Minggu, 24/01/2016 00:55 WIB

“KETUA PENGADILAN NEGERI BEKASI MENGERAMI SURAT WARTAWAN DIRUANGANNYA”?

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Bekasi - Jabar - Eltrapost,
Kalau Ayam mengerami telurnya adalah  kodrat bagi Ayam untuk meneruskan generasinya, tetapi bila Ketua Pengadilan Negeri mengerami surat konfirmasi wartawan alias tidak bersedia menjawab akan menjadi masalah karena ada Delik hukum yang dilanggar, yaitu; Saksi pidana di Undang – Undang PERS dan Undang –Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Pada 17 Desember 2015 yang lalu media ini melayangkan surat konfirmasi tentang pemungutan Denda hasil tilang yang dilakukan Pengadilan Negeri  Bekasi, dan juga tentang adanya vonis Pengadilan Negeri Bekasi tentang delik pemerasan yang dilakukan Wartawan kepada para Pezinah.

    Isi surat itu  bertujuan untuk menggali seluas-luasnya tentang pendapatan hasil pembayaran denda tilang yang dipungut Pengadilan Negeri Bekasi, seperti apa dasar hukumnya, apakah penerima pembayaran denda tilang itu memiliki persetujuan Menteri Keuangan, apakah ada Bendahara penerima hasil denda tilang diangkat Menteri keuangan di Pengadilan Negeri Bekasi, kemana uang itu di setor oleh bendahara?

    Informasi lain yang ingin digali media ini adalah atas pernyataan Ibu Hakim Wiwik, SH tentang sudah banyak wartawan yang di vonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi tentang pemerasan yang dilakukan  mereka terhadap para pejabat PNS dan pengusaha yang doyan berzinah dengan Istri/Suami orang lain.

     Informasi yang digali dalam hal ini adalah norma  hukum apa yang di langgar wartawan dalam vonis pemerasan ini, Siapa-siapa majelis hakim, siapa pelapor, siapa jaksa penuntut dan berapa tahun vonisnya, dimana vonis ini agar dapat dinilai masyarakat apakah sesuai penegakan hukum yang benar atau Vonis itu karena permainan mafia hukum untuk mengamankan para Pejabat penzinah bebas melakukan hobinya.

    Dimana masyarakat harus paham mafia hukum belum pernah terungkap diungkap tuntas di Negara ini walaupun Presiden telah membentuk   Satgas pemberantasan mafia hukum, dan Presiden mengetahui Mafia penegakan hukum itu dimulai dari Penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan Vonis hakim, tapi sampai sekarang sangat sulit diberantas.

    Tetapi Ketua pengadilan Negeri Bekasi yang dikonfirmasi media ini tidak pernah bersedia memberi tanggapan, media ini pada 11 Januari 2016 mencek surat ini ke Bagian penerima surat, disana surat dicek kemudian ada staf Ketua pengadilan bernama Komar menemui penulis, Dia mengatakan surat media ini masih di meja Ketua pengadilan, dan Dia menyarankan agar media ini dating di lain waktu.

    Seminggu kemudian yaitu pada 19 Januari 2016 media ini mencek surat itu apakah sudah ada tanggapan, oleh bagian penerima surat diantar ke Staf Ketua pengadilan, disana ada staf yang menerima fotocopi surat ini, tapi setelah ditunggu satu setengah jam, tidak ada tanggapan atas surat itu.

    Karena sudah lama menunggu tanpa ada penjelasan apakah surat itu dijawab atau tidak, penulis meminta kepada staf agar surat tanda terima dan fotocopi surat konfirmasi itu dikembalikan, karena media ini sudah beranggapan Ketua Pengadilan dan para Stafnya sudah sengaja untuk mengerjai penulis, dan beranggapan mereka adalah para PNS dan Pejabat Negara yang Kurang ajar menerima wartawan, atau Penegak hukum dan PNS yang Menolak adanya Undang-Undang PERS No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, dan pasti para penegak hukum yang tidak takut dipidana dengan UU PERS itu.

Tanggapan Tokoh-Tokoh Masyarakat

    Tokoh-Tokoh Masyarakat seperti Pendidik, Ketua LSM dan Ketua organisasi wartawan  sangat terkejut atas sikap Ketua Pengadilan yang memperlakukan surat wartawan tidak sesuai aturan, seharusnya Ketua Pengadilanlah yang menjadi contoh yang terdepan melaksanakan seluruh Undang-Undang, bukan yang menjadi terdepan melanggar Undang –Undang, bahayalah penegakan hukum kalau sudah begini.

    Keterkejutan tokoh pendidik di Jakarta, nama samaran Pak Johan,  adalah karena Ketua Pengadilan membiarkan surat wartawan  tertahan di mejanya tanpa dijawab selama sebulan, pada hal dalam Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik yang menerima surat dari masyarakat harus menjawabnya  dalam  tempo 10 hari kerja.

    Jadi sangat cocok judul berita ini dibuat, karena sesuai hakekat surat, setiap surat konfirmasi atau pertanyaan wartawan si penerima wajib menjawab dengan surat jawaban,  bukan dibiarkan, jadi jangan salahkan Kalau wartawan membuat judul berita Ketua Pengadilan  mengerami surat wartawan, kalau surat lama dijawab itu  bisa diandaikan bagaikan Ayam mengerami telurnya, ujarnya mengakhiri perbincangan jumat 22 Januari yang lalu.

    Dilain tempat di Jl TB Simatupang Kelurahan Susukan Ciracas, Ganda Tampubolon Ketua LSM PPPN –RI tertawa terpingkal-pingkal karena merasa lucu mendegar penuturan penulis tentang Ketua pengadilan Bekasi yang tidak menjawab surat media ini selama sebulan, Dia mengatakan di UU KIP pejabat publik harus menjawab surat masyarakat dalam 10 hari kerja atau Dua minggu, jika satu bulan belum di jawab surat,   menurut Saya surat itu tidak akan dijawabnya, melainkan sudah dierami bagaikan telur unggas dierami induknya, dalam hal ini surat itu telah dierami oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.   

     Melalui media ini Ganda Tampubolon meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi jika ingin mengerami jangan mengerami surat wartawanlah  karena ada saksi hukumnya, jika memang memiliki hobbi yang unik mengerami, disaranka agar  telur jenis unggas saja dierami, karena jika hal ini terjadi akan bermanfaat untuk  pemasukan devisa Negara, karena   Pengadilan Negeri Bekasi nantinya akan menjadi  tempat tujuan wisata utama di Kota Bekasi untuk melihat ketua Pengadilan Negeri Bekasi Hobbi mengerami, ujarnya tertawa di kantornya, Kamis 21 Januari 2016.

    Saat dikonfirmasi masalah ini kepada Handy Pangaribuan, ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Via HP, Sabtu 23 Januari beliau sependapat dengan  Pak Ketua LSM PPPN-RI, Ganda Tampubolon, pejabat publik yang tidak menjawab surat wartawan harus ditulis sebagai pejabat publik yang mengerami surat wartawan, sedangkan  Ayam yang  mengerami telur sampai menyetas hanya selama 28 hari, jadi sangat keterlaluan penegak hukum seperti Ketua pengadilan Negeri yang dipanggil di sidang pengadilan sebagai yang mulia tidak menjawab surat konfirmasi wartawan sampai sebulan lebih, biar ada efek jera pejabat menutupi informasi ke PERS, ujarnya kesal memulai perbincangan.

    Jadi melalui media ini Saya meminta agar Pemimpin Umum/Redaksi media ini agar menyempurnakan pengetahuan dan pengalaman Ketua Pengadilan ini tentang hukum pidana dengan cara mengadukan Ketua pengadilan ini ke KAPOLDA METRO JAYA, dimana delik yang dilanggar adalah menghambat informasi ke PERS, saksi hukumnya 2 tahun, nanti PWRI akan mendukung penuh, ujarnya mengakhiri perbincangan. (Jannus P)