Selasa, 26/04/2016 21:38 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kapolsek Penjaringan sudah perlu diperhatikan Presiden, DPR, dan Kapolri kreatifitasnya agar lebih bermanfaat di kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menempatkannya di bidang yang sesuai dengan kemampuannya, seperti menjadi Selebritis, atau Manager Finance dari pada penegak hukum.
Pernyataan ini diutarakan agar Kapolda Metro Jaya dapat mengevaluasi kinerja Kapolsek ini dengan hati-hati, agar citra Kepolisian Metro jaya tidak nilai masyarakat menjadi Polisi Selebritis atau Manager finance dalam menegakkan hukum.
Pada Januari 2016 yang lalu, Kapolsek yang tampan ini melakukan Komentar Pers tentang Penangkapan Bandar Judi yang terkenal diwilayah hukumnya, Asiong dengan 18 Pemain di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ke berbagai media Nasional, seperti media cetak, elektronik dan Televisi.
Seluruh Media Nasional memberitaka ini di media masing-masing, sehingga masyarakat luas mengenal Kapolsek Penjaringan ini sebagai penegak hukum yang kredibel dan tegas dalam menegakkan aturan.
Untuk mengetahui tindak lanjut penangkapan Bandar Judi ini, media ini telah melayangkan surat Konfirmasi ke Kasi Pidum Jakarta Utara, 16/3/2016, untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus ini, dimana materi surat adalah untuk mengetahui apakah Polsek melaporkan SPDP ke Kejari Jakarta Utara sebagai bukti telah dilakukan Polsek Penyidikan kasus ini, dan apakah barang Bukti uang sebesar Dua puluh dua juta dan tersangka sebanyak 18 orang sudah diserahkan ke Kejaksaan?
Setelah dua minggu surat dilayangkan ke Kasi Pidum media ini mencek jawaban surat ke kantor Kejati Jakarta utara 30 Maret 2016, Kasi Pidum menjawab media ini dengan mengatakan, Saya bingung menjawab pertanyaan media ini, karena setelah dicek disemua Komputer mereka dan juga dibuku Manual register SPDP tidak ditemukan SPDP kasus itu, sehingga Kasi tidak bisa menjawabnya, selanjutnya Pak kasi menyarankan, agar kasus ini menjadi terang benderang ditanyakan ke Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ruddi Setiawan, SH.
Selanjutnya Kasi Pidum, Dado SH ini mengatakan, selama Tahun 2016 instansinya tidak pernah menerima SPDP dari Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, kemudian media ini bertanya, jika kasus ini dibawah ke ranah pidana apakah Kasi bersedia memberi pernyataan tertulis bahwa SPDP kasus penangkapan Bandar judi itu tidak ada, Pak Kasi mengatakan, Dia bersedia.
Sesuai saran Kasi Pidum , Dodo SH media ini melayangakan surat konfirmasi ke Kapolsek metro penjaringan Jakarta Utara pada tanggal 4 April 2016 yang lalu, pada 13 April 2016 Pemred media ini mencek jawaban surat ke Kapolsek, oleh staf Kapolsek telah didisposisikan ke Kanit Reskrim Umum, Kompol Bungin M Misalayak, SH, Sik, MSi, di reskrim staf mengatakan surat telah di Meja Pak Kanit tetapi Kanit tidak ada ditempat, oleh karena itu pemred media ini meminta agar Kanit dihubungi atau memberi nomor HPnya, staf mengatakan tidak ada nomor Kanit di mereka.
Untuk memperlancar komunikasi media ini menyampaikan pesan kepada staf, jika Pak Kanit bersedia menjawab surat itu agar jawabannya di kirim ke email media ini, oleh staf mengatakan, pesan itu akan disampaikan ke Pak Kanit.
Setelah pulang dari Mapolsek itu, setiap hari media ini mencek email surat, tetapi sampai berita ini diberitakan jawaban Kanit ini tidak ada, jadi terpaksa berita ini dinaikkan walaupun tidak ada tanggapan Kapolsek.( Jannus P)
“KAPOLSEK METRO PENJARINGAN PENEGAK HUKUM ATAU POLISI SELEBRITIS”?
Jakarta - Eltrapost, Kapolsek Penjaringan sudah perlu diperhatikan Presiden, DPR, dan Kapolri kreatifitasnya agar lebih bermanfaat di kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menempatkannya di bidang yang sesuai dengan kemampuannya, seperti menjadi Selebritis, atau Manager Finance dari pada penegak hukum.
Pernyataan ini diutarakan agar Kapolda Metro Jaya dapat mengevaluasi kinerja Kapolsek ini dengan hati-hati, agar citra Kepolisian Metro jaya tidak nilai masyarakat menjadi Polisi Selebritis atau Manager finance dalam menegakkan hukum.
Pada Januari 2016 yang lalu, Kapolsek yang tampan ini melakukan Komentar Pers tentang Penangkapan Bandar Judi yang terkenal diwilayah hukumnya, Asiong dengan 18 Pemain di Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara ke berbagai media Nasional, seperti media cetak, elektronik dan Televisi.
Seluruh Media Nasional memberitaka ini di media masing-masing, sehingga masyarakat luas mengenal Kapolsek Penjaringan ini sebagai penegak hukum yang kredibel dan tegas dalam menegakkan aturan.
Untuk mengetahui tindak lanjut penangkapan Bandar Judi ini, media ini telah melayangkan surat Konfirmasi ke Kasi Pidum Jakarta Utara, 16/3/2016, untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus ini, dimana materi surat adalah untuk mengetahui apakah Polsek melaporkan SPDP ke Kejari Jakarta Utara sebagai bukti telah dilakukan Polsek Penyidikan kasus ini, dan apakah barang Bukti uang sebesar Dua puluh dua juta dan tersangka sebanyak 18 orang sudah diserahkan ke Kejaksaan?
Setelah dua minggu surat dilayangkan ke Kasi Pidum media ini mencek jawaban surat ke kantor Kejati Jakarta utara 30 Maret 2016, Kasi Pidum menjawab media ini dengan mengatakan, Saya bingung menjawab pertanyaan media ini, karena setelah dicek disemua Komputer mereka dan juga dibuku Manual register SPDP tidak ditemukan SPDP kasus itu, sehingga Kasi tidak bisa menjawabnya, selanjutnya Pak kasi menyarankan, agar kasus ini menjadi terang benderang ditanyakan ke Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ruddi Setiawan, SH.
Selanjutnya Kasi Pidum, Dado SH ini mengatakan, selama Tahun 2016 instansinya tidak pernah menerima SPDP dari Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, kemudian media ini bertanya, jika kasus ini dibawah ke ranah pidana apakah Kasi bersedia memberi pernyataan tertulis bahwa SPDP kasus penangkapan Bandar judi itu tidak ada, Pak Kasi mengatakan, Dia bersedia.
Sesuai saran Kasi Pidum , Dodo SH media ini melayangakan surat konfirmasi ke Kapolsek metro penjaringan Jakarta Utara pada tanggal 4 April 2016 yang lalu, pada 13 April 2016 Pemred media ini mencek jawaban surat ke Kapolsek, oleh staf Kapolsek telah didisposisikan ke Kanit Reskrim Umum, Kompol Bungin M Misalayak, SH, Sik, MSi, di reskrim staf mengatakan surat telah di Meja Pak Kanit tetapi Kanit tidak ada ditempat, oleh karena itu pemred media ini meminta agar Kanit dihubungi atau memberi nomor HPnya, staf mengatakan tidak ada nomor Kanit di mereka.
Untuk memperlancar komunikasi media ini menyampaikan pesan kepada staf, jika Pak Kanit bersedia menjawab surat itu agar jawabannya di kirim ke email media ini, oleh staf mengatakan, pesan itu akan disampaikan ke Pak Kanit.
Setelah pulang dari Mapolsek itu, setiap hari media ini mencek email surat, tetapi sampai berita ini diberitakan jawaban Kanit ini tidak ada, jadi terpaksa berita ini dinaikkan walaupun tidak ada tanggapan Kapolsek.( Jannus P)
