Rabu, 16/03/2016 22:51 WIB

“KEPALA PERWAKILAN BPK DKI JAKARTA DIDUGA KERAS MENANTANG UNDANG-UNDANG PERS”?

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta diminta agar jangan keras kepala untuk tidak menjawab surat konfirmasi PERS, karena menjawab pertanyaan wartawaan adalah kewajiban para pejabat Negara sesuai TUPOKSINYA. Dimana Kepala Perwakilan BPK harus sadar sebagai pejabat Negara yang digaji Negara dari APBN.

    Pernyataan diatas sebagai peringatan keras kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta agar bersedia memberi informasi yang diminta media ini, dimana telah  tiga kali dilayangkan surat tentang dugaan Kolusi antara Tim Audit denga Tim Managemen dua Pasar UPB yang telah diaudit.

    Akibat ketertutupan ini telah dua kali diangkat berita dimedia ini, dimana pada pemberitaan pertama adalah pada edisiMinggu, 20/02/2016  11:39 wib dengan judul berita, KEPALA PERWAKILAN BPK WILAYAH PROV DKI JAKARTA YANG BARU HARUS SEGERA MEMERIKSA TIM AUDITOR YANG MEMERIKSA PD PASAR JAYA.

    Setelah berita ini naik barulah ada jawaban Kepala Perwakilan tertanggal 24/02/2016, tetapi dikirim ke email tidak sesuai tanggal surat, dan diterima surat resmi setelah penulis menelusuri tanggapan Kepala Perwakilan BPK pada jumat 26/02/2016, tetapi jawaban surat itu tidak untuk menjawab pertanyaan, lebih cenderung dinilai untuk menghina media ini.

    Setelah membaca jawaban Kepala Perwakilan BPK Jakarta yang baru menjabat ini, berita kedua dinaikkan pada edisi 29/02/2016  21:38 wib dengan judul, DIMINTA KEPALA PERWAKILAN BPK WILAYAH DKI JAKARTA JANGAN ASAL-ASALAN MENJAWAB SURAT WARTAWAN.

    Setelah berita naik dan  berita di email ke DPRD Prov DKI Jakarta, Humas Presiden RI, Humas Wakil Presiden, Humas BPK RI, pihak BPK Perwakilan tetap diam, maka dilayangkan lagi surat konfirmasi yang ketiga pada 4 Maret 2016, dimana materi surat untuk mempertegas tujuan surat sebelumnya, dan surat ini ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya, karena dalam masalah ini ada dugaan tindak pidana Kolusi dan Korupsi sesuai UU RI NO 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA YANG BEBAS DARI KKN.

    Setelah surat ketiga dilayangkan Pemimpin media ini, surat tersebut  selalu dimonitoring ke Humas BPK Perwakilan, Drs Cahyo , MM, tetapi sangat di sayangkan Humas ini selalu mematikan HP, tetapi pernah menjawab pada 8 Maret 2016, mengatakan surat media ini sedang diproses jawabannya, tetapi sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban mereka. ( Red: Kata sedang dibahasa Indonesia berarti sedang dikerjakan atau di konsep jawabannya, hasil jawabannya sudah pasti selesai dalam hitungan jam, jadi pertanyaan bagi Kita, apa kata sedang di Intitusi Badan Pemeriksaa Keuangan RI?).

    Agar pembaca lebih paham tentang Materi surat dan pemberitaan yang telah di terbitkan media ini adalah sebagai berikut; Pada September – Okrober 2015 Tim audit BPK Perwakilan Jakarta melakukan audit keuangan dua Pasar Besar di Jakarta Timur, yaitu; UPB Pasar Induk Sayur Mayur Kramat Jati dan UPB Pasar Kramat Jati, lokasi kedua pasar ini di Jl Raya Bogor.

    Di kedua pasar ini setiap malam ada kegiatan perdagangan sayur mayur dan kebutuhan rumah tangga, dimana ribuan lapak pedagang Kaki lima mengais hidup disana yang disebut PKL Malam, dari mereka dipungut total per lapak sebesar Rp 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah), dari informasi yang masuk ke media ini hasil kutipan ini diduga tidak dimasukkan sebagai pendapatan Pasar Jaya oleh Tim Managemen Pasar.

    Ketika terjadi audit oleh tim audit BPK Perwakilan Jakarta, Tim audit ini sepakat juga denagn Managemen kedua pasar itu untuk tidak memasukkan pendapat pasar dari PKL itu jadi pendapatan PD Pasar Jaya, atau mereka diduga berKolusi ria, hal itulah yang ditanya kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, dimana beliau   Sarjana Akutansi dari Universitas Negeri ternama di Indonesia, tetapi sangat sulit dijawabnya.


Tanggapan Masyarakat

    Amos Situmorang, Salah satu wartawan senior di Jakarta yang  bergabung di Koran Rakyat Oposisi, Salah satu Koran Mingguan terkenal di Ibukota,  Sudah pasti jawabannya sulit diungkapkan walaupun jawaban pertanyaan sangat mudah, karena jawabannya Ada atau Tidak Ada.

    Persoalannya Siapa nanti yang menyetor uang hasil kutipan itu ke Kas PD Pasar Jaya jika diakui BPK Perwakilan Jakarta ada , karena hasilnya diduga sudah dibagi-bagi ke restoran saat makan, beli mobil, Bayar cicilan Rumah Mewah, membayar uang Kuliah Anak di Universitas Mahal, ke sanak saudara dan orang tua para pejabat terkait, ujarnya memulai perbincangan.

    Memang BPK ini didengung dengungkan oleh beberapa pihak sebagai salah satu institusi Negara untuk  memberantas Korupsi, tetapi Saya alami dan menjadi pemahaman Saya,  BPK ini sudah menjadi  Bamper digunakan Para Pejabat Negara Yang Korup untuk menjawab wartawan, itu saja yang Saya ketahui tentang BPK Perwakilan Jakarta.

    Menurut pengalaman Saya saat wawancara Dana BOS di Sekolah-Sekolah Jakarta, para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah selalu mengelak jika di Tanya tentang Realisai penggunaan Dana BOS, mereka umumnya menjawab bahwa mereka telah di Periksa BPK Perwakilan Jakarta, padahal Papan pengumuman penerimaan dan penggunaan Dana BOS dan BOP tidak sesuai Juknis dilaksanakan, ujarnya mengakhiri perbincangan saat di konfirmasi melalui HP Senin, 14/03/2016 lalu.

    Menurut Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DKI Jakarta, Handy Pangaribuan saat dihubungi di Kantornya di Jln Balap Sepeda Jakarta Timur melalui HP Senin 14/03/2016 lalu mengatakan, Kengototan Kepala Perwakilan BPK Jakarta ini tidak bersedia memberi keterangan yang ditanya media, Saya menilainya  sebagai salah satu Pejabat yang Keras Kepala menutup dirii terhadap PERS, padahal sudah dua kali pemberitaan, untuk itu perlu Ketua BPK RI mengevaluasi Pejabat Baru ini, Kalau perlu dilengsengkerkan saja supaya tidak ada anggapan masyarakat Ketua BPK RI seisekata dengan Kepala Perwakilan BPK Jakarta ini untuk mendukung Kolusi dan Korupsi ujarnya mengakhiri perbincangan.

    Sedangkan menurut Biston Panjaitan SH, Ketua LSM ANTARA, perilaku yang dipertontonkan Kepala Perwakilan ini sudah membuktikan Dirinya Anti pemberantasan tindak pidana Kolusi dan Korupsi, oleh karena itu, hasiL audit BPK Perwakilan Jakarta tahun 2015 perlu dicermati apakah mencerminkan apa yang terjadi dilapangan atau audit yang telah diatur untuk melindungi para Koruptor, kalau perlu harus diulang auditnya dengan mengganti seluruh Tim Audit dengan  Tim audit  dari Perwakilan lain, dan kemudian dibandingkan hasil auditnya nanti.

    Jadi agar Persoalan ini semakin terang benderang, dan surat konfirmasi telah ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya, Saya menyarankan agar masalah ini dilaporkan ke Kapolda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan tentang tindak Pidana PERS, Kolusi, dan Korupsi.

    Agar efektip pelaporan,  satu dilaporkan sebagai tindak pidana khusus yang diatur di UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. Dan satu lagi mengadukan sebagai tindak pidana Umum, dimana yang diadukan adalah Tindak Pidana terhadap Pers seperti yang diatur dalam UU RI no 40 Tahun 1999 TEntang PERS, ujarnya mengakhiri 15/02/2016 via HP. (Jannus P).