Kasek-Kasek SMK Negeri Kecamatan Cipayung Jakarta Timur Menolak Memberi Informasi Realisisasi Penggunaan Dana BOS TA 2019 dan 2020

Sekolah-
Sekolah sejak merebaknya pendemi Covid-19 di Indonesia sekitar Februari tahun 2020 telah menyiadakan proses belajar
mengajar secara tatap muka, agar siswa dapat belajar, proses belajar mengajar
diganti dengan cara belajar melalui internet.
Pemerintah Prov DKI Jakarta memberi dana operasional
proses belajar mengajar melalui dana BOS Kementerian dan BOP Provinsi ke
setiap sekolah Negeri dari tingkat SD sampai SMK, dana tersebut langsung di
transfer ke rekening Sekolah untuk digunakan mendanai proses belajar mengajar.
Pada tahun
2020 pemerintah menambah alokasi dana BOS tiap siswa SMK baik SMK Swasta maupun
SMK Negeri, dimana pada tahun 2019 dana BOS persiswa sebesar Rp 1,4 juta per
tahun sedangkan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,6 juta per tahun atau naik sebesar
Rp 200 ribu per siswa.
Dari laporan masyarakat kepada
media ini, laporan realisasi panggunaan dana BOS di berbagai sekolah di Negeri
di Provinsi DKI Jakarta sangat mengagetkan para pemerhati danan BOS, karena
pengeluaran Belanja di tahun 2019 dengan Tahun anggaran tahun 2020 hampir sama
atau dengan kata lain Realisasi anggaran tahun 2020 adalah copi paste dari tahun 2019, dan juga tidak
jauh realisai penggunaannya dengan Tahun 2018.
Mendapat informasi ini agar
informasi yang ingin diberitakan media ini nantinya akurat sampai ke masyarakat,
maka pada tanggal 3 Agustus kami melayang surat permintaan informasi realisasi penggunaan
dana BOS kepada tiga Sekolah, yakni; SMK Negeri 24 Jakarta, SMK Negeri 51
Jakarta, dan SMK Neg 58 dan satu lagi
kami kirimkan pada tanggal yang sama kepada SMK Negeri 66 Jakarta untuk realisasi
penggunaan dana BOS dan BOP, semua sekolah ini berada di Kecamatan Cipayung
Jakarta Timur.
Setelah surat dimasukkan pada
Kamis 12 Agustus 2021, tiga Sekolah yang ditemui, yakni, SMK Negeri 24, SMK
Negeri 51, dan SMK Negeri 58, ketiganya akan menjawab surat kami via email,
sedangkan SMK Negeri 66 Kami temui pada 18 Agustus 2021 yang lalu, kita bertemu
dengan Kasubag TU Ibu, Murtidiningsih, Ibu ini mengatakan kalau realisasi
penggunaan dana BOS tidak berseda mereka berikan dengan alasan, penggunaan dana
BOS dan BOP telah dilaporkan ke Sudin dan Dinas jadi kalau ingin mendapat info
itu silahkan diminta ke Sudin Dikmen Jakarta Timur 2 atau ke Dinas Pendidikan
Prov DKI Jakarta.
Sedang SMK Negeri 58 Jakarta
sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban melalui email, jawaban SMK Negeri 24 via email juga tidak menjawab
materi surat dan menganjurkan jika ingin mendapat informasi tentang realisasi
penggunaan dana BOS dipersilahkan meminta ke Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta,
hal yang sama juga sama dengan SMK Negeri 51 Jakarta.
Sesuai juknis dana BOS
tahun 2020, PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
TATA CARA PENGELOLAAN DAN
PELAPORAN DANA
B. Tata Cara Pelaporan
Pada poin 1 bagian c). Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik
penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler
berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan
informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. (Red;
Realisasi penggunaan dana BOS sifatnya adalah data public yang terbuka untuk
masyarakat).
Menurut UURI No 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,
BAB II |
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bagian Kesatu |
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 2 |
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1) |
1). Setiap
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3) |
BAB
XI
|
||||||||||||||||||||||||||
Pasal 52 |
|
||
|
1). |
Badan Publik yang
dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak
menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala,
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik
yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus
diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah). |
|
Tanggapan Teman – Teman
PERS
Menurut teman-teman Pers yang
sering memantau tentang penggunaan dana BOS diberbagai daerah di Jabotabek
mengatakan, umumnya Kasek – Kasek sekolah-sekolah negeri dari tingkat SD, SMP,
dan SMA/SMK selalu satu kata tidak bersedia memberi data dari realisasi
penggunaan dana BOS dengan alas an yang tidak masuk akal, dan selalu
mengatakan, silahkan ditanya ke dinas Pendidikan.
Tapi kalau di Tanya ke Dinas
pendidikan jawabannya juga sama, Kami hanya diberi laporan tapi sumber
informasinya di sekolah-sekolah, ini sudah doktrin di jejaran Sekolah dan dinas
pendidikan, pertanyaan para awak media kenapa doktrin ini bisa terjadi?
Pendapat dari Rentine Pane, wartawan media “Warta
Sidik”, Kalau kita berpegang dari UU no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
infomasi public para Kasek itu tidak akan memberi informasi tersebut kepada teman-teman PERS maupun kepada LSM
mereka berdalih, Kalian adalah Lembaga pemantau bukan auditor, alas an itu
sebenarnya tidak masuk akal, tapi karena mungkin telah dibekap Pimpinannya di
Dinas-Dinas semua Kasek disetiap tingkatan mengatakan itu, satu-satunya jalan teman-teman
PERS dan LSM adalah membawa kasus ini ke ranah pidana sampai ke pengadilan,
agar terbongkar siapa-siapa otak dibalik jawaban itu, dan cara berikutnya DPRD
bersedia melakukan Hak Angket ke Pemerintah Prov/Kab/Kota di masing-masin
daerah, Hal yang sama juga diamini oleh Amos Situmorang direktur Eksekutip
harian Umum “Kompas Rakyat”, dan Obor Panjaitan Pemimpin Umum/Redaksi media online
“OBOR KEADILAN”. Dimana mereka diwawancarai diberbagai tempat di Jabotabek pada
sabtu 21 Agustus 2021. (Jannus P)