Senin, 27/06/2016 20:31 WIB

Presiden RI Diminta Memerintahkan Bupati Kotawaringin Timur Menyelesaikan Sengketa Tanah Rakyat Dengan Pengusaha Perkebunan

Penulis: Kepas Panjaitan SE/ Ka Biro , Drs Jannus Panjaitan/Pemred
Sampit - Eltrapost,   
 Presiden RI Bapak Jokowidodo diminta memerintahkan Bupati Kotawaringin Timur turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan Tanah rakyat oleh Pengusaha Perkebunan agar hak – hak Rakyat tidak terzolimi  para Pengusaha Kaya Raya.


    Pernyataan diatas adalah permintaan  Bardiansyah yang mengaku Tanahnya diserobot oleh Pengusaha Perkebunan besar, PT Sinar Citra Cemerlang  setelah membaca jawaban PT Sinar Citra Cemerlang atas Surat Konfirmasi Kepala Biro media ini, 21 Juli 2016 yang lalu.

    Kepala Biro media ini melayangkan surat konfirmasi kepada PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) pada 10 Juni 2016 terkait informasi dari Bardiansyah yang tanahnya dan tanah teman Sekampungnya diserobot oleh perusahaan ini seluas 90,5 Ha dilokasi Blok H 35,36,I35,I36 terletak di ujung Irugasi Desa Rubung Jaya Kecamatan Cempaga.

    Lahan tersebut sudah dikelola Bardiansyah cs secara adat sejak tahun 2008 dan pada tahun 2010 mendapat pengakuan dari Kepala Desa mereka dengan diberikannya SKPT, dimana tanah ini diperuntukkan untuk tempat berladang dan berkebun dan sampai sekarang masih ada sebagian yang masih ada tanaman fisiknya.

    Pihak perusahaan yakni PT SCC telah mengganti tanaman Bandriansyah cs dari Karet menjadi tanaman Kelapa Sawit tanpa memberikan ganti rugi kepada Bandriansyah cs. Pihak perusahaan sudah pernah bertemu untuk menyelesaikan permasalahan ini di Kantor Desa, perusahaan mengakui benar mereka telah mengambil tanah Bandriansyah cs dan berjanji akan membayar ganti rugi, tetapi pihak perusahaan belum membayarnya.

    Sebagai masyarakat yang lemah secara hukum mereka meminta kepada Kepala Biro media ini untuk menyampaikan permintaan mereka ke PT SCC agar tanah mereka dibayar ganti rugi sebesar Rp 2.5000.000,00 ( Dua puluh lima juta per Ha), oleh media ini permintaan Bandriansyah CS ini disampaikan ke PT SCC melalui surat .

Tanggapan  PT Sinar Citra Cemerlang (SCC).

    Tanggapan dari PT Surya Citra Cemerlang kepada media ini bukan menjelaskan duduk persoalan ke media ini, tetapi PT SCC ini telah dinilai menghambat media ini menyampaikan informasi  masyarakat dan juga sudah melewati batasannya karena sudah bertindak sebagai  Hakim  yang mengadili PERS dalam melaksanakan tugasnya. ( Red; Hal ini akan Kami pidanakan karena telah menghakimi Hak PERS dalam menyampaikan informasi masyarakat).

    Adapun jawaban perusahaan itu adalah sebagai berikut;
 
Merujuk pada surat saudara,  bersama ini Kami sampaikan tanggapan Kami sebagai berikut:

1.    Bahwa sepengetahuan Kami, Dunia Pers dalam melakukan kegiatan Jurnalistik selain dibatasi hokum dan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers juga harus berpegang kepada Kode etik jurnalistik, hal ini bertujuan agar wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik bertanggung jawab terhadap profesinya yaitu dalam mencari dan menyajikan informasi.
 ( Tanggapan Redaksi: Kami masih menyampaikan informasi Kepada PT SCC, dimana itu adalah Hak Pers, Hak Kami jika dihambat dapat pidana. Pers nasional adalah bebas melaksanakan tugasnya hanya diatur UU Pers. Tentang Kode etik Pers, Kami melaksanakan Kode Etik dengan benar makanya dibikin surat , ditulis Kepada Yth: Pimpinan Perusahaan PT SCC)

2.    Bahwa menurut Pasal 5 Ayat (!) Undang-Undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana tersebut diatas jo Pasal 7 Kode etik Jurnalistik Wartawan Indonesia, Menyatakan pada pokoknya:
Pasal 5 Ayat (1)
Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan Opini dengan menghormati Asas Praduga  Tak Bersalah. ( Tanggapan Red:  PT SCC memelintir undang-undang, dalam pasal ini “memberitakan bukan memberikan seperti tulisan PT SCC”, lain pengertiannya.  Hal ini bukti  tertulis Anda diduga menakut nakuti wartawan dengan memelintir UU.  Dalam kasus surat Kami masih dalam proses penyampaian informasi belum berita)
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggara hokum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
(Tanggapan Red: PT SCC tidak mengerti apa yang ditulisnya, karena asas praduga tak bersalah,prinsip adil, dan penyajian yang berimbanglah  makanya diminta tanggapannya)

3.    Bahwa Surat No 1103/SPP/ELTRA/ 2016 tertanggal 14 Januari 2016 perihal surat pemberitahuan peliputan, pada pokoknya di dalam surat tersebut Pimpinan Umum/Redaksi Saudara memberitahukan kepada Bapak Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa Media Online Elang Utara Post menunjuk Saudara Kepas Panjaitan melakukan peliputan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

4.    Bahwa berdasarkan atas hal sebagaiman dimaksud pada angka 3 di atas, menurut pendapat hukum Kami Saudara tidak dalam rangka melakukan proses peliputan, dilihat dari perihal (hal) Surat Saudara, karena tidak mengandung unsur jurnalistik dan cenderung mengabaikan ketentuan Pasal 5 Ayat (!) dan Pasal 7 ( Asas Praduga Tak Bersalah) peraturan sebagaimana dimaksud  angka 2 diatas.
( Tanggapan Red untuk point 3, surat tersebut hanya memberitahukan Kepada Bupati, Kami telah ada di Kabupatennya sesuai adat ketimuran.
Tanggapan pada 4. Jawaban PT SCC adalah menghakimi Pers agar tidak melakukan peliputan, dan juga telah menghina media ini dan pasti akan Kami pidanakan, surat Kami baru menyampaikan informasi Masyarakat dan meminta Tanggapan PT SCC. Perlu PT SCC ingat; Wartawan mengadu tidak memerlukan Biaya pengaduan, dan penegak hukum pasti senang menerima pengaduan wartawan).

5.    Bahwa perlu saudara ketehui, menurut kami pokok surat saudara bukan merupakan suatu pemberitaan, karena informasi yang disampaikan tanpa melakukan proses klarifikasi yang mengakibatkan hilangnya hak Kami yang juga dilindungi oleh pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Akan “Kami Klaim/Ambil Alih menurut Kata-kata itu mengandung unsur intimidasi yang dapat berakibat hukum balik kepada saudara maupun kepada saudara maupun kepada nama baik intitusi saudara.
( Tanggapan Redaksi; Kami bingung dan merasa Aneh atas jawaban poin 5 ini, Kami belum memberitakan, Kami memberitakan adalah di Media Online Elang Utara Post, bukan di surat Kepala Biro, semua isi surat adalah informasi masyarakat yang diminta disampaikan kepada PT SCC secara tertulis.   Ingat Kami Pasti mempidanakan perusahaan ini dengan Delik Aduan PERS).

6.    Hanya membuat nasehat hukum

7.    Bahwa perlu saudara ketahui, lahan yang dipermasalahkan oleh Sdr Bardiansyah tersebut, telah beralih hak kepada PT SCC melalui pembebasan dan/ pelepasan hak yang dilakukan sdr M.Yusuf selaku warga Desa Rubung Buyung. Sehingga jika klaim dan/atau tuntutan tersebut tetap diarahkan kepada Kami, klaim dan/atau tuntutan tersebut salah alamat dan kami siap menghadapi klaim/tuntutan tersebut pada jalur yang benar yaitu melalui proses persidangan.
( Tanggapan Redaksi; Informasi media ini M Yusuf adalah sekretaris Desa, informasi PT SCC hanya informasi karena tidak diberikan dokumen pendukung).

8.    Bahwa surat pernyataan yang saudara lampirkan tertanggal 12 Mei 2015, tidak berarti merupakan alat Bukti hukum, karena alat bukti surat sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHAP memiliki beberapa tingkatan kekuatan pembuktian dan yang pasti surat pernyataan itu bersifat sepihak, bisa benar dan juga bisa salah.
(Tanggapan Redaksi: PT SCC tidak perlu mengurui Media, Surat yang Kami lampirkan memperkuat Klaim masyarakat atas tanahnya, masalah pembuktian alat bukti hukum bukan urusan PT SCC, tetapi bandingkan denga pernyataan PT SCC, tanah yang di klaim Bandriansyah cs adalah  milik M.Yusuf tanpa ada surat apapun, itu hanya informasi PT SCC saja).

           Surat jawaban PT Sinar Citra Cemerlang ini ditandatangani oleh  Legal and ComDep Manager yang bernama PRIS MADANI, SH, M.Kn, namum gelar  SH dan MKn Manager  ini tidak diketahui media ini dari Universitas mana,  karena tidak ada informasi yang akurat, jujur, berkeadilan dan berimbang kepada media ini.