Minggu, 23/07/2023 21:06 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred Eltrapost
Kota Pekanbaru - Eltrapost,
1.3. Pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA juga melibatkan dump truck meskipun secara topografis lebih sesuai jika dijangkau armada pengumpul seperti Bentor dan Mobil Pick Up.
Untuk menguji ketepatan pola pengangkutan, pemeriksa membandingkan antara kapasitas bak pengangkut dalam kontrak dengan banyaknya sampah liar. Kedua variabel tersebut adalah berbanding terbalik, semakin besar kapasitas bak pengangkut maka semakin sedikit jumlah sampah liar.
Kendaraan dalam kontrak pengangkutan terdiri atas becak motor, mobil pick up, dump truc penyisiran, dan dump truck besar masing masing dengan kapasitas angkut sebesar 0,5 ton, 2 ton, 5 ton, dan 7,5 ton. Jenis kendaraan didominasi oleh dump truck. Hasil perhitungan menunjukan kapasitas bak pengangkut yang direncanakan dalam kontrak adalah berkisar 110% s.d. 230%. Artinya, kapasitas bak pengangkut lebih besar dibanding dengan jumlah sampah yang harus diangkut. Dengan kapasitas sebesar itu maka seharusnya seluruh sampah berhasil diangkut namun faktanya masih banyak sampah yang tidak bisa diangkut dan berpotensi menjadi sampah liar.
Selain itu, pengujian lebih lanjut atas aplikasi SITIMPA, sebuah aplikasi penimbangan sampah di TPA, menunjukkan bahwa sampah yang berhasil diangkut oleh dump truck hanya berada di kisaran berat 3,5 s.d.. 4,5 ton padahal kapasitas angkut dump truck yang diperjanjikan adalah 5 ton. Hal tersebut menunjukkan bahwa dump truck tidak dapat mencapai kapasitas optimalnya karena dump truck hanya bisa mengangkut sampah di jalan protokol dan jalan poros, sesuai karakteristiknya sebagai kendaraan pengangkut. Sementara itu, sumber sampah juga banyak berada di jalan lingkungan maupun kawasan pemukiman, yang menjadi area layanan kendaraan pengumpul seperti bentor dan mobil pick up.
Pola pengangkutan yang tidak tepat seperti dijelaskan di atas akan berdampak pada rendahnya efektivitas dan tingginya biaya pengangkutan. Jika sampah diangkut langsung dari sumber sampah maka jangkauan area yang harus dilayani juga menjadi semakin banyak, biaya operasional kendaraan menjadi semakin besar, titik henti menjadi lebih banyak, waktu operasional menjadi lebih lama, dan jarak tempuh menjadi lebih panjang. Sebaliknya, jika sampah diangkut dari TPS maka proses pengangkutan menjadi semakin mudah, titik henti menjadi semakin sedikit, waktu operasional menjadi lebih efisien, dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih rendah.
Secara umum, ritasi adalah perjalanan bolak-balik dump truck/armroll truck dari TPS maupun transfer depo ke TPA sampai kembali ke TPS maupun transfer depo lagi. Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi, jumlah ritasi kendaraan pengangkut yang disarankan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 adalah 3 rit/hari/dump truck dan/atau 5 rit/hari/armroll truck. Namun demikian, hasil pemeriksaan atas capaian ritasi menunjukkan ketidaksesuaian sebagai berikut.
2.1. Ritasi Pengangkutan pada Zona 1 dan Zona 2 Tidak Tercapai
Jumlah ritasi yang ditetapkan dalam kontrak adalah 2 rit/hari/dump truck dan 2 rit/hari/arm roll truck dengan total ritasi harian sebagaimana disajikan pada tabel 5.2.
Tabel 5.2 JumlahRitasiKendaraan Pengangkut dalam Kontrak
Zona 1 (Jumlah Ritasi)
Zona 2 (Jumlah Ritasi)
Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2020 Tahun 2021
58 rit/hari 56 rit/hari 58 rit/hari 50 rit/hari
Hasil pengujian atas capaian jumlah ritasi diuraikan sebagai berikut.
a) Aplikasi SITIMPA menunjukkan bahwa tidak semua kendaraan pengangkut mampu mencapai jumlah ritasi harian yang diperjanjikan dalam kontrak. SITIMPA adalah sistem yang berada di TPA Muara Fajar 1 dan dirancang untuk menimbang tonase sampah dan mengidentifikasi identitas kendaraan pengangkut yang masuk TPA.
b) Dokumen Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan Pengangkutan menunjukkan bahwa capaian rata-rata ritasi harian tahun 2021 berada di bawah jumlah yang diperjanjikan dalam kontrak.
c) Pemeriksaan lebih lanjut atas History Trip Report tahun 2021 pada aplikasi Gtrack dan Runner juga menunjukkan beberapa kendaraan tidak mencapai ritasi yang ditetapkan dalam kontrak. Kedua aplikasi tersebut dirancang oleh kontraktor pengangkut untuk memantau rute dump truck.
Atas jumlah ritasi harian yang tidak tercapai tersebut, kontraktor pengangkut tidak dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan jika capaian jumlah ritasi kurang dari 50% jumlah ritasi yang diperjanjikan dalam kontrak. Sementara dalam pelaksanaanya, rata-rata ritasi harian yang dicapai tahun 2021 adalah 96,65% pada zona 1 dan 88,5% pada zona 2.
2.2. Ritasi Pengangkutan pada Zona 3 Belum Sesuai yang Ditetapkan
Tahun 2021 DLHK memiliki 18 unit dump truck dan 4 unit mobil pick up yang dioperasikan untuk mengangkut sampah pada zona 3. Jumlah ritasi yang ditetapkan adalah 1 rit/hari/kendaraan. Setiap kendaraan memiliki rute tersendiri dan wajib beroperasi setiap hari, kecuali dalam keadaan rusak. Untuk mendukung kegiatan operasional, DLHK melakukan kontrak kerja sama penyediaan BBM dengan SPBU melalui penunjukkan langsung dengan masa kontrak satu bulan. Kebutuhan BBM yang dicantumkan dalam kontrak adalah 17,5 liter/hari untuk dump truck dan 12,5 liter/hari untuk mobil pick up.
Pengisian BBM oleh masing-masing pengemudi dilakukan melalui penukaran voucher di SPBU pada awal kegiatan operasi. Penanggung jawab voucher BBM menyatakan bahwa seluruh voucher (sebanyak 22 buah) selalu habis diserahkan kepada para pengemudi setiap hari.
Pemeriksaan secara uji petik atas jumlah voucher BBM dan data SITIMPA bulan April s.d. Juni 2021 menujukkan ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang mengisi BBM dengan jumlah kendaraan yang beroperasi.
Seharusnya, jika seluruh voucher (22 voucher) telah ditukar maka seluruh kendaraan (22 kendaraan) juga beroperasi. Faktanya, kendaraan yang beroperasi hanya berkisar 2 s.d. 18 kendaraan per hari dengan jumlah total ritasi maksimal seluruh kendaraan adalah 18 ritasi/hari. Padahal, jika seluruh kendaraan beroperasi maka total ritasi yang dapat dicapai adalah 22 rit/hari.
Dengan tidak beroperasinya seluruh kendaraan pengangkutan maka terdapat area-area yang tidak dapat dilayani pengangkutan sampahnya. Hal tersebut juga menimbulkan kelebihan pembayaran voucher BBM minimal sebesar Rp63.885.750,00. (Sumber HPS BPK RI/ Jannus P)
Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2021;Managemen Pengangkutan dan Ritinasi Angkutan Sampah Tidak Baik.

Managemen pengangkutan dan ritinasi angkutan sampah kota Pekanbaru tahun anggaran 2020- 2021 tidak baik karena PPK dan Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai untuk merancang teknis dan melaksanakan Pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), demikian sebahagian Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan sampah TA 2020 – TA 2021 (Semester I) Pada Pemerintah Kota Pekanbaru oleh BPK RI Tahun 2021.
Akibat ketidak profesionalan Pejabat Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam merancang,menata, dan melaksanakan pengangangkutan sampah ini mengakibatkan banyak sampah liar melenggang riang di Kota Pekanbaru karena tidak terangkut oleh mobil angkut sampah dari sumber sampah, TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dari hasil pemeriksaan BPK RI atas pengangkutan sampah Kota Pekanbaru,
1. Metode Pengangkutan tidak tepat atau tidak menghasilkan kinerja yang tepat
1.1. Lingkup pekerjaan dalam kontrak pengangkutan mencakup kegiatan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPA sekaligus dari TPS ke TPA namun tidak menyebut titik-titik angkut sampah;
1.2. Volume sampah pada setiap sumber sampah (rumah dan pertokoan) adalah kurang dari 300 liter/unit sehingga tidak tepat jika diterapkan pola pengangkutan langsung dari sumber sampah ke TPA. Pola yang tepat adalah pengangkutan sampah dari TPS ke TPA; dan
Untuk menguji ketepatan pola pengangkutan, pemeriksa membandingkan antara kapasitas bak pengangkut dalam kontrak dengan banyaknya sampah liar. Kedua variabel tersebut adalah berbanding terbalik, semakin besar kapasitas bak pengangkut maka semakin sedikit jumlah sampah liar.
Kendaraan dalam kontrak pengangkutan terdiri atas becak motor, mobil pick up, dump truc penyisiran, dan dump truck besar masing masing dengan kapasitas angkut sebesar 0,5 ton, 2 ton, 5 ton, dan 7,5 ton. Jenis kendaraan didominasi oleh dump truck. Hasil perhitungan menunjukan kapasitas bak pengangkut yang direncanakan dalam kontrak adalah berkisar 110% s.d. 230%. Artinya, kapasitas bak pengangkut lebih besar dibanding dengan jumlah sampah yang harus diangkut. Dengan kapasitas sebesar itu maka seharusnya seluruh sampah berhasil diangkut namun faktanya masih banyak sampah yang tidak bisa diangkut dan berpotensi menjadi sampah liar.
Selain itu, pengujian lebih lanjut atas aplikasi SITIMPA, sebuah aplikasi penimbangan sampah di TPA, menunjukkan bahwa sampah yang berhasil diangkut oleh dump truck hanya berada di kisaran berat 3,5 s.d.. 4,5 ton padahal kapasitas angkut dump truck yang diperjanjikan adalah 5 ton. Hal tersebut menunjukkan bahwa dump truck tidak dapat mencapai kapasitas optimalnya karena dump truck hanya bisa mengangkut sampah di jalan protokol dan jalan poros, sesuai karakteristiknya sebagai kendaraan pengangkut. Sementara itu, sumber sampah juga banyak berada di jalan lingkungan maupun kawasan pemukiman, yang menjadi area layanan kendaraan pengumpul seperti bentor dan mobil pick up.
Pola pengangkutan yang tidak tepat seperti dijelaskan di atas akan berdampak pada rendahnya efektivitas dan tingginya biaya pengangkutan. Jika sampah diangkut langsung dari sumber sampah maka jangkauan area yang harus dilayani juga menjadi semakin banyak, biaya operasional kendaraan menjadi semakin besar, titik henti menjadi lebih banyak, waktu operasional menjadi lebih lama, dan jarak tempuh menjadi lebih panjang. Sebaliknya, jika sampah diangkut dari TPS maka proses pengangkutan menjadi semakin mudah, titik henti menjadi semakin sedikit, waktu operasional menjadi lebih efisien, dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih rendah.
2. Jumlah Ritasi Pengangkutan Sampah yang Tidak Memadai
Secara umum, ritasi adalah perjalanan bolak-balik dump truck/armroll truck dari TPS maupun transfer depo ke TPA sampai kembali ke TPS maupun transfer depo lagi. Untuk mencapai efektivitas dan efisiensi, jumlah ritasi kendaraan pengangkut yang disarankan menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 adalah 3 rit/hari/dump truck dan/atau 5 rit/hari/armroll truck. Namun demikian, hasil pemeriksaan atas capaian ritasi menunjukkan ketidaksesuaian sebagai berikut.
2.1. Ritasi Pengangkutan pada Zona 1 dan Zona 2 Tidak Tercapai
Jumlah ritasi yang ditetapkan dalam kontrak adalah 2 rit/hari/dump truck dan 2 rit/hari/arm roll truck dengan total ritasi harian sebagaimana disajikan pada tabel 5.2.
Tabel 5.2 JumlahRitasiKendaraan Pengangkut dalam Kontrak
Zona 1 (Jumlah Ritasi)
Zona 2 (Jumlah Ritasi)
Tahun 2020 Tahun 2021 Tahun 2020 Tahun 2021
58 rit/hari 56 rit/hari 58 rit/hari 50 rit/hari
Hasil pengujian atas capaian jumlah ritasi diuraikan sebagai berikut.
a) Aplikasi SITIMPA menunjukkan bahwa tidak semua kendaraan pengangkut mampu mencapai jumlah ritasi harian yang diperjanjikan dalam kontrak. SITIMPA adalah sistem yang berada di TPA Muara Fajar 1 dan dirancang untuk menimbang tonase sampah dan mengidentifikasi identitas kendaraan pengangkut yang masuk TPA.
b) Dokumen Laporan Harian, Mingguan, dan Bulanan Pengangkutan menunjukkan bahwa capaian rata-rata ritasi harian tahun 2021 berada di bawah jumlah yang diperjanjikan dalam kontrak.
c) Pemeriksaan lebih lanjut atas History Trip Report tahun 2021 pada aplikasi Gtrack dan Runner juga menunjukkan beberapa kendaraan tidak mencapai ritasi yang ditetapkan dalam kontrak. Kedua aplikasi tersebut dirancang oleh kontraktor pengangkut untuk memantau rute dump truck.
Atas jumlah ritasi harian yang tidak tercapai tersebut, kontraktor pengangkut tidak dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan jika capaian jumlah ritasi kurang dari 50% jumlah ritasi yang diperjanjikan dalam kontrak. Sementara dalam pelaksanaanya, rata-rata ritasi harian yang dicapai tahun 2021 adalah 96,65% pada zona 1 dan 88,5% pada zona 2.
2.2. Ritasi Pengangkutan pada Zona 3 Belum Sesuai yang Ditetapkan
Tahun 2021 DLHK memiliki 18 unit dump truck dan 4 unit mobil pick up yang dioperasikan untuk mengangkut sampah pada zona 3. Jumlah ritasi yang ditetapkan adalah 1 rit/hari/kendaraan. Setiap kendaraan memiliki rute tersendiri dan wajib beroperasi setiap hari, kecuali dalam keadaan rusak. Untuk mendukung kegiatan operasional, DLHK melakukan kontrak kerja sama penyediaan BBM dengan SPBU melalui penunjukkan langsung dengan masa kontrak satu bulan. Kebutuhan BBM yang dicantumkan dalam kontrak adalah 17,5 liter/hari untuk dump truck dan 12,5 liter/hari untuk mobil pick up.
Pengisian BBM oleh masing-masing pengemudi dilakukan melalui penukaran voucher di SPBU pada awal kegiatan operasi. Penanggung jawab voucher BBM menyatakan bahwa seluruh voucher (sebanyak 22 buah) selalu habis diserahkan kepada para pengemudi setiap hari.
Pemeriksaan secara uji petik atas jumlah voucher BBM dan data SITIMPA bulan April s.d. Juni 2021 menujukkan ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang mengisi BBM dengan jumlah kendaraan yang beroperasi.
Seharusnya, jika seluruh voucher (22 voucher) telah ditukar maka seluruh kendaraan (22 kendaraan) juga beroperasi. Faktanya, kendaraan yang beroperasi hanya berkisar 2 s.d. 18 kendaraan per hari dengan jumlah total ritasi maksimal seluruh kendaraan adalah 18 ritasi/hari. Padahal, jika seluruh kendaraan beroperasi maka total ritasi yang dapat dicapai adalah 22 rit/hari.
Dengan tidak beroperasinya seluruh kendaraan pengangkutan maka terdapat area-area yang tidak dapat dilayani pengangkutan sampahnya. Hal tersebut juga menimbulkan kelebihan pembayaran voucher BBM minimal sebesar Rp63.885.750,00. (Sumber HPS BPK RI/ Jannus P)