Senin, 16/04/2018 19:59 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred, Printo Panjaitan/Kabiro Tobasa
Balige-Tobasa - Eltrapost,
Sekumpulan Ompung-Ompung dari Desa Matio kecamatan balige kabupaten tobasa sumut pada hari senin 2 April 2018 yang lalu pergi ke Dinas Sosial Kabupaten Tobasa untuk mengetahui siapa yang memperkosa hak-hak mereka sehingga tidak mendapat beras yang diperuntukkan Presiden Joko Widodo kepada mereka. Ompung-Ompung ini adalah Nenek tua yang telah lama menjanda tetapi tetap semangat menjalani hidup.
Walaupun mereka sudah tua renta dan janda , usia mereka sebagian diatas 70 tahun tapi semangat mereka untuk mengetahui siapa-siapa yang memerkosa hak-hak mereka tetap tinggi, tapi sayang keberanian para ompung-ompung ini tidak mendapat respon positip dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tobasa, mereka hanya diterima salah satu staf bernama boru simbolon dan staf ini mengarahkan mereka ke kantor camat.
Setelah mendapat penjelasan dari staf dinas sosial ini ompung-ompung ini patah arang sehingga mereka pulang dengan tangan hampa ke tempatnya masing-masing tanpa mengetahui siapa-siapa yang memerkosa mereka.
Beras raskin itu adalah bantuan hibah dari Departemen Sosial yang diperuntukan untuk keluarga sangat miskin, keluarga yang suaminya telah tiada dan penghasilannya rendah, serta para lanjut usia diatas 70 tahun, jumlah berasnya yang diberikan sebesar 10 Kg per bulan dan disalurkan sekaki tiga bulan, penyalurannya dan pendataan dari Dinas Sosial, Kecamatan dan Desa adalah pelaksana teknis penyaluran.
Ompung-Ompung Makin Bingung
Walaupun perjuangan mereka telah dipatahkan staf dinas sosial senin 2 April yang lalu , tetapi tekad mereka untuk untuk mengetahui siapa yang memerkosa mereka tetap membara , Ompung-ompung ini tetap berusaha mengatur strategi untuk memperjuangkan hak-haknya, ini terlihat pada jumat 6 April mereka mendatangi kepala biro media ini di kantornya di Desa Matio-Balige dan meminta wartawan media ini mendampingi mereka untuk bertanya ke dinas sosial, tujuan mereka kesana ingin mempertanyakan ke Kadis Sosial Tobasa siapa-siapa yang memerkosa mereka sehingga mereka tidak dapat beras hibah dari Presiden Joko Widodo.
Dikantor Dinas Tobasa karena didampingi Kepala Biro media ini mereka diterima seorang pejabat Dinas sosial, yakni, Koordinator bantuan dana hibah ke desa, R Br Hutapea. Setelah bertemu dengan ompung-ompung ini, koordinator ini berkata; Daftar penerima Raskin itu adalah daftar yang ditentukan oleh Kementerian sosial berdasarkan data yang dibuat BPS pada tahun 2012 dinas sosial hanya membagi berdasarkan data tersebut, ketika ompung-ompung meminta data penerima beras raskin di desanya sang koordinator mengatakan, tidak ada hak mereka untuk menanyakan itu dan belum ada data dari desa matio ke mereka.
Saat seseorang Ompung-Ompung itu memberikan data penerima raskin di Desa Matio ke koordinator , R Br Hutapea ini menuruh stafnya memprint data penerima raskin di desa Matio, setelah didapat nama-nama penerima itu diperoleh informasi, jumlah penerima raskin sejumlah 55 KK berbeda jumlah dengan data dari kades Matio, data dari Kades Matio berjumlah 46 KK.
Karena ada perbedaan jumlah nama penerima dari kedua data itu Koordinator ini membacakan nama-nama penerima beras raskin itu, harapan Ompung-Ompung ini ada nama mereka tertulis.
Dari hasil pembacaan nama-nama penerima itu benar tidak ada nama Ompung-Ompung itu tertulis didaftar itu tetapi akhirnya mereka mengetahui siapa-siapa perangkat Desa yang menerima, juga seluruh anggota Pos Yandu ada namanya dan yang paling menggemparkan di daftar itu ada nama RP Kepala Desa Matio.
Dari Enam orang perangkat Desa yang terdaftar mendapat raskin itu, salah satu nama yang sempat di rekam media ini adalah EP anggota P2A, pemilik PAUD di Desa Matio, dimana EP ini adalah calon Kades Matio yang kalah saing disaat pemilihan yang lalu dengan Kades sekarang.
Setelah mendengar tidak ada nama mereka kemudian mereka minta izin untuk pulang, di saat mereka pulang mereka berkata sambil bercanda, salah seorang berkata saat nama-nama perangkat desa ada disebut He Is Saya Kenal It is Kader Pos Yandu, He is Saya Tahu mereka It is Perangkat Desa, dan paling menggetarkan hati adalah saat disebut RP, dalam Hati berkata, RP mendapat Raskin untuk keluarga melarat, saya berkata, wah, He is RP It is Kepala Desa dan He is EP disebut Saya berujar It Is Perangkat Desa lawan Kades sekarang saat Pemilihan Kades Matio, ternyata dia juga masuk di negara sebagai Warga Negara Indonesia yang sangat miskin alias keluarga melarat tapi ada PAUD miliknya, dan juga memiliki mesin pemotong padi yang disewakan 200.000 rupiah per are di saat panen padi.
Kemudian setelah selesai kawannya bicara salah satu Ompung-Ompung itu berkata, kita kesini sebenarnya adalah untuk mengetahui siapa-siapa yang memerkosa Kita, ternyata hasilnya Kita makin bingung karena makin tidak jelas siapa orang yang memerkosa Kita padahal Kita merasakan Kita diperkosa, ke enam orang Ompung-Ompung itu tertawa terbahak-bahak, tapi yang jelas ujar mereka serentak nama Kades ada menerima sesuai daftar di Dinas Sosial Tobasa.
Dari penyulusuran media ini tentang pendataan dan verifikasi warga yang berhak mendapat beras untuk keluarga sangat miskin ini, Camat Balige membuat surat edaran ke kantor desa se Kecamatan Balige awal maret, isinya, sehubungan telah datang hibah restra dari Kementerian sosial melalui Dinas Sosial Tobasa diminta kades setiap desa untuk memberi nama-nama yang berhak mendapat restra itu dengan melampirkan kartu keluarga. Dari pengamatan media ini Beras disalurkan kecamatan akhir bulan maret 2018.
Menurut Undang-Undang Repulik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam pasal 2;
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan pasal (2).
Yang dimaksud dengan “Keadaan tertentu” keadaan tertentu ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomo dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(Jannus P/Printo P)
OMPUNG – OMPUNG DIPERKOSA DI DESA MATIO TOBASA TAPI MEREKA TIDAK MENGETAHUI SIAPA PELAKUNYA
Balige-Tobasa - Eltrapost, Sekumpulan Ompung-Ompung dari Desa Matio kecamatan balige kabupaten tobasa sumut pada hari senin 2 April 2018 yang lalu pergi ke Dinas Sosial Kabupaten Tobasa untuk mengetahui siapa yang memperkosa hak-hak mereka sehingga tidak mendapat beras yang diperuntukkan Presiden Joko Widodo kepada mereka. Ompung-Ompung ini adalah Nenek tua yang telah lama menjanda tetapi tetap semangat menjalani hidup.
Walaupun mereka sudah tua renta dan janda , usia mereka sebagian diatas 70 tahun tapi semangat mereka untuk mengetahui siapa-siapa yang memerkosa hak-hak mereka tetap tinggi, tapi sayang keberanian para ompung-ompung ini tidak mendapat respon positip dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tobasa, mereka hanya diterima salah satu staf bernama boru simbolon dan staf ini mengarahkan mereka ke kantor camat.
Setelah mendapat penjelasan dari staf dinas sosial ini ompung-ompung ini patah arang sehingga mereka pulang dengan tangan hampa ke tempatnya masing-masing tanpa mengetahui siapa-siapa yang memerkosa mereka.
Beras raskin itu adalah bantuan hibah dari Departemen Sosial yang diperuntukan untuk keluarga sangat miskin, keluarga yang suaminya telah tiada dan penghasilannya rendah, serta para lanjut usia diatas 70 tahun, jumlah berasnya yang diberikan sebesar 10 Kg per bulan dan disalurkan sekaki tiga bulan, penyalurannya dan pendataan dari Dinas Sosial, Kecamatan dan Desa adalah pelaksana teknis penyaluran.
Ompung-Ompung Makin Bingung
Walaupun perjuangan mereka telah dipatahkan staf dinas sosial senin 2 April yang lalu , tetapi tekad mereka untuk untuk mengetahui siapa yang memerkosa mereka tetap membara , Ompung-ompung ini tetap berusaha mengatur strategi untuk memperjuangkan hak-haknya, ini terlihat pada jumat 6 April mereka mendatangi kepala biro media ini di kantornya di Desa Matio-Balige dan meminta wartawan media ini mendampingi mereka untuk bertanya ke dinas sosial, tujuan mereka kesana ingin mempertanyakan ke Kadis Sosial Tobasa siapa-siapa yang memerkosa mereka sehingga mereka tidak dapat beras hibah dari Presiden Joko Widodo.
Dikantor Dinas Tobasa karena didampingi Kepala Biro media ini mereka diterima seorang pejabat Dinas sosial, yakni, Koordinator bantuan dana hibah ke desa, R Br Hutapea. Setelah bertemu dengan ompung-ompung ini, koordinator ini berkata; Daftar penerima Raskin itu adalah daftar yang ditentukan oleh Kementerian sosial berdasarkan data yang dibuat BPS pada tahun 2012 dinas sosial hanya membagi berdasarkan data tersebut, ketika ompung-ompung meminta data penerima beras raskin di desanya sang koordinator mengatakan, tidak ada hak mereka untuk menanyakan itu dan belum ada data dari desa matio ke mereka.
Saat seseorang Ompung-Ompung itu memberikan data penerima raskin di Desa Matio ke koordinator , R Br Hutapea ini menuruh stafnya memprint data penerima raskin di desa Matio, setelah didapat nama-nama penerima itu diperoleh informasi, jumlah penerima raskin sejumlah 55 KK berbeda jumlah dengan data dari kades Matio, data dari Kades Matio berjumlah 46 KK.
Karena ada perbedaan jumlah nama penerima dari kedua data itu Koordinator ini membacakan nama-nama penerima beras raskin itu, harapan Ompung-Ompung ini ada nama mereka tertulis.
Dari hasil pembacaan nama-nama penerima itu benar tidak ada nama Ompung-Ompung itu tertulis didaftar itu tetapi akhirnya mereka mengetahui siapa-siapa perangkat Desa yang menerima, juga seluruh anggota Pos Yandu ada namanya dan yang paling menggemparkan di daftar itu ada nama RP Kepala Desa Matio.
Dari Enam orang perangkat Desa yang terdaftar mendapat raskin itu, salah satu nama yang sempat di rekam media ini adalah EP anggota P2A, pemilik PAUD di Desa Matio, dimana EP ini adalah calon Kades Matio yang kalah saing disaat pemilihan yang lalu dengan Kades sekarang.
Setelah mendengar tidak ada nama mereka kemudian mereka minta izin untuk pulang, di saat mereka pulang mereka berkata sambil bercanda, salah seorang berkata saat nama-nama perangkat desa ada disebut He Is Saya Kenal It is Kader Pos Yandu, He is Saya Tahu mereka It is Perangkat Desa, dan paling menggetarkan hati adalah saat disebut RP, dalam Hati berkata, RP mendapat Raskin untuk keluarga melarat, saya berkata, wah, He is RP It is Kepala Desa dan He is EP disebut Saya berujar It Is Perangkat Desa lawan Kades sekarang saat Pemilihan Kades Matio, ternyata dia juga masuk di negara sebagai Warga Negara Indonesia yang sangat miskin alias keluarga melarat tapi ada PAUD miliknya, dan juga memiliki mesin pemotong padi yang disewakan 200.000 rupiah per are di saat panen padi.
Kemudian setelah selesai kawannya bicara salah satu Ompung-Ompung itu berkata, kita kesini sebenarnya adalah untuk mengetahui siapa-siapa yang memerkosa Kita, ternyata hasilnya Kita makin bingung karena makin tidak jelas siapa orang yang memerkosa Kita padahal Kita merasakan Kita diperkosa, ke enam orang Ompung-Ompung itu tertawa terbahak-bahak, tapi yang jelas ujar mereka serentak nama Kades ada menerima sesuai daftar di Dinas Sosial Tobasa.
Dari penyulusuran media ini tentang pendataan dan verifikasi warga yang berhak mendapat beras untuk keluarga sangat miskin ini, Camat Balige membuat surat edaran ke kantor desa se Kecamatan Balige awal maret, isinya, sehubungan telah datang hibah restra dari Kementerian sosial melalui Dinas Sosial Tobasa diminta kades setiap desa untuk memberi nama-nama yang berhak mendapat restra itu dengan melampirkan kartu keluarga. Dari pengamatan media ini Beras disalurkan kecamatan akhir bulan maret 2018.
Menurut Undang-Undang Repulik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam pasal 2;
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan pasal (2).
Yang dimaksud dengan “Keadaan tertentu” keadaan tertentu ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomo dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(Jannus P/Printo P)
