KPK Menahan Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

KPK menahan mantan pengacara Setya Novanto,
Fredrich Yunadi seusai diperiksa sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja
mencegah, merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek
KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich keluar sekitar pukul 11.05 WIB dari gedung KPK Jakarta setelah
ditangkap dan dibawa ke gedung itu pada sekitar pukul 00.05 WIB. Ia ditahan
selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur klas I cabang
gedung KPK.
"Saya sebagai seorang advokat melakukan tugas dan kewajiban saya membela
Pak Setya Novanto, saya difitnah katanya melakukan pelanggaran," kata
Fredrich yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar gedung
KPK.
Fredrich mengaku bahwa ia merasa "dibumihanguskan" oleh KPK.
"Namun sekarang saya dibumihanguskan, adalah suatu pekerjaan yang
diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan
oleh KPK berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama dan ini akan
diikuti oleh kepolisiian maupun jaksa. Jadi advokat sedikit-sedikit disebut
menghalangi," ungkap Fredrich
Ia pun mengaku mendapat laporan bahwa ada salah seorang anak buahnya yang
mendapat ancaman saat KPK melakukan penggeledahan di kantornya pada Kamis
(11/1).
"Anak buah saya mengirim foto ada orang KPK melakukan penggeledahan, anak
buah saya cewek dapat ancaman katanya `kamu menghambat penyidikan, kamu bisa
dijerat pasal 21`," cerita Fredrich.
Fredrich dengan tegas membantah melakukan skenario untuk menghalangi penyidikan
Setnov dalam kasus KTP-E.
"Sama sekali tidak ada, buktikan, itu permainan. Tidak ada itu sesuatu hal
rangkaian itu namanya skenario ingin membumihanguskan, bohong semua,"
ungkap Fredrich.
Ia mempertanyakan penangkapan terhadap dirinya.
"Yang jelas satu, sekarang ya saya baru tidak memenuhi surat panggilan
pertama untuk datang jam 10, tetapi jam 8 (malam) sudah datang untuk paksa
dijemput, belum sampai 24 jam. Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus
setelah dua kali panggilan, ini satu kali panggilan saja belum selesai,"
tegas Fredrich.
Pengacara yang pernah mengaku suka kemewahan itu juga sudah menyiapkan
pengacara untuk membela dirinya.
Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB
dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya.
Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans dan sepatu hitam dengan hanya
membawa secarik kertas turun dari mobil petugas KPK.
Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika
Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya
Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang
diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan
oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata
Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal
21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12
tahun dan denda paling banyak Rp600 juta (Sumber Antara News/Tim red).