Senin, 26/03/2018 19:25 WIB

Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polres Tobasa Menolak Pengaduan Masyarakat

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred, Printo Panjaitan/ Kabiro Tobasa
Tobasa - Sumut - Eltrapost,
Kapolri perlu membimbing watak dan kemampuan berpikir Kapolres Tobasa dan jajarannya agar bersedia menerima pengaduan masyarakat yang datang mengadu ke SPK Polres Tobasa. Hal ini diungkapkan ketika Kabiro media ini mengadukan seseorang yang menurutnya menghina dan mencemarkan nama baiknya di facebook di tolak oleh tim SPK POLRES TOBASA SUMUT.

    Pada Senin 26 Maret 2018, Antara jam 11.00 Wib-12.20 wib Kabiro media ini pergi ke SPK Polres Tobasa untuk membuat laporan kepolisian atas penghinaan seseorang kepada dirinya di Facebook. Setelah ke SPK dia diterima oleh petugas piket disana, kemudia kabiro ini menyampaikan maksud kedatangannya untuk membuat laporan polisi.

    Setelah memberi semua berkas yang dimiliki oleh Kabiro ini untuk melengkapi pengaduannya tim SPK mengatakan,  mereka terlebih dahulu  akan mengkaji laporan tersebut, kemudian setelah satu jam kabiro ini kembali ke SPK Polres untuk menindaklanjuti laporannya.

    Setelah mereka berbincang dengan Tim Reskrim khusus, yakni, Bripda   Hutahaean, Staf ahli Reskrim khusus berbaju putih, dan staf SPK Bripka Maulana ketiganya sepakat atas nama Kepolisian RI menolak laporan Kabiro media ini dengan alasan; Laporan tidak diterima karena ungkapan di facebook yang ditujukan ke Kabiro media ini bukan berarti harus pelapor, oleh pelapor protes dan menunjukkan Kartu Persnya, di kartu itu pelapor ditulis sebagai Kabiro media ini, tapi tim polisi  ini mengatakan ungkapan Kabiro itu belum tentu pelapor, ujar mereka berdalih.

    Alasan  ngototnya tim reserse krimsus Tobasa tidak bersedia menerima laporan itu adalah karena ada ungkapan kata mereka di  peraturan yang lebih rendah dari UU, yakni Peraturan Menkoinfo, yang mengatakan, nama pelapor harus disebut secara langsung  baru si pelapor bisa melaporkan kalau hanya menyebut kabiro saja belum bisa membuat laporan.( Red; Presiden RI Ke Sekarang adalah Bapak Joko Widodo, Jika ada tulisan atau ungkapan Bapak Presiden RI berarti itu adalah Bapak Joko Widodo walaupun tidak disebut namanya, contoh kedua; Kapolri yang menjabat sekarang  adalah Jenderal Pol Tito Karnavian, jika ada tulisan atau ungkapan mengatakan Bapak Kapolri itu pasti menunjuk Pak Tito)

    Melihat kengototan Tim penerima laporan masyarakat dari Reserse Khusus ini si pelapor pergi dari polres karena ada tugasnya menjemput Anaknya yang Sekolah TK di Kota Balige, dan dalam hatinya mengatakan atas nama rakyat Indonesia yang kecewa oleh ulah  Kepolisian RI melalui anggota Polres Tobasa, dia mengatakan, di merdekakanlah mereka oleh Presiden RI dari seluruh tanggung jawab Kepolisian RI yang membebani mereka sehingga rakyat Indonesia yang kecewa oleh ulah mereka  juga tidak larut lagi  dalam kekecewaan.  kemudian kabiro ini melaporkan kejadian ini ke Pemred.

    Setelah menerima laporan Kabiro ini  Pemred media ini langsung mengetik berita terkait penolakan itu, dan kemudian  meminta ke Kabiro Tobasa agar nanti di waktu luangnya  singgah ke Kejari Kabupaten Tobasa  menemui Kasi Pidana Khusus Kejari Tobasa. Dimana Kabiro ini disuruh  meminta informasi tentang Surat Permulaan Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka yang di sidik Krimsus Polres Tobasa, dimana SPDP kasus yang diminta adalah SPDP yang dikirimkan Krimsus ke Kejari selama Tahun 2017 dan Tahun 2018, dimana menurut informasi yang masuk ke redaksi media ini ada beberapa kasus Ilegal logging yang ditangani Krimsus Polres ini diduga tidak ada SPDPnya di  kejari.

    Berikutnya Pemred media ini menyuruh Kabiro  ini pergi lagi ke Mapolres Tobasa setelah  berita diterbitkan  untuk mempidanakan para anggota Polres yang menolak laporannya di proses, diman caranya  membuat Laporan Polisi Di SPK Mapolres Tobasa tentang Anggota Piket Reserse yang  menolak masyarakat melaporkan masalah hukum yang menimpanya,  laporan ini ditujukan ke Reskrim Umum.


KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, berbunyi sebagai berikut;
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Ayat 24,
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Ayat 25,
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan  kepada pejabat yang berwewenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.


Bab IV
Pasal  4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia
Pasal 5
1 Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4:
a.    Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
Pasal 6
(1). Penyidik adalah;
a.    Pejabat polisi negara Republik Indonesia

Pasal  7
1.    Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a.    Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;


Menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

BAB XXVIII. Tentang Kejahatan Jabatan

Pasal  413.
 
 Seorang komandan angkatan bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan dibawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwewenang, menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Jannus P/Printo P)