Senin, 13/07/2026 19:14 WIB

"Hotman Paris Menuding Kalapas Klas I Cipinang Mengistimewakan Napi Rasman Arif Nasution"?

Penulis: Tim Red Eltrapost, Drs Jannus Panjaitan, Pemred, Hotman Panjaitan SE, Wakil Pem Umum
Jakarta - Eltrapost,
–Pengacara Kondang Hotman Paris yang telah menjadi sumber berita di media – media Arus Utama, dimana setiap komentarnya di media sosial menjadi pemberitaan yang banyak dikutip media, terutama jika komentarnya tentang seterunya Razman Nasution yang menjadi Napi sekarang akibat perseteruannya dengan Pengacara Kondang ini.

Hotman  Paris Hutapea tak ‘berhenti ‘mengejar’ seterunya Rasman Arif Nasution. Kali ini, pengacara kondang  ini menuding ada perlakuan istimewa terhadap Razman saat menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang. 

Melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, Hotman Paris mempertanyakan prosedur penempatan Razman yang disebut berbeda dengan tahanan baru pada umumnya.

Menurutnya, Razman Arif Nasution diduga langsung ditempatkan di sel khusus yang telah dilengkapi kasur dan kipas angin serta hanya dihuni tiga orang pada hari pertama menjalani penahanan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

“Halo Bapak Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen PAS yang membawahi rutan, Kepala Rutan Cipinang. Diduga telah terjadi pelanggaran memberikan keistimewaan kepada Razman karena baru hari pertama sudah ditempatkan di sel khusus yang ada kasur dan kipas dan diisi tiga orang,” kata Hotman Paris dalam videonya, Sabtu (27/6/2026).

Hotman Paris menjelaskan, tahanan baru semestinya terlebih dahulu menjalani proses masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) sebelum dipindahkan ke blok atau kamar hunian tetap.
“Seharusnya, dia ditempatkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, ditempatkan pada kamar pengenalan yang memuat 30 orang narapidana,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan Razman Arif Nasution diduga langsung memperoleh fasilitas kasur sejak hari pertama berada di dalam lapas.

“Minimal prosesnya satu minggu yang harus mendapatkan asesmen dari pihak lapas layak atau tidak turun kamar atau turun blok. Seharusnya Razman belum bisa menggunakan kasur. Kenapa pada hari pertama sudah diberikan kasur kepada Razman? Ada apa Kepala Rutan Cipinang? Mohon agar dipindahkan ke ruang Mapenaling,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Hotman meminta Kepala Lapas Cipinang memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Ia juga mengaku akan menyampaikan laporan kepada DPR dan Istana Negara agar dugaan pelanggaran prosedur tersebut mendapat perhatian.

“Apakah ada sesuatu dengan anda Kepala Rutan Cipinang? Video ini saya kirimkan ke DPR dan Istana Negara, karena diduga terjadi pelanggaran. Kepala Lapas Cipinang saya akan adukan segera,” tutupnya.
Sehubungan Penggunaan dan kepemilikan ponsel (HP) oleh narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah pelanggaran hukum kategori berat. Prosedur penyitaan, penggeledahan, dan sanksi terkait kepemilikan HP diatur secara ketat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).


Berikut adalah regulasi, prosedur resmi penyitaan, serta sanksi hukum terkait temuan HP di dalam Lapas:

 Dasar Hukum Larangan HP

•    Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024: Pasal 26 huruf i melarang keras narapidana membawa, memiliki, atau menggunakan alat komunikasi/elektronik seperti handphone di dalam Lapas tanpa izin resmi. 
•    Komitmen Zero Halinar: Pemerintah menerapkan program nasional pemberantasan Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba). Kebijakan ini dipertegas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan lapas bebas dari alat komunikasi ilegal guna mencegah kendali kejahatan dari dalam sel. 


Tanggapan Masyarakat


Menurut beberapa masyarakat yang pernah mengalami pahit getirrnya menjadi Napi jika tidak memiliki Uang untuk koordinasi dengan pihak – pihak tertentu di Lapas atau Rutan, tapi tidak mau menyebut namanya, mengatakan, hal Istimewa seperti Napi Razman Nasution ini sudah biasa terjadi jika si Napi memang  kuat bagian logistik apalagi mampu memiliki pengacara untuk menangani kasusnya, lainlah kalau rekan-rekan yang tidak punya dukungan logistik, disebutlah mereka  Anak Hilang.

Menurut beberapa rekan-rekan pers dan Anggota LSM hal – hal seperti ini didalam Lapas dan Rutan sudah lazim diketahui masyarakat umum, pemberian fasilitas bagi para Napi yang berduit adalah salah satu bagian pendapatan bagi oknum – oknum pejabat Lapas/Rutan, dan hal – hal seperti ini sulit dihindari karena ada yang sama – sama di untungkan. ( Jannus P/Hotman P)