Sabtu, 02/06/2018 18:47 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/Pemred, Printo Panjaitan/ Kabiro Tobasa
Balige-Tobasa - Eltrapost,
Kejari Tobasa seharusnya cepat tanggap terhadap laporan masyarakat tentang penyalagunaan penerimaan raskin dan harus serius menindaklanjutinya agar masyarakat Tobasa tidak memberi stigma negatip terhadap Kejari Tobasa. Hal ini diungkapkan agar Kejari jangan tidur atau lelet menangani laporan media ini tentang penyalahgunaan raskin.
Pada edisi senin 16/04/2018 19:59 media ini telah mengangkat berita dugaan penyalahgunaan raskin di desa Matio-Balige dengan judul sebagai berikut,
Ompung-Ompung Diperkosa Di Desa Matio Tobasa Tapi Mereka Tidak Mengetahui Siapa Pelakunya.
Pemberitaan ini menjadi perbincangan hangat di kecamatan Balige dan mereka rata-rata bersyukur ada media yang berani mengangkatnya, tanggapan masyarakat atas berita ini sangat banyak, umumnya mereka mengatakan , berita itu sangat baik diangkat ke publik agar cara berpikir dan bertindak Pemkab Tobasa mulai dari Bupati sampai Kepala Desa berubah, dan menyadarkan mereka dari perilaku pemerintahan yang Korupsi menjadi pemerintahan yang siap dan setia melayani masyarakat dengan baik agar Tuhan senang melihat mereka.
Saran dari berbagai masyarakat kepada media ini adalah, mereka meminta agar penegak hukum menjadikan berita ini sebagai pintu gerbang pemberantasan penyimpangan penyaluran raskin yang merajalela di Kabupaten Tobasa, dan mengharapkan Kejari Tobasa segera turun tangan untuk memproses para Kades dan Perangkat Desa yang menerim raskin se kabupaten Tobasa, karena permainan raskin seperti di Desa Matio hampir sama di setiap Desa se Kabupaten Tobasa.
Setelah diproses secara hukum mereka tidak perlu di penjarakan tetapi di minta kepada pemerintah mereka yang terbukti bersalah di transmigrasikan pemerintah ke Pulau ter Luar di Kepulauan Natuna Prov Kepulauan Riau, dimana tujuannya agar terbentuk komunitas masyarakat baru Indonesia yang terdiri dari para Koruptor Beras Masyarakat Miskin atau RASKIN, dan mereka ini diberi tugas negara menghadapi para perompak Laut dan Pencuri Ikan yang berasal dari Negara Vietnam, Laos. Dan Kamboja.
Agar keinginan masyarakat ini dapat terwujud, pemimpin umum/redaksi media ini membuat laporan khusus ke Kejari Tobasa, yakni pada tanggl 16 Mei 2018 yang lalu dengan nomor surat , No: 605104/Lap/ELTRA/VI/5/2018 dengan tanggal surat 14 Mei 2018.
Tetapi sangat disayangkan laporan tersebut disepelekan oleh jajaran Kejari Tobasa karena surat tersebut tidak jelas keberadaannya setelah dua kali di telusuri wartawan media ini di Kejari Tobasa. Pertama kali di cek pada 21 Mei 2018 jawabab staf Kejari, J Gultom, mengatakan, Laporan itu sudah didisposisikan Kejari ke Kasi Intel F Pasaribu, SH, kemudian pada 30 Mei 2018 media ini menemui Kasi Intel tersebut, setelah bertemu Kasi Intel mengatakan Dia tidak ada menerima disposisi dari Kejari, setahu Dia surat itu masih di Kejari.
Dari perbincangan Kabiro media ini dengan Kasi Intel saat menanyakan laporan tersebut, Kasi ini berkata, mereka malas menangani kasus penyimpangan yang nilainya dua puluh juta rupiah kebawah, kasi ini mengatakan lagi, kasus yang senang mereka proses adalah kasus proyek fiktif tetapi jangan kasus yang di desa melainkan kasus-kasus di dinas – dinas.
Tanggapan Masyarakat
Ketika diminta pendapat tokoh Pers yang berasal dari Tobasa di Jakarta, tapi mereka tidak setuju disebut namanya saat diminta pendapat mereka Kamis 30 April 2018, mereka mengatakan, para pelaku yakni, para Kades dan perangkat desa yang menerima raskin jika terbukti bersalah sangat setuju hukumannya diganti dengan di transmigrasikan mereka ke pulau terluar di Pulau Natuna Prov Kepulauan Riau, dan mereka sepakat Kasi Intel Tobasa yang malas menangani kasus kecil itu juga ikut ditransmigrasikan kesana, dan dia diberi tugas menjadi Sekretaris Desa.
Salah satu tokoh tersebut yang bersedia memberi namanya adalah Handy Pangaribuan, Ketua Umum Gabungan Wartawan Republik Indonesia Satu (GAWARIS), alamat Jl Raya Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat mengatakan, sangat setuju setiap penyalahgunaan beras untuk masyarakat sangat miskin itu di proses hukum dan juga pihak Kejari yang tidak tanggap atau lelet menindaklanjuti laporan media.
Selanjutnya Bang Handy berkata, jika memungkinkan ada aturan yang mengatur pihak yang terbukti bersalah menyalahgunakan raskin itu ditukar hukumannya dengan ditransmigrasikan ke pulau Natula terluar Saya sangat setuju, juga para jaksa nakal atau Jaksa pemalas menangani kasus korupsi juga setuju juga ditransmigrasikan kesana, dan jabatannya diganti menjadi Sekretaris Desa. (Jannus P/Printo P)
Kejari Tobasa Harus Serius Menindaklanjuti Laporan Penyalahgunaan Raskin

Kejari Tobasa seharusnya cepat tanggap terhadap laporan masyarakat tentang penyalagunaan penerimaan raskin dan harus serius menindaklanjutinya agar masyarakat Tobasa tidak memberi stigma negatip terhadap Kejari Tobasa. Hal ini diungkapkan agar Kejari jangan tidur atau lelet menangani laporan media ini tentang penyalahgunaan raskin.
Pada edisi senin 16/04/2018 19:59 media ini telah mengangkat berita dugaan penyalahgunaan raskin di desa Matio-Balige dengan judul sebagai berikut,
Ompung-Ompung Diperkosa Di Desa Matio Tobasa Tapi Mereka Tidak Mengetahui Siapa Pelakunya.
Pemberitaan ini menjadi perbincangan hangat di kecamatan Balige dan mereka rata-rata bersyukur ada media yang berani mengangkatnya, tanggapan masyarakat atas berita ini sangat banyak, umumnya mereka mengatakan , berita itu sangat baik diangkat ke publik agar cara berpikir dan bertindak Pemkab Tobasa mulai dari Bupati sampai Kepala Desa berubah, dan menyadarkan mereka dari perilaku pemerintahan yang Korupsi menjadi pemerintahan yang siap dan setia melayani masyarakat dengan baik agar Tuhan senang melihat mereka.
Saran dari berbagai masyarakat kepada media ini adalah, mereka meminta agar penegak hukum menjadikan berita ini sebagai pintu gerbang pemberantasan penyimpangan penyaluran raskin yang merajalela di Kabupaten Tobasa, dan mengharapkan Kejari Tobasa segera turun tangan untuk memproses para Kades dan Perangkat Desa yang menerim raskin se kabupaten Tobasa, karena permainan raskin seperti di Desa Matio hampir sama di setiap Desa se Kabupaten Tobasa.
Setelah diproses secara hukum mereka tidak perlu di penjarakan tetapi di minta kepada pemerintah mereka yang terbukti bersalah di transmigrasikan pemerintah ke Pulau ter Luar di Kepulauan Natuna Prov Kepulauan Riau, dimana tujuannya agar terbentuk komunitas masyarakat baru Indonesia yang terdiri dari para Koruptor Beras Masyarakat Miskin atau RASKIN, dan mereka ini diberi tugas negara menghadapi para perompak Laut dan Pencuri Ikan yang berasal dari Negara Vietnam, Laos. Dan Kamboja.
Agar keinginan masyarakat ini dapat terwujud, pemimpin umum/redaksi media ini membuat laporan khusus ke Kejari Tobasa, yakni pada tanggl 16 Mei 2018 yang lalu dengan nomor surat , No: 605104/Lap/ELTRA/VI/5/2018 dengan tanggal surat 14 Mei 2018.
Tetapi sangat disayangkan laporan tersebut disepelekan oleh jajaran Kejari Tobasa karena surat tersebut tidak jelas keberadaannya setelah dua kali di telusuri wartawan media ini di Kejari Tobasa. Pertama kali di cek pada 21 Mei 2018 jawabab staf Kejari, J Gultom, mengatakan, Laporan itu sudah didisposisikan Kejari ke Kasi Intel F Pasaribu, SH, kemudian pada 30 Mei 2018 media ini menemui Kasi Intel tersebut, setelah bertemu Kasi Intel mengatakan Dia tidak ada menerima disposisi dari Kejari, setahu Dia surat itu masih di Kejari.
Dari perbincangan Kabiro media ini dengan Kasi Intel saat menanyakan laporan tersebut, Kasi ini berkata, mereka malas menangani kasus penyimpangan yang nilainya dua puluh juta rupiah kebawah, kasi ini mengatakan lagi, kasus yang senang mereka proses adalah kasus proyek fiktif tetapi jangan kasus yang di desa melainkan kasus-kasus di dinas – dinas.
Tanggapan Masyarakat
Ketika diminta pendapat tokoh Pers yang berasal dari Tobasa di Jakarta, tapi mereka tidak setuju disebut namanya saat diminta pendapat mereka Kamis 30 April 2018, mereka mengatakan, para pelaku yakni, para Kades dan perangkat desa yang menerima raskin jika terbukti bersalah sangat setuju hukumannya diganti dengan di transmigrasikan mereka ke pulau terluar di Pulau Natuna Prov Kepulauan Riau, dan mereka sepakat Kasi Intel Tobasa yang malas menangani kasus kecil itu juga ikut ditransmigrasikan kesana, dan dia diberi tugas menjadi Sekretaris Desa.
Salah satu tokoh tersebut yang bersedia memberi namanya adalah Handy Pangaribuan, Ketua Umum Gabungan Wartawan Republik Indonesia Satu (GAWARIS), alamat Jl Raya Cempaka Putih Tengah Jakarta Pusat mengatakan, sangat setuju setiap penyalahgunaan beras untuk masyarakat sangat miskin itu di proses hukum dan juga pihak Kejari yang tidak tanggap atau lelet menindaklanjuti laporan media.
Selanjutnya Bang Handy berkata, jika memungkinkan ada aturan yang mengatur pihak yang terbukti bersalah menyalahgunakan raskin itu ditukar hukumannya dengan ditransmigrasikan ke pulau Natula terluar Saya sangat setuju, juga para jaksa nakal atau Jaksa pemalas menangani kasus korupsi juga setuju juga ditransmigrasikan kesana, dan jabatannya diganti menjadi Sekretaris Desa. (Jannus P/Printo P)