Senin, 29/02/2016 21:22 WIB

KASUBDIT TIPIKOR HARUS MENGAWASI KINERJA KEPALA UNIT IV AGAR JANGAN JADI HUMAS TERLAPOR

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kinerja Kepala Unit IV, Kompol S P Subdit Tipikor Polda metro jaya harus diawasi  ketat  oleh KASUBDITNYA, agar hasil kinerjanya tidak menjadi bahan tertawaan pelapor dugaan tindak pidana KKN, karena Unit ini sudah  menjadi HUMAS  dari si Terlapor,  sehingga citra Subdit Tipikor Polda  menjadi  tercoreng di mata masyarakat yang melaporkan tindak pidana KKN.

    Pernyataan diatas adalah kritikan media ini kepada kasubdit agar jangan lengah mengawasi kinerja bawahannya supaya masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana KKN tidak jera melapor ke KAPOLDA METRO JAYA.

    Pemimpin media ini pada 4 – November -  2015 yang lalu melaporkan dugaan tindak pidana KKN Ke Kapolda Metro Jaya yang diduga di lakukan PGI Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Yayasan PPKS PGI Pusat, dimana dugaan KKN ini terjadi saat keduanya mendapat Dana Hibah dari  Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta.

    Dari keterangan staf Kanit IV yang mewakili Kanitnya pada pertengahan Januari 2016 yang lalu, Staf ini mengatakan, Laporan media ini tidak memiliki bukti adanya tindak pidana KKN yang dilakukan oleh terlapor, padahal mereka telah memeriksa penerima dan pemberi dana Hibah, sehingga mereka masih mengumpulan fakta-fakta baru agar mereka dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    Selanjutnya staf ini mengatakan PPKS PGI tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi karena mereka benar tidak mendapat dana hibah itu, sesuai keterangan pengurusnya ujar staf ini meyakinkan media ini,  ketika ditanya siapa yang diperiksa, staf ini mengatakan, Dia telah memeriksa Pengurus yang bekerja sekarang. ( Red; Diperiksa pengurus Tahun 2015 padahal yang dilapor adalah pengurus 2013-2014, dimana Dana Hibah tersebut diajukan Tahun 2013 dan cair tahun 2014, Sesuai Peraturan Daerah Prov DKI Jakarta tahun 2014).

    Mengenai PGI Wil Prov DKI Jakarta tidak benar mereka melakukan Korupsi atau KKN dalam mendapat dana Hibah, tentang Kantor mereka yang lagi direhab tidak ada masalah alamat penerima Dana Hibah Tahun 2013 dan 2014 karena memang kantor itu miliki mereka dan benar kantor itu milik mereka, kantor mereka sementara ada di Jakarta Utara, menurut staf, kalau PGI Wil Jakarta memilki dana yang cukup kantor akan segera diselesaikan pembangunannya, ujar Staf ini.

    Saat di kaunter bahwa dana hibah itu disetujui Gubernur dan DPRD DKI Jakarta adalah untuk membantu sarana dan prasarana di kantor Jakarta timur, dengan tangkas Staf ini menjawab, benar dana itu untuk membantu operasional kantor, PGI Wila DKI Jakarta menggunakannya di Kantor Jakarta Utara .
(Red; Dana Hibah disetujui setelah di cek terlebih dahulu domisili kantor apakah sesuai dengan alamat di profosal, apakah masih aktif atau tidak, saat pencairan dana ke rekening penerima, pemberi terlebih dahulu men cek ke lokasi alamat kantor apakah masih aktif atau tidak, baru dana di kirim kerekening penerima
. Profosal permintaan bantuan diajukan menggunakan dokumen kantor Jakarta Timur tujuannya untuk membantu operasional kantor di Jakarta Timur, Kantor telah pindah sekitar tahun 2012  ke Jakarta Utara, sesuai info masyarakat,  di lokasi penerima kantor Jakarta Timur sudah bangunan yang direhab dan dipagar SENG)

     Karena media ini sebagai pelapor telah menilai staf unit IV yang memberi keterangan ini sudah menjadi humas si Terlapor, maka diminta dibuat laju penangan kasus itu, agar dapat dipelajari dari Laju tersebut apakah Laporan yang tidak becus atau yang menangani sudah benar berubah jadi humas si Terlapor.

    Karena tidak dapat lagi di kontak staf yang menangani kasus ini melalui HP, karena sejak Desember 2016 tidak dapat dihubungi lagi, 23 Pebruari 2016 yang lalu Media ini  menemui staf tersebut, dipintu masuk ruangan itu ada staf wanita yang menjaga pintu. Posisi berdiri, kepadanya diutarakan mau menemui Pak Marbun atau Kanitnya.

    Staf penjaga pintu ini melihat ke dalam ruangan, kemudian mengatakan ke media ini, Pak Marbun tidak ada, media meminta agar dipertemukan dengan Kanit, si Penjaga masuk ke dalam, kemudian keluar dan mengatakan Kanitnya tidak ada.

    Sebagai Wartawan sangat curiga Kanit dan Pak Marbun tidak ditempat saat itu, Cuma karena mereka mengetahui wartawan yang datang, didalam saat pintu terbuka masih sempat dilihat penulis beberapa orang yang sedang diperiksa dari Birokrat, Staf yang cantik ini mengambil inisiatif  untuk menjaga pintu, dan sangat setia berdiri di depan pintu sebagai penjaga selama penulis masi duduk di ruang tunggu.

    Karena penangan kasus ini telah mandek dan Kanit IV Subdit Tipikor ini diduga tidak mengingikan kehadiran pelapor menyelusuri pelaporan lagi, terpaksalah dengan rasa kecewa pergi dari sana, dan rasa kecewa itu dituliskan saja didalam berita kemudian dilaporkan nanti Ke Irwasda.

Tanggapan Masyarakat

     Sebagai Ketua LSM saya sering melapor tindak pidana KKN ke penegak hukum. yakni Kejaksaan,  ujar Biston Panjaitan, SH, Ketua LSM ANTARA, apa yang dialami media ini sudah beberapa kali juga dialami, ujarnya memulai perbincangan senin 29/02/12 yang lalu via HP, Benar, ada Laporan Saya diterima Kejaksaan tetapi tidak perlu disebut kejaksaan mana, karena Saya hanya bercerita tentang pengalaman saja.

    Sewaktu Saya memberikan laporan, satu Minggu setelah laporan masuk Saya mencek laporan itu, Si Jaksa yang menerima sangat baik, di pesan minuman dan sebungkus rokok sebelum Saya memberi keterangan tambahan, kemudian setelah selesai diperiksa Saya diantar pulang dengan baik.

    Dua Minggu setelah itu dan pihak terlapor sudah diperiksa arah angin berubah,  Si Jaksa yang  sudah Saya anggap baik ini berubah menjadi humas si Terlapor dan kelihatan Dia tidak betah melihat kehadiranku ditempatnya, jadi mirip dengan pengalaman media ini.

    Jadi Kalau media ini memberitakan pengalamannya itu sangat baik untuk di ketahui   teman – teman yang lain, karena mereka mungkin  mengalami hal yang sama. bagi Saya, jika terjadi  hal seperti ini terus terang belum diketahui cara mengatasinya, jadi alangkah baiknya semua cara harus ditempuh untuk mengatasinya.

    Dengan diberitakan permasalahan ini dan kemudian dilaporkan ke Irwasda, diharapkan nanti berhasil diatasi permasalahan ini. Dimana Kita sangat percaya  Propam Polda Metro Jaya mengetahui cara yang tepat untuk mengatasinya, seperti,  Bagaimana membuat Penyidik  tetap jadi penyidik jangan pernah berubah menjadi Humas si Terlapor. (Jannus P)