Kamis, 07/07/2022 18:36 WIB
Penulis: Albero
Bekasi - Eltrapost,
SAMSAT KABUPATEN BEKASI MEBEBASKAN BIAYA BBN II KENDERAAN BERMOTOR.
Bekasi - Eltrapost, Pemerintah Provinsi JABAR melalui BAPENDA JABAR melakukan program pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor, berlaku dari 1 Juli – 31 Agustus 2022, dimana sebelumnya pemilik Kenderaan bermotor yang terlambat membayar pajak tahunan didenda sebesar 2,5% dari nilai pajak terutang.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam rangka membantu pemulihan ekonomi masyarakat, ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik senin ()27/6/2002, tujuannya meringankan beban masyarakat yang memiliki kendala menyelesaikan kewajiban pajaknya, Tujuan lain ujar Dedi, program ini dibuat untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sempat menyusut selama pendemi., program ini lanjut Dedi, adalah salah satu program Pemrov Jabar untuk memulihkan perekonomian yang masih lesu.
Selain pemutihan denda pajak tahunan, Dispenda juga membebaskan biaya balik nama II (BBN II), dan bebas biaya tunggakan Pajak tahun ke 5, memberi diskon pokok pajak kenderaan bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut;
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan pajak sebesar 2%,
2. Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4%,
3. Pemayaran 61 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pengurangan 6 %,
4. Pengurangan 91 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo pengurangan sebesar 8 %,
5. Pengurangan 121 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo pengurangan PKB sebesar 10 %.
Masa berlakunya pengurangan pajak ini berlaku selama sebulan penuh, program ini dimulai dari 1 Juli sampai 31 Agustus, diharapkan program ini akan meningkatkan penjualan kenderaan bermotor baru dan bekas, di minta masyarakat agar menggunakan kesempatan ini untuk membeli motor dan mobil bekas karena BBN II tidak ada atau dibebaskan, ayo para pemilik kenderaan yang belum balik nama secepatnya ke samsat-samsat daerahnya, ujar Dedi mengakhiri. (Albero S)
2. Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4%,
3. Pemayaran 61 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo pengurangan 6 %,
4. Pengurangan 91 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo pengurangan sebesar 8 %,
5. Pengurangan 121 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo pengurangan PKB sebesar 10 %.
Masa berlakunya pengurangan pajak ini berlaku selama sebulan penuh, program ini dimulai dari 1 Juli sampai 31 Agustus, diharapkan program ini akan meningkatkan penjualan kenderaan bermotor baru dan bekas, di minta masyarakat agar menggunakan kesempatan ini untuk membeli motor dan mobil bekas karena BBN II tidak ada atau dibebaskan, ayo para pemilik kenderaan yang belum balik nama secepatnya ke samsat-samsat daerahnya, ujar Dedi mengakhiri. (Albero S)
