Selasa, 25/08/2020 15:13 WIB

Pembunuhan Pemilik Perusahaan Pelayaran di Dalangi Karyawannya

Penulis: Tim Red Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,

Sungguh malang nasib almarhum Sugianto (51), Bos Perusahaan  Pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya yang ditembak mati didepan kantornya, ternyata dalang pembunuhnya adalah   NL salah satu karyawatinya sendiri.

Tetapi jajaran Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap para pelaku. Kini NL dalang pembunuhan dan para pelaku  yang terlibat dalam pembunuhan Sugianto telah dibekuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini diketahui berjumlah 12 orang.

Otak atau dalang pembunuhan adalah Nur Luthfiah alias NL (34) yang merupakan karyawan korban. NL adalah karyawan administrasi bagian keuangan di perusahan itu. Hal ini dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolda Metro Jaya 24 Agustus 2020 yang lalu.

Pak Kapolda mengatakan,  NL bekerja di perusahaan korban sejak 2012, di bagian administrasi keuangan.
Dalam konferensi Persnya Kapolda mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan ini ada dua, yakni,  Pertama, NL sakit hati terhadap korban karena sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas, dan sering diajak bersetubuh oleh korban. Yang kedua tersangka NL merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan, dan korban mengancam akan melaporkannya ke Polisi,"

Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM.  "NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.

Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Untuk memuluskan rencana NL,  R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.
Perencanaan pelaksanaan  pembunuhan kepada korban ujar Kapolda  dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya  sebanyak 5 kali di lima lokasi berbeda.  Total para pelaku yang terlibat sebanyak  12 orang , dan ini saya sebut sebagai  sindikat pembunuhan berencana," ujar Nana.

Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp.100 Juta dari
rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.
"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp.100 Juta," kata Nana.

Selanjutnya kata Kapolda,  pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.

"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena NL yang paling mengetahui  situasi kantor korban.

Pada perencaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustus. "Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.

Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.

"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat," katanya.

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. "Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan. "Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.

Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini  adalah,  NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial. Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Jannus P)