Minggu, 22/08/2021 18:34 WIB

Kasek-Kasek SMK Negeri Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Menolak Memberi Informasi Realisisasi Penggunaan Dana BOS TA 2019 dan 2020

Penulis: Drs Jannus Panjaitan Pemred Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,

Sekolah- Sekolah sejak merebaknya pendemi Covid-19 di Indonesia sekitar Februari  tahun 2020 telah menyiadakan proses belajar mengajar secara tatap muka, agar siswa dapat belajar, proses belajar mengajar diganti dengan cara belajar melalui internet.

               Pemerintah Prov DKI Jakarta  memberi dana  operasional  proses belajar mengajar melalui dana BOS Kementerian dan BOP Provinsi ke setiap sekolah Negeri dari tingkat SD sampai SMK, dana tersebut langsung di transfer ke rekening Sekolah untuk digunakan mendanai proses belajar mengajar.

Pada tahun 2020 pemerintah menambah alokasi dana BOS tiap siswa SMK baik SMK Swasta maupun SMK Negeri, dimana pada tahun 2019 dana BOS persiswa sebesar Rp 1,4 juta per tahun sedangkan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,6 juta per tahun atau naik sebesar Rp 200 ribu per siswa.

               Dari laporan masyarakat kepada media ini, laporan realisasi panggunaan dana BOS di berbagai sekolah di Negeri di Provinsi DKI Jakarta sangat mengagetkan para pemerhati danan BOS, karena pengeluaran Belanja di tahun 2019 dengan Tahun anggaran tahun 2020 hampir sama atau dengan kata lain Realisasi anggaran tahun 2020 adalah  copi paste dari tahun 2019, dan juga tidak jauh realisai penggunaannya dengan Tahun 2018.

               Mendapat informasi ini agar informasi yang ingin diberitakan media ini nantinya akurat sampai ke masyarakat, maka pada tanggal 3 Agustus kami melayang surat permintaan informasi realisasi penggunaan dana BOS kepada tiga Sekolah, yakni; SMK Negeri 24 Jakarta, SMK Negeri 51 Jakarta, dan SMK Neg 58    dan satu lagi kami kirimkan pada tanggal yang sama kepada SMK Negeri 66 Jakarta untuk realisasi penggunaan dana BOS dan BOP, semua sekolah ini berada di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

               Setelah surat dimasukkan pada Kamis 12 Agustus 2021, tiga Sekolah yang ditemui, yakni, SMK Negeri 24, SMK Negeri 51, dan SMK Negeri 58, ketiganya akan menjawab surat kami via email, sedangkan SMK Negeri 66 Kami temui pada 18 Agustus 2021 yang lalu, kita bertemu dengan Kasubag TU Ibu, Murtidiningsih, Ibu ini mengatakan kalau realisasi penggunaan dana BOS tidak berseda mereka berikan dengan alasan, penggunaan dana BOS dan BOP telah dilaporkan ke Sudin dan Dinas jadi kalau ingin mendapat info itu silahkan diminta ke Sudin Dikmen Jakarta Timur 2 atau ke Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta.

              

               Sedang SMK Negeri 58 Jakarta sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban melalui email, jawaban  SMK Negeri 24 via email juga tidak menjawab materi surat dan menganjurkan jika ingin mendapat informasi tentang realisasi penggunaan dana BOS dipersilahkan meminta ke Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta, hal yang sama juga sama dengan SMK Negeri 51 Jakarta.

               Sesuai  juknis dana BOS tahun  2020, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

 TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAPORAN DANA 

B. Tata Cara Pelaporan

Pada poin 1 bagian c). Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. (Red; Realisasi penggunaan dana BOS sifatnya adalah data public yang terbuka untuk masyarakat).

Menurut UURI  No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

 

 

 

Bagian Kesatu
Asas

 

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

1). Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

 

 

 

 

 

 

(3)

 

Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik

 

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

 

 

Pasal 52

 

 

1).  

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Tanggapan Teman – Teman PERS

Menurut teman-teman Pers yang sering memantau tentang penggunaan dana BOS diberbagai daerah di Jabotabek mengatakan, umumnya Kasek – Kasek sekolah-sekolah negeri dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK selalu satu kata tidak bersedia memberi data dari realisasi penggunaan dana BOS dengan alas an yang tidak masuk akal, dan selalu mengatakan, silahkan ditanya ke dinas Pendidikan.

Tapi kalau di Tanya ke Dinas pendidikan jawabannya juga sama, Kami hanya diberi laporan tapi sumber informasinya di sekolah-sekolah, ini sudah doktrin di jejaran Sekolah dan dinas pendidikan, pertanyaan para awak media kenapa doktrin ini bisa terjadi?

 Pendapat dari Rentine Pane, wartawan media “Warta Sidik”, Kalau kita berpegang dari UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan infomasi public para Kasek itu tidak akan memberi informasi tersebut  kepada teman-teman PERS maupun kepada LSM mereka berdalih, Kalian adalah Lembaga pemantau bukan auditor, alas an itu sebenarnya tidak masuk akal, tapi karena mungkin telah dibekap Pimpinannya di Dinas-Dinas semua Kasek disetiap tingkatan mengatakan itu, satu-satunya jalan teman-teman PERS dan LSM adalah membawa kasus ini ke ranah pidana sampai ke pengadilan, agar terbongkar siapa-siapa otak dibalik jawaban itu, dan cara berikutnya DPRD bersedia melakukan Hak Angket ke Pemerintah Prov/Kab/Kota di masing-masin daerah, Hal yang sama juga diamini oleh Amos Situmorang direktur Eksekutip harian Umum “Kompas Rakyat”, dan Obor Panjaitan Pemimpin Umum/Redaksi media online “OBOR KEADILAN”. Dimana mereka diwawancarai diberbagai tempat di Jabotabek pada sabtu 21 Agustus 2021. (Jannus P)