Rabu, 05/08/2020 11:29 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Bekasi - Eltrapost,
merdeka, merdeka, merdeka,
NKRI harga mati, NKRI harga mati,
enak ya, enak ya, laporannya tidak diterima,
merdeka………, merdeke………….,
NKRRRRRRRRRRRRRIIIIIIIIIIIIII
Kurang ejek kurang ejek, kurang ejek,
setanpun ikut mengejek,
setanpun ikut bernyanyi,
kurang ejek, kurang ejek, Kurang ejek,
setanpun ikut mengejek,
setanpun ikut bernyanyi.
Dan dilanjukkan dengan syair seperti ini,
teman siapa, teman siapa, teman siapa,
yang menolakkkk …laporannnn,
kurang ejek, kurang ejek, kurang ejek,
setanpun ikut mengejek,
(Red; Jika masyarakat melaporkan kehilangan Kerbau ke Kantor Polisi karena si pemilik Kerbau kehilangan Kerbaunya di ladang, menurut logika staf Reskrim dan SPK Polsek Metro Bekasi Timur si pemilik harus bisa membuktikan dia pemilik kerbau itu,
Kepada Bapak Kapolri yang terhormat, di KUHAP Tertulis, sebagai berikut;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
24. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana
BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segara melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 103
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 106
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan, atau pengaduan kepada penelidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau ppengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
-Informasi diberbagai tempat di Kota Bekasi, Dua bulan terakhir ini marak pencurian motor, perampasan HP, dan penyantroman warung-warung kecil dan tempat Tempel Ban untuk mencolong HP, dan juga merampas HP dari Anak-Anak karena sekarang Anak-Anak harus memiliki HP agar dapat belajar secara online di Klas Room dari google meet, aksi mereka cukup rapi dan terlatih memadukan suasana, ketrampilan, psikologis dan Ilmu hitam, aksi mereka sampai sekarang masih berkibar-kibar bagaikan berita Kapal Induk USA di Laut China Selatan.
- Masyarakat diminta Hati-Hati untuk menjaga diri karena perampasan atau pencolongan HP itu seperti pengalaman penulis tidak diterima Polisi jika dilaporkan, dengan alasan yang macam-macam, diminta perbanyaklah berdoa kepada Tuhan, jika dialami bersabarlah dan anggaplah itu ujian dari Tuhan untuk menguatkan keimanan. Jika anda melapor kepolisi mudah-mudahan diterima dan jika tidak diterima bersiap-siaplah untuk kecewa dan anggaplah Bapak-Bapak Polisi itu Dewa Hukum yang menguji keimanammu agar lebih sabar dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. (Jannus P)
Kapolri di Minta Menjelaskan Ke Pembantu Penyidik Apa Melapor dan Menggadu Sesuai KUHAP
Bekasi - Eltrapost, Kapolri diminta menjelaskan apa melapor dan mengadu sesuai KUHAP kepada jajarannya kemudian mensosialisasikannya ke masyarakat, agar pemahaman KUHAP antara masyarakat dan penerima laporan di SPK Kepolisian menjadi selaras, hal ini dialami penulis saat melaporkan tindak pidana di Polsek Metro Bekasi Timur Polres Metro Kota Bekasi.
Senin 3/7/2020 yang lalu kira jam 23,10 wib warung penulis disantroni maling dengan berpura-pura membeli dan setelah mengambil suatu barang yang diinginkannya dia kabur naik motor dan meninggalkan pesanannya. Oleh karena kita dirugikan dengan diambilnya barang berharga milik kita, yakni, sebuah HP sesuai KUHAP kita melaporkan ke Polsek Bekasi Timur, Selasa Jam Sore. Tetapi oleh petugas SPK mengatakan kalau mau bikin SPK harus disertakan Bungkus HP atau kwitansi pembelian, karena tidak ada yang mereka minta disuruh konsultasi ke lantai 3 Reskrim, di lantai 3 Reskrim ruang sebelah kanan saat ruang kanit reskrim kita menemui salah seorang staf reskrim.
Saat bertemu staf itu dia menanyakan apa tujuan kita, lalu kita menerangkan tujuan kita, beliau meminta apa yang terjadi, setelah mengetahui apa yang terjadi, dia mengatakan, sesuai kesepakatan mereka dengan jaksa kalau kerugian materi yang diadukan satu juta kebawah itu hanya pidana ringan dan tidak bisa dilanjutkan, mendengar itu penulis mendebat dia, apa kesepakatanmu itu ada di KUHP dan apakah kejahatan hanya dinilai dari materinya saja, dia tetap bertahan dengan pinsipnya, dan mengatakan pengaduan bisa dilaporkan kalau si pengadu membawa kotak HP dan kwitansi pembelian HP (Red; Staf reskrim yang tidak memberitahukan namanya kepada penulis saat melayani masyarakat, dinilai penulis adalah Dewa Hukum penghalang hak konstitusi pelapor melaporkan tidak pidana yang mencekam dialaminya dengan keluarganya).
Karena permintaan staf penyidik dan staf SPK Polsek Bekasi Timur Polres Metro Kota Bekasi ini tidak bisa dipenuhi, pengaduan atau laporan Polisi tindak pidana penyantronan warung penulis tidak mungkin lagi ditindaklanjuti alias laporan tidak mau diterima Polisi yang terhormat itu, oleh karena itu pulang penulis dengan kecewa dari kantor polsek tersebut, dan saat keluar dari pintu Polsek tiba-tiba penulis mendengar ada suara cekikan dan tertawa-tawa dengan jumlah banyak, padahal dihalaman itu tidak ada manusia terlihat, kata-kata yang terdengar sebagai berikut,
NKRI harga mati, NKRI harga mati,
enak ya, enak ya, laporannya tidak diterima,
merdeka………, merdeke………….,
NKRRRRRRRRRRRRRIIIIIIIIIIIIII
harga maaaaaaaaaaaaaaaaaaaaatiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii,
semakin lama suara itu seperti nyanyian mengejek penulis. Spontan dalam pikiran penulis mengkaunter suara-suara itu dengan menyanyi dalam hati agar suara itu tidak mempengaruhi pikiran yang sedang galau,yakni,
setanpun ikut mengejek,
setanpun ikut bernyanyi,
kurang ejek, kurang ejek, Kurang ejek,
setanpun ikut mengejek,
setanpun ikut bernyanyi.
Dan dilanjukkan dengan syair seperti ini,
teman siapa, teman siapa, teman siapa,
yang menolakkkk …laporannnn,
kurang ejek, kurang ejek, kurang ejek,
setanpun ikut mengejek,
setanpun ikut bernyanyi.
dan mungkin syaratnya harus ada dua Tuhan yang datang dan membuat surat bermaterai bahwa si pemilik kerbau itu benar-benar pemilik kerbau itu, dan staf SPK dan reskrim kemungkinan akan mengatakan nanti, Kami akan berkoordinasi dulu dengan MUI, PGI, dan Pimpinan Agama yang diakui Negara apakah benar yang dua ini adalah benar-benar Tuhan atau tidak).
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA,
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
24. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana
25. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwewenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidikan
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segara melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 103
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 106
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan, atau pengaduan kepada penelidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau ppengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
( Red; maaf Pak Kapolri, bukan penulis yang membut KUHAP ini, dan tidak ada satu ditulis kata atau kalimat membawa Kotak HP dan kwitansi pembelian HP saat melapor atau mengadu, KUHAP ini dibuat belum ada HP).
Catatan Media ini
- Masyarakat diminta Hati-Hati untuk menjaga diri karena perampasan atau pencolongan HP itu seperti pengalaman penulis tidak diterima Polisi jika dilaporkan, dengan alasan yang macam-macam, diminta perbanyaklah berdoa kepada Tuhan, jika dialami bersabarlah dan anggaplah itu ujian dari Tuhan untuk menguatkan keimanan. Jika anda melapor kepolisi mudah-mudahan diterima dan jika tidak diterima bersiap-siaplah untuk kecewa dan anggaplah Bapak-Bapak Polisi itu Dewa Hukum yang menguji keimanammu agar lebih sabar dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. (Jannus P)
