Kamis, 21/07/2022 18:45 WIB
Penulis: Tim Red Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Dionaktifkan Kapolri

Setelah Tim Kuasa Keluarga Brigade J, Komaruddin Simajuntak. SH dan Jhonson Panjaitan, MH yang tewas di duga di Rumah Irjen Pol Sambo melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada senin, 18 Juli 2033 jam 9.45 wib yang lalu dengan tuduhan dugaan pembunuhan berencana hasilnya membuahkan hasil dengan dinonaktifkannya Irjen Pol Ferdy Sambo dari Jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Tujuan penonaktifan kata Kapolri adalah untuk menjaga obyektifitas penyelidikan yang dilakukan tim gabungan khusus (timsus) terkait tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol F Sambo.
“Malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan jabatan tersebut saya serahkan ke Bapak Wakapolri,” ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Kapolri menegaskan, keputusan menonaktifkan Jenderal Sambo untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. “Betul-betul kita jaga agar penyidikan yang dilaksanakan betul-betul berjalan dengan baik,” ujar Sigit.
Penonaktifan Ferdy Sambo sejatinya tergolong lamban, karena banyak pihak termasuk keluarga korban meminta agar Jenderal Sigit tegas memberhentikan yang bersangkutan untuk menjamin proses penyelidikan.
Sebelumnya, sumber Inilah.com, di lingkungan Mabes Polri menyebutkan, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa berpeluang menjabat Kadiv Propam. “Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, karena tidak mampu melakukan pembinaan,” ujar sumber itu belum lama ini.
Kapolri menegaskan, keputusan menonaktifkan Jenderal Sambo untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. “Betul-betul kita jaga agar penyidikan yang dilaksanakan betul-betul berjalan dengan baik,” ujar Sigit.
Penonaktifan Ferdy Sambo sejatinya tergolong lamban, karena banyak pihak termasuk keluarga korban meminta agar Jenderal Sigit tegas memberhentikan yang bersangkutan untuk menjamin proses penyelidikan.
Sebelumnya, sumber Inilah.com, di lingkungan Mabes Polri menyebutkan, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa berpeluang menjabat Kadiv Propam. “Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, karena tidak mampu melakukan pembinaan,” ujar sumber itu belum lama ini.
Ferdy Sambo terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam yang ditengarai akibat baku tembak dengan Bharada E. Almarhum disebut berupaya melecehkan istri Kadiv Propam yakni, Putri Candrawathi.( Rilis Mabes Polri/ Tim Red)