Minggu, 14/02/2016 20:29 WIB

“KEJARI JAKARTA BARAT PANGLIMA PERANG KEJAKSAAN MELAWAN UNDANG-UNDANG PERS DAN KIP”?

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kejari Jakarta Barat diminta agar hati-hati memberI  wewenang kepada KASI INTEL MEWAKILINYA  untuk menjawab PERS, supaya tidak ketahuan keburukan menegemen intitusinya, sehingga masyarakat  menilai  KEJARI sebagai Panglima Perang Kejaksaan melawan Undang-Undang Pers dan KIP.

    Pernyataan diatas adalah temuan media ini  dari keterangan Staf Kasi Intel yang sedang semangat latihan menjadi pejabat publik, saat  memberi keterang PERS ke media ini mewakili KASI INTEL, alasannya  KASI INTEL ditugaskan KEJARI untuk menanggapi pemberitaan, dan para staf ditugaskan KASI untuk memberi  penjelasan ke media ini.

    Pada edisi Rabu 03/02/2016  22.06 wib telah diberitakan media ini tentang buruknya kinerja KASI PIDUM melaksanakan perintah KEJARI,  sehingga ditulis berita dengan judul sebagai berikut; KEJARI JAKARTA BARAT DIMINTA MENGAWASI SURAT WARTAWAN YANG DIERAMI KASI PIDUM AGAR TIDAK MENETAS.

    Setelah berita dinaikkan dan dikirim melalui email ke Humas KEJATI PROV DKI JAKARTA, ke email Komisi III DPR RI, Selasa 9/02/2016 yang lalu, Copi berita disampaikan ke Kejari, dan diterima oleh orang yang mengaku Staf Intel, dan berjanji akan menyerahkan kepada KASI INTEL.

    Saat ditanya apa tanggapan Kejati tentang pemberitaan ini, staf ini mengatakan yang menjawab nanti adalah KASI INTEL setelah berdiskusi dengan Kejari, karena jawaban yang logis ini media ini meminta agar disampaikan ke  Kasi Intel copi berita ini dan sekaligus meminta agar ditempelkan di papan pengumuman KEJAKSAAN supaya masyarakat umum dapat membacanya.

    Pada hari Kamis setelah berkomunikasi melalui HP dengan staf Intel yang bernama Jamal,  apa jawaban Kejari tentang pemberitaan, dan apakah KEJARI masih bersedia menjawab surat konfirmasi media ini, oleh Jamal disuruh dating ke kantor.

    Tepat jam 16.00 wib media ini sampai ke kantor Kejaksaan Jakarta Barat, dan langsung menuju ruang Intel, disana diterima salah satu staf yang kita sebut saja inisial Y, oleh Y ini mengenalkan diri sebagai staf Intel, seperti pejabat kawakan staf ini  menanyakan apa keperluan media ini.

    Karena bukan Kasi Intel yang bertemu  dengan penulis melainkan stafnya  yang dinilai sedang latihan menjadi Pejabat publik dan tugasnya untuk memberi penjelasan kepada PERS, penulis sebagai Pemred media ini memperkenalkan diri dan mengutarakan maksud kedatangan.

    Staf Intel yang sedang latihan ini benar-benar bergaya laksana pejabat managemen Menengah, dia bertanya kepada Pemred Media ini, mana beritanya biar Saya baca dulu karena  Dia disuruh KASI INTEL memberi tanggapan atas pemberitaan itu.

    Untuk mengetahui lebih lanjut perilaku staf yang sedang latihan menjadi pejabat ini, copi berita yang ada pada penulis diberikan, dengan semangat Garuda Muda staf Intel ini membacakan berita itu, kemudian terdiam beberapa saat seperti Pejabat Tinggi yang sedang diwawancarai banyak media, kemudian dia memberi tanggapan   sebagai berikut; Kalau masalah Tilang sudah Kami jelaskan di Web Site Kami, jadi tidak perlu Kami menjelaskan, Bapak ini sudah ketinggalan informasi, ujar Staf yang latihan jadi pejabat ini dengan semangatnya.

    Mendengarkan coletehan Staf ini, penulis menjawab dengan santai sambil minum Kopi yang disuguhkannya, saat itu hujan diluar jadi enak minum Kopi, masak Sarjana ketinggalan informasi,  Kalau situs Kejaksaan Jakarta Barat, sudah pasti penulis tidak tertarik membukanya karena Situs Kejagung dan Kejati juga tidak menarik dibaca penulis.

 ( Red; Disitus Kejagung tidak ada diutarakan atau dituliskan Bagaimana Mafia Peradilan Bermain, Bagaimana Tatacara Pengacara memberi Duit Ke Jaksa Penuntut, Mengapa Kasus – kasus Korupsi di Petieska, Siapa-Siapa Pejabat Negara yang menjadi ATM para Jaksa, Siapa-Siapa Jaksa yang Kaya Raya karena memeras orang yang berperkara, Bagaimana aliran Dana Tilang setelah di Kumpul Kejaksaan, siapa-siapa yang mendapat aliran Dana tilang itu. Itulah alasan penulis tidak tertarik membaca situs kejaksaan.)

    Salah seorang staf menerang bagaimana tatacara mereka mengatasi waktu agar efisien menerima denda hasil tilang, jadi kuitansi diberi kalau diminta masyarakat, saat ditanya apakah Tata cara pengambilan Dana Tilang sesuai aturan Menteri Keuangan  dilakukan, para staf yang latihan ini tidak bisa menjelaskan, staf Y yang semangat latihan itu mengatakan bahwa mereka di audit BPK, jadi tidak mungkin mereka bermain-main tentang dana tilang.

    Untuk menguji staf yang latihan ini,pernyataan itu  di counter langsung oleh penulis,  KEJAKSAAN TIDAK pernah di audit BPK tentang dana tilang sesuai keterangan BPK, KALAU ADA TOLONG TUNJUKKAN HASIL AUDITNYA, TATA CARA PENULIS MENSUGESTI STAF YANG LATIHAN INI, dia bingung untuk menjawabnya dan bertanya pada staf yang lain untuk mendapat dukungan bahwa mereka telah diaudit BPK, tapi tidak ada yang memberi dukungan.  ( Red; Tugas BPK berbeda dengan PERS Undang-Undangnya juga berbeda, BPK ya BPK, PERS ya PERS. Kalau logika Staf yang latihan ini diikuti, Nanti kalau ada BPK mengaudit suatu Instansi, Pimpinan Instansi itu akan mengatakan bahwa mereka tidak perlu diaudit karena  tidak ada media yang menyorotnya dengan berita miring, semua media memberitakan mereka dengan baik).

    Agar staf yang latihan menjadi pejabat ini makin serius latihannya, penulis mengatakan Jika Bapak-Bapak diperintahkan KASI INTEL untuk memberi  keterangan kepada Penulis , Tolong dibaca dulu surat media ini, dimana surat itu ada pada Kasi Pidum, mereka langsung semangat mencari surat itu, kemudian setelah lebih kurang 45 menit mereka datang lagi ke Penulis, dengan agak lemas Staf Y yang sangat semangat  latihan ini memberi penjelasan dengan polosnya, bahwa surat karena sudah lama tidak diketahui lagi rimbanya, padahal,  sudah capek mereka mencarinya.

    Setelah mendengar Keterangan yang penting itu dari Staf Y, penulis beranggapan  latihan sudah cukup, dan permisi untuk meninggalkan staf itu, penulis telah berhasil melatih mereka untuk mendapat keterangan  yang sangat berbobot bagi PERS, dan dalam hati memberi nilai seratus bagi Staf yang jujur memberi keterangan ini.

    Informasi yang sangat bernilai itu adalah; Surat Konfirmasi yang dilayangkan ke KEJARI   telah hilang atau raib dari ruang KASI PIDUM, Kuat dugaan surat telah dibuangnya  ke Tong Sampah, dan surat media ini didisposisikan KEJARI kepadanya adalah agar dibuang ke tong sampah.

    Masyarakat perlu mengetahui, pada edisi sebelumnya dalam pemberitaan itu  penulis bertanya dalam hati, apakah KASI PIDUM YANG MUDA NAN GANTENG INI ADALAH PEMIMPIN MUDA YANG MEMIMPIN TEMAN SEJAWATNYA MELAWAN UNDANG-UNDANG PERS DAN KIP.

     Pertanyaan ini dengan mudah terjawab melalui Staf yang serius latihan menjadi pejabat,   Memang Dialah, KASI PIDUM YANG MUDA NAN GANTENG INI  yang sudah lama dinanti para pejabat anti Demokrasi untuk melakukan perlawanan kepada Kaum PERS. DAN SEBAGAI PIMPINAN TERTINGGI  MEREKA ADALAH KEJARI JAKARTA BARAT ATAU DALAM ISTILAH PERANG KEJARI JAKARTA BARAT sebagai PANGLIMA PERANGNYA. ( Jannus P)