Sabtu, 09/05/2015 19:02 WIB

KEJATI DKI JAKARTA DIMINTA TUNDUK KEPADA UNDANG-UNDANG PERS DAN KIP.

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kejati DKI Jakarta diminta tunduk kepada undang-undang PERS dan Keterbukaan Informasi Publik, agar reformasi yang diperjuangkan dengan darah para pahlawan reformasi tidak sia-sia, dan kualitas perlindungan HAM dan Demokrasi akan semakin Maju di era Presiden Jokowid-JK.

    Ungkapan diatas adalah sentilan Media ini kepada Kejati, agar Beliau sadar bahwa di Era sekarang ini jadi Pemimpin  harus selalu turun kebawah untuk mengawasi kinerja bawahan, agar  pelayanan kepada Masyarakat dan Lembaga PERS terlayani dengan pelayanan yang berkualitas tinggi, bukannya pelayanan seperti pelayanan di zaman Orde Baru.

    Media ini, pada 26 Maret 2015 yang lalu mengantarkan surat konfirmasi kepada Kejati. Dimana tujuan surat ini untuk menggali informasi tentang Seorang Bandar Besar Judi Togel yang ditangkap dan di Tahan di Mapolda Metro jaya, dan juga untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja ke dua instansi penegak hukum ini apakah kinerja keduanya sesuai dengan aturan KUHAP atau menyimpang.

    Tetapi maksud dari surat konfirmasi ini tidak  tercapai, karena  pihak kejati tidak bersedia untuk menjawab surat, malahan  membangun suatu system dengan alur yang bertahap untuk tidak menjawab, bahkan diduga membangun system menghina Media ini secara terukur dan massif.

    Setelah surat diantar, pada 23 April 2015 media ini mencek jawaban surat ke TU Kejati, dari TU diperoleh informasi surat diregister hari itu juga, kemudian  didisposisikan  ke TU Pidum 27-03-2015, pada hari  yang sama surat  didisposisikan Pidum ke Kantibun Kejati, dari  sini  didisposisikan untuk menjawab adalah Jaksa penuntut, tetapi Jaksanya yang diperintahkan menjawab sedang tidak di Kantor.

    Dari staf kantibun ini diperoleh informasi sepintas bahwa SPDP dari penangkapan tersangka diterima Kejati DKI Jakarta 17 Februari 2015 dan berkas belum P 21 sampai 23 April 2015 (Red, Penangkapan dilakukan 5 Februari, Pengumuman Humas Polda ke Pers 10 Februari 2015).

    Lima hari berikutnya, 28 April 2015 kembali mencek surat ke Kantibun, si Jaksa yang diperintah menjawab belum menjawab surat, oleh staf disuruh datang lagi besoknya, dari staf Kantibun diperoleh berkas BAP tersangka belum ada diberikan penyidik Polda.

    Besoknya, 29 April 2015 sekitar 10.30 Wib, media ini datang lagi untuk mencek jawaban surat ke Jaksa yang diperintahkan menjawab,  Jaksa M Nurman, SH di ruang kerjanya, tetapi tidak ketemu. Saat ditanya kepada staf disana tentang keberadaan Jaksa Nurman, dijawab bahwa ruangan Pak Jaksa Nurman memang disini tapi orangnya tidak ada, saat diminta untuk dihubungi, si staf mengatakan tidak dapat menghubunginya.

    Karena Media ini menduga Jaksa yang diperintah menjawab ini tidak bersedia untuk menjawab, dan sebelumnya Jaksa ini  belum pernah mengontak  walaupun sudah tiga kali media ini ingin bertemu,  akhirnya untuk membuka tabir kebisuaan Jaksa ini, permasalahan ini dilaporkan secara langsung ke Kejati melalui Kepala Humas Kejati.

    Kepada Humas Kejati dilaporkan tentang kronologis alur surat yang belum terjawab, kemudian ini meminta Kejati agar memberi tanggapan langsung ke media ini melalui Email, karena tata cara kinerja Jaksa yang disuruh untuk menjawab dinilai media ini tidak kompoten Kemampuan inteleknya menjawab PERS atau Dia anti PERS, dan sebagai sarjana, Jaksa  ini dianggap bermoral rendah, atau kurang ajar karena tidak ada perhargaan terhadap sesama elemen Bangsa,  sehingga media ini tidak ingin lagi menemuinya.

    Dan dalam tata cara seperti ini kepada Kahumas diutarakan, Media ini menilai Kejati  sengaja atau tidak sengaja secara terencana  menghina  Media ini, karena membangun system untuk menjawab surat tetapi tujuannya agar surat tidak dijawab, dan juga menduga Kejati membuat system seperti itu agar para Media tidak berkenan atau Kapok menulis surat kepadanya.

    Kepala Humas berjanji untuk menyampaikan masalah tersebut ke Kejati dan akan menjawab surat media ini melalui email, dan juga sekaligus menyangkal bahwa Jaksa M.Nurman, SH Jaksa yang tidak kompeten. ( Red; Jaksa penuntut yang Kompeten memiliki tanggung jawab untuk taat menjalankan perintah atasan dan memiliki moral tinggi sebagai sarjana dan menghormati Pemimpin Lembaga lain). (Jannus P)