Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, dan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial.
Contoh: Individu dapat berpartisipasi dalam kegiatan sosial, seperti bakti sosial atau program lingkungan, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama



3. Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Penegakan hukum merupakan proses yang bertujuan untuk menegakkan atau menerapkan norma-norma hukum sebagai pedoman dalam interaksi sosial dan hubungan hukum di masyarakat serta negara. Dilihat dari subjeknya, penegakan hukum dapat dilakukan oleh berbagai pihak secara luas atau bisa juga diartikan lebih terbatas.

 Dalam pengertian yang luas, penegakan hukum melibatkan semua individu yang terlibat dalam hubungan hukum. Setiap orang yang mematuhi atau melanggar aturan hukum, baik dengan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan norma yang berlaku, dianggap menegakkan hukum. 

Namun, dalam pengertian yang lebih sempit, penegakan hukum hanya melibatkan aparat tertentu yang bertugas memastikan aturan hukum diterapkan dengan benar, termasuk penggunaan kekuatan jika diperlukan.

Penegakan hukum juga bisa dilihat dari objek hukumnya, yakni dari segi jenis hukum yang diterapkan. Dalam konteks yang lebih luas, penegakan hukum melibatkan nilai-nilai keadilan yang tercantum dalam aturan formal dan yang berkembang di masyarakat. Sementara dalam pengertian yang sempit, penegakan hukum hanya berfokus pada penerapan aturan tertulis dan formal. 

Aparat penegak hukum mencakup institusi-institusi serta orang-orang yang bertugas menegakkan hukum, termasuk saksi, polisi, penasihat hukum, jaksa, hakim, dan petugas lapas. Peran mereka meliputi segala tahapan dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, pengadilan, hingga pemberian hukuman dan resosialisasi terpidana

Adapun lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu:

3.1 Polisi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertugas memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002. Polri berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (POLHUKAM).

Tugas utama Polri meliputi:
a)    Pencegahan dan penanganan kejahatan: Polri mencegah dan menangani kejahatan melalui patroli, pengawasan, penyelidikan, serta menangkap pelaku kejahatan.
b)    Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat: Polri mengatur lalu lintas, mengelola massa, dan menyelesaikan konflik sosial.
c)    Penyidikan dan penegakan hukum: Polri bertanggung jawab menyelidiki tindak pidana, mengumpulkan bukti, memproses perkara, hingga menangkap dan mengekstradisi pelaku.
d)    Perlindungan masyarakat: Polri memberikan perlindungan melalui pengamanan dan pengawalan.
e)    Pelayanan dan pengayoman: Polri melayani masyarakat, seperti dalam penerbitan SIM, KTP, serta menangani pengaduan darurat.

3.2 Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah lembaga penegak hukum di Indonesia yang bertugas melakukan penuntutan terkait administrasi keadilan. Tugas Kejagung diatur oleh undang-undang, sehingga tidak dapat bertindak sewenang-wenang.

Tugas utama Kejagung meliputi:
1.    Penuntutan: Menuntut pelaku tindak pidana dengan mengumpulkan bukti dan menyusun dakwaan agar penuntutan berjalan adil.
2.    Penyidikan: Menyelidiki tindak pidana yang melibatkan pejabat publik, aparat negara, atau korporasi.
3.    Pengawasan: Mengawasi penyidikan dan penuntutan oleh kejaksaan tingkat bawah.
4.    Nasihat hukum: Memberikan nasihat hukum kepada pemerintah dan lembaga negara.
5.    Perlindungan negara: Mengajukan gugatan dan meninjau putusan untuk melindungi kepentingan negara.

3.3 Mahkamah Konstitusi


Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menegakkan hukum di Indonesia dengan memastikan peraturan sejalan dengan konstitusi. Beberapa tugas utama MK meliputi:

1.    Pengujian Undang-Undang: Menilai apakah undang-undang sesuai dengan konstitusi. Jika tidak, undang-undang tersebut bisa dibatalkan.
2.    Pengujian Peraturan: Menguji peraturan pemerintah, daerah, atau lembaga negara lainnya agar sesuai konstitusi.
3.    Sengketa Pemilu: Menyelesaikan sengketa terkait pemilu, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
4.    Sengketa Kewenangan: Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara untuk memastikan kewenangan mereka sesuai konstitusi.

3.4 Mahkamah Agung


Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan kasasi yang bertugas menjaga keseragaman hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK). MA memastikan penerapan hukum di Indonesia berjalan dengan adil dan benar.

Selain itu, MA berwenang memutus perkara seperti:
1.    Sengketa terkait kewenangan pengadilan.
2.    Permohonan PK terhadap putusan berkekuatan hukum tetap.
3.    Sengketa terkait perampasan kapal asing.
4.    Uji materiil terhadap peraturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.

4. Realita Hukum di Masyarakat


Penulis berpendapat bahwa realita hukum yang berjalan dimasyarakat belum terjalankan sebagaimana mestinya, mengapa? Karena realita hukum dimasyarakat tidak selalu sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

 Juga sistem hukum di Indonesia masih ada yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat saya terkait kasus ketidakadilan di Indonesia, pada kesempatan kali ini penulis memasukkan contoh ketidakadilan hukum

Contoh Kasus :

4.1 Kasus Mirna

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga dicampur dengan sianida di sebuah kafe di Jakarta pada Januari 2016. Jessica Kumala Wongso, teman dekat Mirna yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Jessica diduga memasukkan sianida ke dalam kopi sebelum Mirna meminumnya.

Kasus ini kemudian menjadi sangat kontroversial dan menarik perhatian media. Publik mempertanyakan kekuatan bukti yang digunakan untuk menjerat Jessica, sementara proses peradilannya juga menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat tentang bukti yang menunjukkan Jessica memasukan sianida kedalam minuman Mirna.

Proses Hukum dan Ketidakadilan

Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica atas tuduhan pembunuhan berencana. Namun, banyak pihak merasa bahwa proses peradilannya tidak sesuai dengan prinsip keadilan, karena:

1)    Kurangnya Bukti Langsung. Salah satu persoalan utama adalah ketiadaan bukti langsung yang menunjukkan bahwa Jessica benar-benar memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti di pengadilan tidak secara jelas menunjukkan tindakan tersebut. Bahkan, tim pembela Jessica berulang kali menekankan bahwa rekaman tersebut tidak dapat diandalkan sepenuhnya.

2)    Tidak Ditemukan Sianida dalam Lambung Korban. Pemeriksaan medis terhadap lambung Mirna tidak menemukan sianida dalam jumlah yang signifikan. Hal ini menimbulkan keraguan apakah sianida benar-benar menjadi penyebab kematiannya atau ada faktor lain yang belum terungkap. Seharusnya, keraguan ini menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut, namun hal tersebut tidak dilakukan secara mendalam.

3)    Penolakan Banding. Setelah vonis dijatuhkan, Jessica dan tim hukumnya mengajukan banding serta peninjauan kembali atas keputusan tersebut. Namun, baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung menolak banding tanpa memberikan alasan yang cukup jelas, yang semakin menambah keraguan terhadap objektivitas pengadilan dalam kasus ini.


4.2 Kasus Gregorius Ronald Tannur

Kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi sorotan publik di Indonesia setelah ia diadili atas dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti, yang terjadi pada Oktober 2023. Dini, seorang ibu tunggal, meninggal setelah diduga diserang oleh Tannur di sebuah klub malam di Surabaya.

 Kejadian ini terungkap saat Dini dilarikan ke rumah sakit, di mana laporan forensik menunjukkan bahwa ia mengalami cedera serius akibat dipukul dengan botol alkohol dan kemudian terlindas mobil yang dikemudikan oleh Tannur.

Pada 24 Juli 2024, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Tannur dari semua tuduhan, keputusan yang mengejutkan banyak pihak. Para oknum hakim berargumen bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahannya, meskipun ada rekaman CCTV yang menunjukkan Dini terjatuh dari mobil dan ditabrak. Keputusan ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat, terutama karena Tannur adalah anak dari seorang anggota DPR, yang membuat banyak orang mempertanyakan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Keluarga Dini dan para aktivis HAM menganggap keputusan tersebut mencerminkan ketidakadilan gender dan diskriminasi dalam sistem hukum. Mereka berpendapat bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai femisida (bentuk kekerasan berbasis gender), mengingat konteks kekerasan yang dialami Dini dalam hubungan mereka. Keluarga Dini juga mendesak agar pihak kejaksaan melakukan banding atas keputusan tersebut dan meminta perlindungan bagi mereka dari kemungkinan ancaman.

Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia, kembali lagi seperti pembahasan diatas tadi bahwa hukum di Indonesia masih ada yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan karena oknum pelaku merupakan anak DPR di mana sering kali korban kekerasan, terutama perempuan, tidak mendapatkan keadilan yang layak. Reaksi masyarakat dan tuntutan untuk reformasi hukum semakin mendesak setelah keputusan yang dianggap tidak adil ini.


Kesimpulan


Penelitian ini menjelaskan betapa pentingnya hukum sebagai aturan yang mengatur masyarakat agar mencapai ketertiban, keamanan, dan keadilan. Prinsip-prinsip dasar hukum seperti supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum yang adil dijelaskan sebagai fondasi negara hukum di Indonesia, sesuai dengan UUD 1945. Namun, penelitian ini menyoroti bahwa realita hukum di masyarakat masih belum ideal.

 Ada ketidakadilan dalam penerapan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan oknum individu berpengaruh, seperti pada kasus Mirna dan Gregorius Ronald Tannur, di mana keputusan hukum dianggap tidak adil dan memicu perdebatan publik. Penelitian ini dibuat untuk menjelaskan sistem hukum di masyarakat di Indonesia dengan harapan supaya prinsip-prinsip keadilan selalu ditegakkan di Indonesia

Daftar Pustaka


I.    ADV Team. Transparansi Penegakan Hukum di Indonesia. 2022.
II.    Bambang Heri Supriyanto. Penegakan Hukum Mengenai HAM. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2016.
III.    Kristina. Arti Supremasi Hukum dan Prinsip Dasar Negara Hukum Lainnya. DetikEdu, 2021.
IV.    Muhammad Rifqi Brilliant Dico. Keberlakuan Hukum Bagi Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Universitas Sriwijaya.

V.    Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH. Penegakkan Hukum. 2016
VI.    Askin, Pengantar Ilmu Hukum, 2020
VII.    Rahardjo, Sajipto. Hukum dan Masyarakat. Angkasa Bandung, 1980.
VIII.    Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Radja Grafindo Persada, 2005.
IX.    Tamanaha, Brian Z. A General Jurisprudence of Law and Society. Oxford University Press, 2001.