Senin, 29/02/2016 22:06 WIB

KEJATI PROVINSI DKI JAKARTA DIMINTA BERSEDIA MENANGGAPI PEMBERITAAN YANG MENYOROTI KINERJA KEJARI DIBAWAHNYA

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Sebagai pejabat baru, KEJATI PROV DKI JAKARTA harus membuka diri kepada semua jajaran PERS, jangan meremehkan siapun kalangan Pers, karena hal seperti itu akan membuka celah bagi kalangan Pers yang lain tidak bersimpati kepada KEJATI.

    Pernyataan diatas adalah sebagai sentilan kepada KEJATI baru ini agar lebih membuka diri kepada PERS, dimana keterbukaan akan memperlancar aliran informasi dari kedua pihak, sehingga public akan lebih banyak mengetahui segala hal tentang KEJATI dan jajarannya.

    Pada bulan Pebruari ini sudah dua pemberitaan media ini menyoroti kinerja Kejari Jakarta Barat tentang surat Konfirmasi yang belum di jawab-jawab sampai pemberitaan ini di naikkan karena surat konfirmasi tersebut sudah tidak diketahui lagi rimbanya, judl berita itu adalah sebagai berikut;


1.    Untuk pemberitaan pada edisi Rabu 03/02/2016. 22:29 wib
Kejari Jakarta Barat Diminta Mengawasi Surat Wartawan Yang Dierami Kasi Pidum Agar Tidak Menyetas.
   
2.    Pada pemberitaan Minggu 14/02/2016.  20:29
Kejari Jakarta Barat Panglima Perang Kejaksaan Melawan Undang-Undang Pers Dan KIP.

Setiap berita itu dinaikkan, media ini selalu mengirimkan copi berita ini ke email Kejagung, Kasi
Penkum Kejati, Komisi III DPR RI, dimana harapannya agar para Pimpinan di Kejaksaan disemua tingkat mengetahuinya, dan mereka sudi memberi komentarnya agar masyarakat mengetahui bagaimana mereka mengawasi jajarannya.

    Karena tidak ada tanggapan yang dikirim para petinggi Kejaksaan ini  melalui kiriman email, Media ini selama dua minggui telah berusaha meminta tanggapan langsung dari Kejati Provinsi DKI Jakarta, dengan  menemui humas Kejati Prov DKI Jakarta, menghubungi melalui sms, tetapi tidak ada tanggapan yang memuaskan, untuk itu Selasa 22 Pebruari 2016 yang lalu copi berita diberikan ke KEJATI melalui Penkum, kemudian Penkum menyuruh PKD mengantarnya ke Ajudan Kejati.

    Untuk mengetahui apakah Kejati ini bersedia member tanggapan, jumat 25 Pebruari media ini menemui Kejati ke Kantornya, sekitar 15.00 wib, dari keterangan PKD Kejati dan stafnya sudah tidak ada ditempat. Karena Kejati tidak ada dan tidak ada tanggapan yang diperoleh media ini terpaksalah berita ini dinaikkan tanpa ada tanggapan sang Kejati baru ini.

Tanggapan Masyarakat

    Tidak adanya tanggapan dari Pimpinan Kejaksaan atas dua pemberitaan media ini, terutama tanggapan Kejati Baru yang berasal dari Sumatera ini, para Ketua LSM dan Lembaga PERS sangat kecewa akan hal itu, dan mereka mengharap agar para pimpinan Kejaksaan agar cepat tanggap kepada informasi media, agar citra mereka dimasyarakat tidak semakin buram.

    Menurut Biston Panjaitan, SH, Ketua LSM Antara, Kejati Provinsi DKI Jakarta ini sebenarnya harus berterima kasih kalau ada media yang menyoroti kinerja Kejarinya,  karena adanya sorotan  media  Kejati semakin paham bagaimana bawahannya bekerja, dengan informasi media itu Bapak Kejati yang terhormat ini akan dapat membenahi kinerja bawahannya, ujar Biston memulai perbincangan, Sabtu 27 Pebruari 2016 disuatu tempat di Jakarta Timur.

    Ketertutupan Kejati ini akan membuat  program NAWACITA Presiden JOKO WIDODO akan ternoda dibidang pengawasan, dan juga dibidang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, karena ketertutupan adalah musuh utama pemberantasan Korupsi.

    Kejati ini sebanarnya harus mengetahui dengan baik, Pemberantasan tindak pidana Korupsi berhasil apabila masyarakat bersedia ikut aktif memeranginya, barometer masyarakat ikut serta  jika Kejatinya adalah Kejati yang terbuka kepada PERS dan LSM. Tetapi sebaliknya, jika Kejati tertutup seperti berlagak penguasa atau pejabat Orde Baru masyarakat penggiat anti Korupsi dan PERS akan malas melaporkan tindak pidana KKN, karena para aktifitas ini beranggapan Laporannya tidak akan ditindak lanjuti oleh penegak hukum ini.

    Ironisnya, jika para penggiat anti Korupsi mengetahui  Kejati sifatnya tertutup kepada PERS seperti pejabat orde baru, para pegiat ini tidak akan melaporkan dugaan tindak pidana KKN  ke Kejaksaan karena dinilai itu tidak berguna, bahkan Laporan itu diduga akan dimanfaatkan oknum-oknum Jaksa nakal memeras yang dilapor.

    Jadi Saya berpendapat, jika KEJATI baru ini dibiarkan tertutup oleh KEJAGUNG Saya menduga ada  misi rahasia yang diemban KEJATI baru ini, yakni, Melindungi Koruptor di Prov DKI Jakarta agar tidak takut melaksanakan aksinya, tetapi harus kordinasi ke Penegak Hukum yang Koruptor dan Legislati yang berjiwa Korup, ujarnya mengakhiri.

    Sebagai penggiat Anti Korupsi, Ketua LSM PPPN – RI, Ganda Tampubolon,  Saya prihatim Kalau Kejati Prov DKI Jakarta yang baru ini adalah pejabat public yang tertutup, sudah seharusnya Kejati menanggapi berita media yang menyoroti Kejari Jakarta Barat, dimana materi berita adalah tentang surat konfirmasi wartawan tidak diketahui rimbanya di Kejaksaan Jakarta Barat.

    Selanjutnya Ganda melanjutkan, Jika surat tidak dihargai Kejaksaan, peran serta masyarakat memerangi Korupsi tidak berarti lagi, karena gampang saja mereka katakan surat hilang. Jadi kalau Kejati tidak menanggapi berita surat konfirmasi wartawan hilang di suatu kejaksaan, Saya bertanya, apa misi yang akan diusung Kejati baru ini di Jakarta? Ujarnya mengakhiri perbincangan Senin 29/02/16 melalui HP.

    Menurut Ketua DPD PWRI Provinsi DKI Jakarta, Handy Pangaribuan, saat dihubungi dijakarta via HP, Senin 29/02/16, Jika ada Kejati yang membiarkan Kejarinya membuang surat konfirmasi wartawan, Kejati tersebut perlu diawasi rekan-rekan Pers sepak terjangnya  dikehidupan social, karena Kejati ini dinilai sebagai orang yang tidak suka ke PERS.

    Selanjutnya Handy mengingatkan  para pegiat Anti Korupsi, seperti rekan – rekan LSM supaya jangan Kecewa jika laporannya tentang  dugaan tindak pidana Korupsi dibuang para Kejari – Kejari Jakarta, terimalah itu sebagai takdir baru  atas kehadiran Kejati baru ini, ujarnya mengakhiri.( Jannus P).