Selasa, 13/03/2018 20:25 WIB

KPUD TOBASA HARUS DIEVALUASI AGAR TIDAK MENJADI PILAR ANTI DEMOKRASI

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred, Printo P/Kabiro Tobasa
Balige/Tobasa - Eltrapost,
KPUD Tobasa Sumut harus segera dievaluasi KPU Pusat agar lembaga ini dapat bekerja  sesuai dengan tujuan semula,yakni, melaksanakan pemilihan umum dengan baik, dimana indikasinya bekerja baik  adalah  memperkuat demokrasi dan anti KKN.

Pernyataan diatas adalah ungkapan keprihatiman masyarakat Tobasa atas anggota KPUD Tobasa-Sumut ditingkat kecamatan dihuni oleh PNS-PNS dari kecamatan,yakni, PPK sedangkan  anggota KPUD di Desa,yakni, PPS dihuni para perangkat Desa setempat.

Akibat dua jabatan ini  anggota PPK mendapat gaji sebagai PNS dari Honor yang melimpah sebagai Ketua, bendahara,dan Sekretaris PPK, sedangkan anggota  PPS mendapat honor sebagai perangkat Desa yang diterima dari APBD Pemkab Tobasa dan Honor APBN dari KPU Pusat.

Dari pantauan media ini hampir diberbagai desa dan kecamatan se Kabupaten Tobasa hal ini terjadi, ketika hal ini ditanya pendapat masyarakat Tobsa diberbagai kecamatan dan Desa, mereka menyurakan hal yang sama, dimana mereka menduga kuat, hal-hal ini  telah didesain sejak perekutan anggota-anggota PPK dan PPS, dimana oknum-oknum yang diduga bermain adalah   para oknum-oknum Komisioner, Oknum-Oknum di Pemkab, dan oknum-oknum Politisi demi kepentingan Parpol tertentu untuk memenangkan para anggotanya di PILGUB, PILEG, dan mungkin PILPRES.

Salah satu indikasi dugaan keterlibatan Komisioner dalam desain ini adalah saat ditanya media ini salah satu komisioner pada Jumat 2 Maret 2018 yang lalu di kantor KPUD Tobasa, Pak Harahap, dia mengatakan penetapan para anggota PPK dan pimpinannya dipilih dari PNS adalah untuk mempermudah kinerja KPUD karena mereka telah bepengalaman dan mereka mudah dilatih karena sudah biasa dilingkungan  PNS, jadi untuk mereka cukup beberapa kali pelatihan sudah paham bekerja, sedangkan  para perangkat Desa umumnya mereka telah berpengalaman sebelumnya melaksanakan pemilu.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Ketua KPUD Tobasa melalui sms pada hari Jumat 2 Maret 2018 tentang keberadaan para PNS Kecamatan sebagai Ketua, Bendahara, dan Seketaris PPK dari PNS dan perangkat Desa menjadi PPS dan mereka memiliki dua gaji/honor dari APBN dan APBD Pemkab Tobasa, apakah itu sesuai aturan, dan apakah KPU Pusat mengetahui itu? Sang Ketua yang terhormat ini tidak menjawab.


Peraturan Pemerintah Tentang Jabatan Rangkap


Sesuai Peraturan Pemerintah RI No 47 tahun 2005 tentang pelarangan PNS yang menduduki  jabatan rangkap, pada pasal 2 berbunyi sebagai berikut;

1.    Pegagawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap,

2.    Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagai mana diatur pada ayat 1, dikecualikan bagi pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:

a.    Jaksa, merangkap jabatan struktural dilingkungan Kejaksaan yang tugas pokoknya berkaitan ereat dengan tugas penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan:
b.    Peneliti, merangkap jabatan struktural dilingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan tugas penelitian: dan
c.    Perancang, merangkap jabatan struktural dilingkungan pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang perautran perundang-endangan.

3.    Jabatan Struktural yang dirangkap oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di,aksud dalam pasal 2 ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Dari peraturan diatas jelas dilarang PNS  menduduki jabatan rangkap kata seorang masyarakat Tobasa yang tidak bersedia menyebut namanya,  tetapi mengapa Camat se Kabupaten Tobasa dan juga Bupati Tobasa membiarkan PNS dilingkungannya menjadi anggota PPK, dan Perangkat Desa menjadi anggota dan Ketua PPS, Kemudian Dia bertanya kepada dirinya, ada apa Pak Bupati ini?  ujarnya mengakhiri, saat dikonfirmasi masalah ini kepadanya pada hari Minggu  10 Maret 2018 melalui HP. (Jannus P/Printo)