Selasa, 21/06/2016 18:59 WIB

Polda Metro Jaya Diminta Agar Menyelidiki Penganiaan Seorang Napi Di Lapas Klas I Cipinang

Penulis: Dra Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kapolda Metro Jaya diminta  memerintahkan jajarannya untuk melakukan  penyelidikan terhadap Kalapas Klas I Cipinang dan jajarannya untuk mengungkap ke publik Penganyiaan seorang Napi oleh Napi lain, karena si Napi yang di siksa dituduh mencuri narkoba dari seorang Napi yang Nyambi menjadi Bandar Narkoba di Lapas itu.

    Dari laporan masyarakat ke situs Presiden dengan nama LAPOR, seorang melapotkan penyiksaan kepada Anaknya yang jadi Napi di LP Klas I Cipinang, dengan judul laporannya “Penyiksaan Sesama Napi Lapas Cipinang”.

    Materi yang dilaporkan masyarakat itu adalah sebagai berikut; Mohon bantuannya untuk anak saya (Iksan Nasrul Febryan) yang saat ini berada di Lapas I Cipinang Lama. Dia digebuki oleh beberapa orang lapas dengan memakai tomgkat kayu bisbol (bukan petugasnya) sampai lebam dari Kepala, badan hingga kaki dan dipaksa untuk mengaku telah mencuri sabu sabu bahkan BANDAR NARKOBANYA pun yang juga berada di lapas itu ikut menyiksa anak Saya ….      Jari manis anak saya juga dijepit dengan tang agar putus, tapi lantaran tidak bisa malah  jari manisnya agak remuk dan lebam biru. Akibat dari penyiksaan itu Anak Saya sekarang  sakit sesak napas dan jantung.

    Menurut pelapor di suratnya, Di dalam Lapas Anaknya dipekerjakan  dibagian Korvey ternyata Kepala Korvey itu merangkap Bandar Narkoba, si Bandar ini mengancam Anak Saya akan dibuat menjadi penghuni Lapas seumur hidup atau dibunuh.

    Selanjutnya pelapor mengatakan, Keinginanya  adalah, Anaknya bisa ditolong dan dikeluarkan dari Lapas kemudian di Visum dan di Rontgen, karena pelapor meyakini badan Anaknya rusak akibat penganyaiaan itu, laporan itu dikirim 8 Januari 2016, dan ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham.

    Berdasarkan hal diatas,  media ini menilai telah ada dua dugaan Tindak pidana yaitu; tindak pidana umum dan tindak pidana Narkoba, dan sepengetahuan media ini tidak ada dilaporkan kasus itu ke penegak hukum untuk di proses sesuai aturan yang berlaku, maka pada 8 juni 2016 melayangkan surat konfirmasi ke Kalapa Klas I Cipinang untuk mengetahui apa yang terjadi dalam laporan masyarakat itu, dan juga surat tersebut di tembuskan juga ke Kanwil hukum dan Ham Probinsi DKI Jakarta pada 10/6/2016.

    Kalapas Klas I Cipinang sangat tanggap atas surat konfirmasi tersebut, pada 15 Juni 2016 Kalapas Klas I Cipinang melalui KPLP Klas I Cipinang, Sugeng Hardono, Amd IP, SH menjawab surat dengan tegas dan sederhana, sebagai berikut; Menindaklanjuti surat saudara No 1215/Konf/ELTRA/IV/2016, tentang konfirmasi tanggal 6 Juni 2016, bersama ini Kami sampaikan bahwa setelah Kami lakukan pengecekan dilapangan berita informasi yang saudara terima tidak benar.

    Ketika surat kami yang ke Kakawil Hukum dan Ham Provinsi DKI Jakarta ditelusuri kesana pada Kamis 16 Juni 2016, oleh staf Kakawil disuruh ke Kadiv Pas, disana bertemu dengan Kadiv Pas, dan Dia mau keluar kantor sambil di kawal ajudannya,  Kadiv ini mengatakan, Dia tidak harus menjawab surat itu karena itu hanya tembusan, kemudian mengancam wartawan jangan macam – macamlah bikin surat karena Anda nanti akan Saya adukan ke Polisi, Kemudian Dia berlalu sambil dijaga ketat ajudannya bagaikan Maradona saat bermain bola di Piala Dunia, dimana ajudannya  orang terlatih khusus, diduga bukan orang biasa. (Jannus P)