Senin, 24/06/2019 15:50 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Pada 13 September 2018 yang lalu, Kami sebagai Pemimpin Umum/Pemred media ini telah melayangkan surat kepada YM Presiden RI agar sudi menunjuk dan memberikan Tanah Ulayat Raja Habinsaran/Raja Si Jorat Paraliman kepada turunannya, nomor surat; 60902/Lap/ELTRA/VI/9/2018, pada 26 September 2018 ditelusuri ke Istana bertemu denga staf ASDEP Pengaduan Masyarakat dibawah naungan Deputy HUMBALA SEKNEG, Kita diterima Pak Ade.
Berdasarkan permintaan Istana itu, Pemimpin media ini menyurati Kades Matio dengan tembusan Camat Balige, dan Bupati TOBASA, surat disampaikan ke kantor Desa Matio pada November 2018, oleh Kades Matio surat itu tidak dijawabnya karena ada permintaan Ketua BNN Prov Sumsel agar surat itu tidak dijawab , hasilnya sampai sekarang surat itu belum di jawab. Sehingga proses tidak bisa lanjut oleh Istana.
1. Di setiap hasil pemeriksaan harus menyatakan dikesimpulannya bersalah atau tidak bersalah. Hasil pemeriksaan Inspektorat BNN , Brigjen Pol Jhon Turman mengakui ada saran yang diberikannya kepada Kades Matio agar tidak menerbitkan jawaban surat yang diminta media ini. Pertanyaan media ini kepada Tuan Yang Terhormat, Ketua BNN, Apakah Jenderal dari BNN bisa memberi saran kepada aparat Pemerintah Desa agar melanggar hukum? Tolong dijelaskan ke publik. Menurut Pemred media ini, aturan hukum yang diduga dilanggar Kades atas saran Jenderal Jhon Turman adalah; UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yakni, pasal 4 ayat 3, UU RI No 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Nepotisme, dan Korupsi, yakni, pasal 5 ayat 4, KUHP pasal 413, tentang kejahatan jabatan. Hal yang sama juga berlaku untuk Jenderal yang Intervensi itu, yakni, Otak Intelektual atau ikut serta;
2. Tindakan Brigjen Pol Jhon Turman menurut BNN adalah saran, Saran menurut kamus Bahasa Indonesia adalah memberi pendapat yang baik kepada penerima saran. Secara hukum, saran adalah pendapat yang diberikan tidak membuat penerima saran jika melakukan saran tersebut jadi melanggar hukum. Menurut Pemred media ini, tindakan Brigjen Pol Jhon Turman adalah Intervensi atau perintah kepada KADES ,karena Jhon sudah merasa berkuasa hebat karena sudah berpangkat Jenderal, Kades karena Brigjen Jhon Turman Abangnya ( Ayah mereka kakak beradik kandung) menanggap itu Titah Yang Mulia Abang Jenderal dan kemudian si Kades setia melakukannya, walaupun dia pajabat Negara yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Jenderal itu.
3. Mudah-mudahan Ketua BNN yang sudah berpangkat Bintang Tiga , Jenderal Bintang Tiga dapat memahami dan mengerti. Selanjutnya, jika melaporkan hasil pemeriksaan ke Pemred diminta dengan hormat agar membuat hasil kesimpulan pemeriksaan. ( Jannus P)
Turunan Raja Habinsaran Mengucapkan Selamat Kepada Kemenangan Presiden Joko Widodo

Turunan Raja Habinsaran Panjaitan diberbagai pelosok di Indonesia mengucapkan selamat kepada pasangan Presiden terpilih Presiden Joko Widodo – Maruf Amin yang telah dinyatakan KPU sebagai pemenang Pilpres 2019 pada 21 Mei 2019 yang lalu. Harapan mereka, semoga pasangan pemenang ini dapat membawa kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pada pengumuman KPU, calon Presiden pemenang adalah pasangan Capres/Cawapres Joko Widodo dan Maruf Amin yang menang dengan meraup suara sekitar 55,45% dari suara pemilu dan saingnnya pasangan Prabowo- Sandi hanya mampu meraih sekitar 44,45%.
Harapan turunan Raja Habinsaran atas kemenangan sang Presiden petahana ini ke depan adalah, agar pasangan ini melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap terutama jalan Tol Sumatera segera tuntas diperiode kedua ini, agar pemerataan pembangunan di seluruh Pulau Sumatera dapat meningkat kedepan.
Harapan kedua dari turunan Raja Habinsaran kepada Presiden Joko Widodo adalah agar tanah hak ulayat Raja Habinsaran/Raja Si Jorat Paraliman/ Wakil Raja SM Raja I ditunjuk Presiden dan dibagikan i kepada semua turunannya, yakni turunan Raja Habinsaran yang Pria maupun yang Putri. Tujuannya adalah agar tanah ulayat yang luas itu dapat dikelola untuk kelangsungan hidup turunan Raja Habinsaran dan sebagian lagi akan diberikan ke Pemerintah RI untuk membangun jalan raya dari Kabupaten Asahan melewati kecamatan Parsoburan ke Toba dan Tapanuli Utara.
Salah satu turunan Raja Habinsaran/Raja Si Jorat Paraliman Panjaitan/Wakil Raja Batak, Raja SM Raja I, yakni, Guru Arsenius Panjaitan, Guru Jemat GKPI Matio, alamat Desa Matio kecamatan Balige Kabupaten TOBASA-SUMUT, mengatakan, Atas nama jemat GKPI Matio mengucapakan selamat kepada Bapak Joko Widodo-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019 – 2024, semoga Kasih Yesus Kristus menyertai mereka selama memerintah, dan kedua pasangan itu selalu mendapat bimbingan Roh Kudus dalam menjalankan roda pemerintahannya, agar tercapai kedamaian, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai turunan Raja Habinsaran dari Desa Matio, guru ini telah mengetahui pemred media ini telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo, 13 September 2018 yang lalu, yang isinya memohon kepada Presiden RI agar Presiden RI sudi menunjuk dan membagikan Tanah Hak Ulayat Raja Habinsaran kepada turunanya, melalui media ini, dia juga ikut memohon kepada Presiden Joko Widodo agar sudi menunjuk tanah leluhurnya dan kemudian membaginya kepada semua keturunannya, agar turunannya dapat mengelola tanah tersebut untuk melangsungkan kehidupan yang lebih baik kedepan.
Selanjutnya Guru Jemat GKPI ini berkata, Saya berdoa kepada Yesus agar Bapak Joko Widodo – Amin Maruf agar diberi ketabahan, kesabaran dan kesehatan dalam mengelola Negara yang besar ini, agar tujuan bangsa indonesia mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat diraih di zaman mereka. Demikian ungkapan Guru Arsenius Panjaitan kepada media ini via telepon saat diminta pendapatnya pada 22 Mei 2019 yang lalu.
Pada Minggu 26 Mei 2019 yang lalu di pesta bona taon Panjaitan Matio, di Gedung Wana Bakti Departemen Kehutanan Senayan, Pak Hanna Panjaitan alamat Pd Gede Kota Bekasi Jawa Barat, mengucapkan selamat kepada pasangan Joko Widodo – Maruf Amin atas keberhasilan pasangan itu menjadi pemenang Pilpres 2019, harapannya, Bapak Joko Widodo yang telah sukses melaksanakan pemerintahannya diperiode pertama dengan baik, diperiode berikutnya diharapkan semakin baik dari sekarang.
Pak Joko Widodo yang dikenal sebagai Presiden yang merakyat ujar Pak Hanna, diharapkan periode kedua ini Pak Presiden ini tetap sudi mendengar keluhan masyarakat terutama masyarakat yang teranyaya atau terpinggirkan.
Selanjutnya Pak Hanna Panjaitan mengatakan, sebagai Turunan Raja Habinsaran yang mengetahui dari media ini telah membuat surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo pada 13 September 2018 yang lalu, yang isinya agar Presiden RI menunjuk dan membagikan tanah Ulayat Raja Habinsaran/ Raja Paraliman Panjaitan kepada turunannya, sebagai salah satu keturunan Raja Habinsaran dari Klan Tuan Di Rumah, Pak Hanna Panjaitan juga ikut memohon kepada Presiden RI agar sudi menunjukkan dan membagikan tanah ulayat itu kepada seluruh Turunan Raja itu.
Dari berbagai sumber informasi Pak Hanna, ujarnya melanjutkan perbincangan, diperkirakan Hak Ulayat Raja Habinsaran itu membentang di Tiga Kabupaten, yakni, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tobasa, dan Kabupaten Asahan. Pak Hanna sangat setuju dengan pendapat Guru Jemat GKPI Matio itu, sebagian tanah tersebut disumbangkan untuk membangun jalan raya kepada Pemerintah RI untuk menghubungkan ketiga kabupaten itu.
Pak Hanna mengusulkan, nanti disaat pembagian tiba, dia akan mengusulkan bagian para Boru turunan Raja Habinsaran diberikan disepanjang jalan itu, ujarnya mengakhiri perbincangan.
Disaat perbincangan dengan Pak Hanna disampingnya ada Mario Panjaitan, alamat Jakarta Selatan, dia juga mengaku turunan Raja Habinsaran/ Raja Si Jorat Paraliman dari Matio tetapi Kakeknya sudah di P Siantar, dia adalah Turunan Tuan Di Rumah, Dia juga mengucapkan selamat Kepada pasangan Capres/Cawapres Joko Widodo-Maruf Amin yang telah sukses mendapat simpati rakyat sehingga mampu dengan mantap memenangkan pesta rakyat itu, harapannya di pemerintahan kedua Pak Jokowid, pertumbuhan ekonomi Kita mencapai pertumbuhan dua digit agar kemakmuran rakyat meningkat tinggi.
Sebagai keturunan Raja Habinsaran dari Klan Tuan Di Rumah, Saya memohon juga kepada Presiden RI agar sudi menunjuk dan memberikan tanah Ulayat moyang Kami itu kepada turunannya, dan juga setuju tanah tersebut disumbang sebagian untuk jalan Raya antar kabupaten agar daerah Tapanuli Utara dan Tobasa dapat akses mudah ke wilayah Asahan, dan juga setuju bagian Boru Raja Habinsaran akan diberikan disepanjang jalan tersebut, dan pihak pertama yang dia usulkan mandapat hak ulayat nanti disaat pembagian adalah para Boru Ni Raja Habinsaran, agar mereka benar Boru Ni Bapa Na Lagu, ujarnya mengakhiri perbincangan.
Catatan Pemred Media ini Tentang Perjalanan Surat Permohonan Ke Preside RI.
Pak Ade mengatakan, Presiden memerintahkan mereka agar segera diproses, setelah mereka kaji ada satu dokumen yang kurang, yakni, surat keterangan dari Pemkab Tobasa yang menyatakan masih ada turunan Raja Habinsaran di Desa Matio-Balige, jika masih ada turunannya di Desa Matio proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, tetapi Pak Ade mengaku mereka telah melaksanakan proses permintaan itu, tapi syarat administrasi harus ada surat keterangan dari Pemkab Tobasa masih ada turunannya di Desa Matio.
Karena adanya dugaan intervensi Ketua BNN Prov Sumsel sehingga p KADES MATIO menolak memberi surat keterangan masih ada turunan Raja Habinsaran di Desa Matio, hal ini telah dilaporkan ke Ketua BNN pusat, agar Ketua BNN Prov Sumsel itu ditindak sesuai aturan yang berlaku, surat itu nomor. 70402/Lap/ELTRA/VII/4/2019 tanggal 8 April 2019.
Ketua BNN pusat telah memerintahkan Inspektorat Utama untuk memeriksa Ketua BNN Prov Sumsel itu. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat diberitahukan melalui surat , Nomor :R/89/V/IR/IR.00.00/2019/BNN, kepada media ini, isinya; Brigjen Pol Jhon Turman benar meminta Kades Matio agar tidak menjawab surat tersebut alias tidak menerbitkan surat keterangan Desa yang diminta media ini, tapi BNN berkilah Brigjen Pol Jhon Turman hanya memberi saran, anehnya Inspektorat BNN Pusat da;am suratnya tidak memberikan kesimpulan apakah Brigjen Pol Jhon Turman bersalah atau tidak.
Hal yang sama atas penolakan Kades ini, sudah dua kali permasalahan ini dilapor ke Istana, laporan pertama ke Deputi Humbala dan surat terakhir 9 April 2019 laporan ke Presiden RI, surat terakhir belum ditelusuri karena situasi politik nasional yang sedang memanas.
Catatan Khusus Redaksi atas Surat Jawaban BNN
2. Tindakan Brigjen Pol Jhon Turman menurut BNN adalah saran, Saran menurut kamus Bahasa Indonesia adalah memberi pendapat yang baik kepada penerima saran. Secara hukum, saran adalah pendapat yang diberikan tidak membuat penerima saran jika melakukan saran tersebut jadi melanggar hukum. Menurut Pemred media ini, tindakan Brigjen Pol Jhon Turman adalah Intervensi atau perintah kepada KADES ,karena Jhon sudah merasa berkuasa hebat karena sudah berpangkat Jenderal, Kades karena Brigjen Jhon Turman Abangnya ( Ayah mereka kakak beradik kandung) menanggap itu Titah Yang Mulia Abang Jenderal dan kemudian si Kades setia melakukannya, walaupun dia pajabat Negara yang tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Jenderal itu.
3. Mudah-mudahan Ketua BNN yang sudah berpangkat Bintang Tiga , Jenderal Bintang Tiga dapat memahami dan mengerti. Selanjutnya, jika melaporkan hasil pemeriksaan ke Pemred diminta dengan hormat agar membuat hasil kesimpulan pemeriksaan. ( Jannus P)