Sabtu, 09/04/2016 18:12 WIB

KPK Periksa Sudung Situmorang, Kajati DKI Sampai Pagi

Penulis: Tim Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,  
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan penyidiknya telah memeriksa dua orang dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan suap yang dilakukan PT Brantas Abipraya (Persero). "Semalam sudah pemeriksaan awal dua saksi Kejati sampai jam 5 pagi," kata Agus di gedung KPK, Jumat, 1 April 2016.

Agus mengatakan kedua orang itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung perusahaan BUMN tersebut.

Agus tak mau berkomentar soal hasil pemeriksaan sementara kedua saksi. Namun ia mengatakan kedua saksi memiliki keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi tersebut.

Semalam, lembaga antirasuah menangkap tiga orang yang diduga menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero). Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT Brantas Abipraya (Persero) Dandung Pamularno (DPA), dan seorang karyawan swasta bernama Marudut (MRD).

Saat ditangkap, penyidik menemukan duit US$ 148.835 atau sekitar Rp 2 miliar di dalam paket yang dibawa MRD. Uang tersebut terdiri atas 1.487 lembar pecahan US$ 100, 1 lembar pecahan US$ 50, 3 lembar pecahan US$ 20, 2 lembar pecahan US$ 10, dan 5 lembar pecahan US$ 1 dolar.

Dalam kasus ini, SWA dan DPA berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan MRD adalah pihak perantara. Terkait dengan siapa penerima suap tersebut, pihak lembaga antikorupsi belum mau berkomentar. "Masih diteliti dari penyidik KPK, detail nanti akan kami beri update," ujar Agus.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 5-a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.