Senin, 06/07/2015 16:29 WIB

KEJATI PROVINSI DKI JAKARTA TELAH DIADUKAN PEMRED MEDIA INI KE KABARESKRIM MABES POLRI DAN PRESIDEN

Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,  
   Kejati Provinsi DKI Jakarta telah diadukan Pemred Media ini ke kabareskrim MABES POLRI  dan Presiden, pengaduan ini dibuat agar  Kejati dan pejabat hukum yang lain sadar, di Negara Demokrasi ini mereka juga objek hukum yang dapat dipidanakan karena sama semua orang dimuka hukum.

    Pengaduan ini didasari karena KEJATI dan jajarannya dinilai tidak sepenuh hati tunduk kepada Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 dan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP),  sehingga informasi sebagai dasar mengembangkan berita dan pengawasan PERS ke Lembaga Hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

    Pemred media ini pada 26 Maret 2015 mengantar surat konfirmasi ke KEJATI PROVINSI DKI JAKARTA, isi surat ini menanyakan tentang keberadaan Bandar Judi yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,  apakah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bagaimana proses hukum selanjutnya.

    Untuk mengetahui jawabannya pada 23 April 2015 surat di Cek Ke Kejati, staf penerima surat mengimformasikan surat telah di Disposisikan ke Seksi Pidana Umum, dari Staf Pidana Umum diperoleh informasi yang di tunjuk oleh KEJATI menjawab surat adalah Jaksa M Nurman, SH, Jaksa ini kelak yang akan menuntut si Bandar judi itu.

    Tetapi sangat di sayangkan Jaksa M Nurman yang diperintahkan untuk menjawab surat media ini tidak pernah mau bersedia untuk menjawab walaupun telah tiga kali ditemui, yaitu 23 April, 28 April, 29 April 2015.

    Karena Jaksa M Nurman diduga sengaja tidak bersedia untuk menjawab, pada 29 April 2015 dilaporkan permasalahan itu ke KEJATI,  Pemred media ini diterima oleh Kasi Penkum mewakili Kejati, kepada Penkum dilaporkan ketidakmauan Jaksa M Nurman itu, dan diminta agar Kejati menjawab surat media ini dan apa tindakan dan tanggapan Kejati terhadap perilaku Jaksa M Nurman.

    Oleh Kasi Penkum mendengar apa yang Kami utarakan, dan berjanji akan melaporkannya ke Kejati serta akan menjawab surat itu, kesepakatan menjawab surat adalah ke email media ini secepatnya.

    Tetapi sangat di Sayangkan janji Kasi Penkum ini untuk menjawab sesegera mungkin untuk menjawab surat media ini  tidak terlaksana, sehingga pada edisi 9 Mei 2015 Berita dinaikkan dengan judul “ KEJATI DKI JAKARTA DIMINTA TUNDUK KEPADA UNDANG – UNDANG PERS DAN KIP”.

    Agar perilaku Kejati dan jajarannya  yang di nilai media ini sangat membahayakan keberadaan  lembaga PERS,  dan Pemred Media ini juga dirugikan karena sudah berkali-kali mengunjungi Kantor Kejati tetapi pelecehan yang diterima, dan juga  masyarakat yang setia membaca media ini tidak mendapat informasi yang aktual tentang proses hukum dari Bandar judi tersebut.

    Untuk mengobati kekecewaan dan kerugian masyarakat terhadap Kejati, Pemimpin Umum/Redaksi media ini secara resmi melalui surat Pengaduan pada 11  Juni 2015 telah  mengadukan KEJATI PROVINSI DKI JAKARTA KE KABARESKRIM MABES POLRI, dan ke Presiden RI,  dimana isi pengaduan meminta KABARESKRIM agar memproses KEJATI secara hukum pidana, dimana Pidana yang diminta adalah  pidana khusus yang diatur di Undang – Undang RI No 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

    Dari penelusuran Kami tentang proses pengaduan media ini ke Kabareskrim, pada Kamis 25 Juni 2015, di Bareskrim , didapat informasi, surat pengaduan itu sudah dalam tahap proses penelaan, Disposisi surat yang Kami dapat adalah sebagai berikut; dari TU Kabareskrim  surat telah di disposisikan ke Wakil Kabareskrim, kemudian diteruskan ke KARO BINOPS, dari Binops diteruskan ke Direktur PIDUM lalu ke Kasubdit III Ditpidum, kemudian ke Penyidik   IPTU POL AGUS, dimana Perwira yang Gagah ini yang akan menangani Pengaduan itu.

    Dari hasil perbincangan Kami dengan IPTU POL Agus, beliau berjanji akan mempelajari kasus ini dengan seksama dan akan melapor ke  KABARESKRIM bagaimana tatacara memprosesnya,  Setelah mendapat penjelasan dari Pak Agus ini, Pemred media ini pamit pergi, dan mengatakan kepada Pak Agus akan menunggu kabar  selanjutnya.

Komentar Masyarakat

     Pengaduan media ini ke KABRESKRIM MABES POLRI DAN PRESIDEN RI yang mengadukan tindakan KEJATI ini mengejutkan banyak pihak, terutama masyarakat umum, pada umumnya tidak percaya KABARESKRIM akan menindaklanjutinya, alasan mereka bukan masalah hukum tetapi masalah hubungan Kejaksaan dan Kepolisian yang sangat mesra dan saling mendukung diberbagai hal, sebagai contoh; Kedua intitusi itu sepertinya Kompak  tidak ingin KUHAP lama  diganti dengan KUHAP baru.
    Tetapi dari sekian banyak yang tidak yakin, Ketua LSM PPNI – RI, Ganda Tampubolon dan Ketua DPD PWRI Prov DKI Jakarta, Handy Pangaribuan mendukung pengaduan itu, dan keduanya yakin proses hukumnya akan berjalan baik sesuai aturan di BARESKRIM  MABES POLRI.
    Handy Pangaribuan mengatakan, Pejabat yang tidak proaktif menanggapi pemberitaan media, surat konfirmasi rekan-rekan PERS dan pengaduan masyarakat layak dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindak sesuai hukum,  melalui  smsnya 4 Juli 2015 yang lalu.
    Sedangkan Ganda Tampubolon mengatakan, Saya sangat mendukung rekan-rekan media yang mengadukan pejabat Negara ke Penegak Hukum dan Presiden jika tidak bersedia menjawab surat konfirmasi, pengaduan ini akan membuat para pejabat Negara  berpikir tujuh kali untuk tidak menjawab surat konfirmasi dari rekan-rekan PERS, karena dapat diadukan ke Kepolisian.
    Selanjutnya Ketua ini mengharapkan  KABARESKRIM  agar serius memprosesnya, dimana tujuan penegakan hukum ini agar fungsi PERS  dihargai para Jaksa, dan juga para pejabat Negara lainnya, ujarnya mengakhiri perbincangan melalui HP 4 Juli 2015. (Jannus P)