Senin, 07/09/2015 12:43 WIB
Penulis: Eltrapost/ Drs Jannus Panjaitan
Jakarta - Eltrapost,
Kejari Jakarta Selatan diminta agar sungguh-sunguh untuk melaksanakan seluruh undang-undang yang ada di Negara ini, karena sebagai penegak hukum KEJARI dan jajarannya harus menjadi garda terdepan untuk melaksanakan seluruh undang-undang, jangan hanya melaksanakan undang-undang yang hanya menguntungkan intitusinya.
Pernyataan diatas sebagai sentilan media ini kepada Intitusi KEJARI Jakarta selatan, agar siapapun dan apapun jabatannya di intitusi itu agar jangan mencoba-coba untuk mencari-cari alasan untuk tidak melaksanakan Undang – Undang yang berlaku.
Pada 25 Agustus 2015 media ini membuat surat konfirmasi kepada KEJARI untuk mempertanyakan pendapatan kejaksaan dari hasil tilang, dimana hasil denda tilang ini adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk mengetahui apa jawaban surat tersebut, 31 Agustus 2015 Pemred media ini menyelusuri keberadaan surat itu.
Setelah menginformasikan ke piket, pemred media ini diantar satpam ke bagian Tata Usaha, dari staf TU dikatakan surat telah didisposisikan ke Kasi Pidum, lalu media ini ke staf Kasi Pidum, oleh staf meminta fotocopi surat konfirmasi dan disuruh menunggu diruang tunggu, kemudian setelah lima belas menit media ini diterima oleh Kasi Pidum, diduga setelah surat foto copi yang dibawakan staf dibaca Kasi.
Setelah bertemu dengan Kasi, dan diutarakan maksud kedatangan, Pak Kasi langsung memberi penjelasan, seperti memberi wejangan kebawahannya, Dia mengatakan, seluruh isi surat itu sama dengan pertanyaan BPK, seluruh pertanyakan BPK sudah mereka jawab, jadi kalau ingin mendapat jawabannya dipersilahkan melihat situs BPK atau langsung meminta informasi kesana, karena BPK pasti akan memberikannya, ujarnya meyakinkan.
Karena jawaban itu sangat lucu, dan Kasi tidak mengetahui yang datang konfirmasi adalah Pemred, jawaban dikaunter secara halus, dengan mengatakan, bahwa surat konfirmasi itu bukan ditujukan ke BPK melainkan ke KEJARI JAKARTA SELATAN, dan jawaban yang diinginkan media ini adalah dari Kejari atau yang mewakilinya.
Dan Pemred media ini mengingatkan Kasi Pidum, surat konfirmasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan BPK, jadi seandainya pertanyaannya sama itu adalah kebetulan saja, dan diminta agar KASI memberi jawaban surat atau menolak memberi, tetapi jangan dikait-kaitkan dengan BPK karena media ini tidak memiliki hubungan khusus dengan BPK, BPK dan media berbeda tatacara kerjanya walaupun tujuan sama.
Walaupun telah diingatkan, Kasi ini tetap semangat sekali menerangkan bahwa mereka telah diaudit BPK secara rutin, ibarat politisi yang berkempanye meyakinkan para pemilihnya agar dipilih saat hari pencoblosan. Saking semangatnya Kasi ini menerangkan tentang audit BPK, untuk meyakinkan media ini, Kasi ini mengatakan , Dia mengatakan, BPK sangat teliti mengaudit mereka, satupun dokumen tidak ada yang luput dari pemantauan mereka, jadi tidak ada kemungkinan dana tilang bisa diselewengkan , untuk memantapkan doktrinnya, Kasi ini mengatakan lagi, BPK melakukan audit ke mereka setiap semester dan hasilnya sangat baik, atau tidak ditemukan penyimpangan oleh BPK.
( Red; Jika KPK mengaudit hasil dana tilang pasti sangat teliti, karena paling banyak 30 kwitansi penerimaan dana tilang dari masyarakat selama satu semester atau setahun, karena masyarakat yang membayar denda tilang tidak diberi tanda kwitansi oleh petugas tilang, kecuali diminta sipembayar, berdasarkan temuan itu BPK akan memberi opini tidak cukup dokumen untuk memberi opini).
Mendengar semangat Kasi yang meluap-luap menerangkan kehebatan audit BPK, Pemred media ini mencoba menguji pengetahuannya tentang audit, dan bertanya, apakah Audit yang dilakukan BPK itu audit khusus atau Audit umum, Kasinya terkejut, dan mengatakan Dia tidak mengetahui, yang jelas Dia ketahui audit BPK saja. ( Red: Audit BPK ada dua yaitu audit umum dan audit khusus, audit umum adalah audit pemeriksaan keuangan dan kinerja, sedangkan audit khusus adalah audit dengan tujuan tertentu)
Saat didesak Kasi ini agar memberi jawaban secara tertulis tentang jawaban surat tersebut, beliau berjanji akan memberi jawaban secepatnya setelah diskusi dengan pimpinannya, dan media ini meminta agar dijawab melalui email. (Red; Sampai berita dinaikkan tidak ada jawaban Kasi).
Karena Jaksa ini dinilai gerah dengan adanya surat itu, dicoba menguji Kasi dengan meminta rekapitulasi penerimaan hasil denda tilang, secara spontan Jaksa ini menjawab dengan nada tidak senang bahwa mereka tidak sembarangan memberi informasi kepihak lain.
Karena jawaban ini sudah diduga, media ini mempertanyakan lagi apa artinya sembarangan, Dia menjawab informasi yang mereka miliki akan diberikan setelah dilakukan diskusi dengan pimpinannya, dan apabila di izinkan akan memberikannya ( Red; UU RI No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; BAB IV, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, bagian kesatu; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, pada pasal 9 ayat 2 point c; Informasi mengenai laporan keuangan).
Ketika pernyataan Kasi Pidum Jakarta Selatan, Candra Saptaji, SH dikonfirmasikan kepada Humas BPK Wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui sms, Kamis, 3 dan jumat 4 september 2015 yang lalu, Ibu Endah sebagai Humas tidak bersedia memberi jawaban, hanya menyuruh media ini memberi permintaan melalui surat resmi ke BPK Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendapat tanggapan masyarakat, media ini meminta pendapat tentang pernyataan Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, kepada Ketua LSM PPNI-RI (Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara), Ganda Tampubolon yang beralamat di Jalan TB Simatupang Jakarta Timur.
Pak Ganda mengatakan, jawaban Kasi Pidum itu bukanlah jawaban yang benar sebagai penegak hukum, yang jabatannya Kasi Pidum, sudah pasti Kasi ini mengetahui dan paham tentang Keterbukaan Informasi Publik, kalau memang Kasi tidak mengetahui UU Keterbukaan Informasi Publik silahkan mengundurkan diri Jadi Jaksa, karena Negara ini menggaji penegak hukum, seperti Jaksa yang mengetahui Undang-Undang.
Selajutnya Ganda bercerita, Saya mengingat teman Saya sekolah waktu Sekolah di Kelas IV SD Negeri di Kampung, ketika ditanya Guru saat Pelajaran Ilmu Tumbuh-Tumbuhan, Dari mana asalnya Nasi, Kawan Saya ini inisial X mengatakan, dari Periuk Bapak Guru, Kemudian saat Pelajaran Pengetahuan Sejarah, si X ditanya Guru nama-nama Pahlawan Nasional, si X ini menjawab, Pak Guru masak itu ditanya Pak Guru sama Saya, gampang jawabannya itu, baca saja Pak dibuku Sejarah. Sejak saat itulah Kawan itu dikeluarkan Guru dari Sekolah.
Jadi menurut Saya sudah tepat jawaban Kasi Pidum kalau idolanya temanku SD tempo dulu, memang BPK yang mengaudit, Tanya saja mereka, tetapi lebih tepat jawabannya kalau Kasi menjawab kepada wartawan, silahkan bertanya kepada Presiden dan DPR karena merekalah yang membuat Undang-Undang, dan merekalah yang dipilh rakyat, jadi hanya kepada merekalah rakyat berhak bertanya, ha - ha - - -ha –ha, ujarnya, dan kemudian Dia berceloteh D a a a a a r i i i i P e e e e e e e e e e e e r r r i i i i u u u k k k n y a a daaaaaataaaannngnyaaaaaa NaaaaaaaaSSSiiiiiiiiiiiiiiiiii. (Jannus P)
KEJARI JAKARTA SELATAN DIMINTA AGAR SUNGUH-SUNGUH MENJAWAB SURAT KONFIRMASI PERS
Jakarta - Eltrapost, Kejari Jakarta Selatan diminta agar sungguh-sunguh untuk melaksanakan seluruh undang-undang yang ada di Negara ini, karena sebagai penegak hukum KEJARI dan jajarannya harus menjadi garda terdepan untuk melaksanakan seluruh undang-undang, jangan hanya melaksanakan undang-undang yang hanya menguntungkan intitusinya.
Pernyataan diatas sebagai sentilan media ini kepada Intitusi KEJARI Jakarta selatan, agar siapapun dan apapun jabatannya di intitusi itu agar jangan mencoba-coba untuk mencari-cari alasan untuk tidak melaksanakan Undang – Undang yang berlaku.
Pada 25 Agustus 2015 media ini membuat surat konfirmasi kepada KEJARI untuk mempertanyakan pendapatan kejaksaan dari hasil tilang, dimana hasil denda tilang ini adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk mengetahui apa jawaban surat tersebut, 31 Agustus 2015 Pemred media ini menyelusuri keberadaan surat itu.
Setelah menginformasikan ke piket, pemred media ini diantar satpam ke bagian Tata Usaha, dari staf TU dikatakan surat telah didisposisikan ke Kasi Pidum, lalu media ini ke staf Kasi Pidum, oleh staf meminta fotocopi surat konfirmasi dan disuruh menunggu diruang tunggu, kemudian setelah lima belas menit media ini diterima oleh Kasi Pidum, diduga setelah surat foto copi yang dibawakan staf dibaca Kasi.
Setelah bertemu dengan Kasi, dan diutarakan maksud kedatangan, Pak Kasi langsung memberi penjelasan, seperti memberi wejangan kebawahannya, Dia mengatakan, seluruh isi surat itu sama dengan pertanyaan BPK, seluruh pertanyakan BPK sudah mereka jawab, jadi kalau ingin mendapat jawabannya dipersilahkan melihat situs BPK atau langsung meminta informasi kesana, karena BPK pasti akan memberikannya, ujarnya meyakinkan.
Karena jawaban itu sangat lucu, dan Kasi tidak mengetahui yang datang konfirmasi adalah Pemred, jawaban dikaunter secara halus, dengan mengatakan, bahwa surat konfirmasi itu bukan ditujukan ke BPK melainkan ke KEJARI JAKARTA SELATAN, dan jawaban yang diinginkan media ini adalah dari Kejari atau yang mewakilinya.
Dan Pemred media ini mengingatkan Kasi Pidum, surat konfirmasi itu tidak ada sangkut pautnya dengan BPK, jadi seandainya pertanyaannya sama itu adalah kebetulan saja, dan diminta agar KASI memberi jawaban surat atau menolak memberi, tetapi jangan dikait-kaitkan dengan BPK karena media ini tidak memiliki hubungan khusus dengan BPK, BPK dan media berbeda tatacara kerjanya walaupun tujuan sama.
Walaupun telah diingatkan, Kasi ini tetap semangat sekali menerangkan bahwa mereka telah diaudit BPK secara rutin, ibarat politisi yang berkempanye meyakinkan para pemilihnya agar dipilih saat hari pencoblosan. Saking semangatnya Kasi ini menerangkan tentang audit BPK, untuk meyakinkan media ini, Kasi ini mengatakan , Dia mengatakan, BPK sangat teliti mengaudit mereka, satupun dokumen tidak ada yang luput dari pemantauan mereka, jadi tidak ada kemungkinan dana tilang bisa diselewengkan , untuk memantapkan doktrinnya, Kasi ini mengatakan lagi, BPK melakukan audit ke mereka setiap semester dan hasilnya sangat baik, atau tidak ditemukan penyimpangan oleh BPK.
( Red; Jika KPK mengaudit hasil dana tilang pasti sangat teliti, karena paling banyak 30 kwitansi penerimaan dana tilang dari masyarakat selama satu semester atau setahun, karena masyarakat yang membayar denda tilang tidak diberi tanda kwitansi oleh petugas tilang, kecuali diminta sipembayar, berdasarkan temuan itu BPK akan memberi opini tidak cukup dokumen untuk memberi opini).
Mendengar semangat Kasi yang meluap-luap menerangkan kehebatan audit BPK, Pemred media ini mencoba menguji pengetahuannya tentang audit, dan bertanya, apakah Audit yang dilakukan BPK itu audit khusus atau Audit umum, Kasinya terkejut, dan mengatakan Dia tidak mengetahui, yang jelas Dia ketahui audit BPK saja. ( Red: Audit BPK ada dua yaitu audit umum dan audit khusus, audit umum adalah audit pemeriksaan keuangan dan kinerja, sedangkan audit khusus adalah audit dengan tujuan tertentu)
Saat didesak Kasi ini agar memberi jawaban secara tertulis tentang jawaban surat tersebut, beliau berjanji akan memberi jawaban secepatnya setelah diskusi dengan pimpinannya, dan media ini meminta agar dijawab melalui email. (Red; Sampai berita dinaikkan tidak ada jawaban Kasi).
Karena Jaksa ini dinilai gerah dengan adanya surat itu, dicoba menguji Kasi dengan meminta rekapitulasi penerimaan hasil denda tilang, secara spontan Jaksa ini menjawab dengan nada tidak senang bahwa mereka tidak sembarangan memberi informasi kepihak lain.
Karena jawaban ini sudah diduga, media ini mempertanyakan lagi apa artinya sembarangan, Dia menjawab informasi yang mereka miliki akan diberikan setelah dilakukan diskusi dengan pimpinannya, dan apabila di izinkan akan memberikannya ( Red; UU RI No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; BAB IV, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, bagian kesatu; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, pada pasal 9 ayat 2 point c; Informasi mengenai laporan keuangan).
Ketika pernyataan Kasi Pidum Jakarta Selatan, Candra Saptaji, SH dikonfirmasikan kepada Humas BPK Wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui sms, Kamis, 3 dan jumat 4 september 2015 yang lalu, Ibu Endah sebagai Humas tidak bersedia memberi jawaban, hanya menyuruh media ini memberi permintaan melalui surat resmi ke BPK Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mendapat tanggapan masyarakat, media ini meminta pendapat tentang pernyataan Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, kepada Ketua LSM PPNI-RI (Pemantau Pengawas Penyelenggara Negara), Ganda Tampubolon yang beralamat di Jalan TB Simatupang Jakarta Timur.
Pak Ganda mengatakan, jawaban Kasi Pidum itu bukanlah jawaban yang benar sebagai penegak hukum, yang jabatannya Kasi Pidum, sudah pasti Kasi ini mengetahui dan paham tentang Keterbukaan Informasi Publik, kalau memang Kasi tidak mengetahui UU Keterbukaan Informasi Publik silahkan mengundurkan diri Jadi Jaksa, karena Negara ini menggaji penegak hukum, seperti Jaksa yang mengetahui Undang-Undang.
Selajutnya Ganda bercerita, Saya mengingat teman Saya sekolah waktu Sekolah di Kelas IV SD Negeri di Kampung, ketika ditanya Guru saat Pelajaran Ilmu Tumbuh-Tumbuhan, Dari mana asalnya Nasi, Kawan Saya ini inisial X mengatakan, dari Periuk Bapak Guru, Kemudian saat Pelajaran Pengetahuan Sejarah, si X ditanya Guru nama-nama Pahlawan Nasional, si X ini menjawab, Pak Guru masak itu ditanya Pak Guru sama Saya, gampang jawabannya itu, baca saja Pak dibuku Sejarah. Sejak saat itulah Kawan itu dikeluarkan Guru dari Sekolah.
Jadi menurut Saya sudah tepat jawaban Kasi Pidum kalau idolanya temanku SD tempo dulu, memang BPK yang mengaudit, Tanya saja mereka, tetapi lebih tepat jawabannya kalau Kasi menjawab kepada wartawan, silahkan bertanya kepada Presiden dan DPR karena merekalah yang membuat Undang-Undang, dan merekalah yang dipilh rakyat, jadi hanya kepada merekalah rakyat berhak bertanya, ha - ha - - -ha –ha, ujarnya, dan kemudian Dia berceloteh D a a a a a r i i i i P e e e e e e e e e e e e r r r i i i i u u u k k k n y a a daaaaaataaaannngnyaaaaaa NaaaaaaaaSSSiiiiiiiiiiiiiiiiii. (Jannus P)
