Sabtu, 01/10/2016 20:36 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan
Jakarta - Eltrapost,
Penangan Laporan Masyarakat di Sekretaris Negara RI sangat menggelikan sehingga membuat pelapor tertawa geli Hahaha hihihi hehehe, hal ini dialami media ini saat menelusuri laporan tertulis yang dilaporkan media ini ke Presiden melalui TU SEKNEG.
Pada 9 September 2016 media ini mengantarkan surat laoran tertulis ke Presiden RI, dimana seluruh surat ke Presiden harus melalui TU SEKNEG, laporan ini terkait Isi pemberitaan kami pada edisi Selasa 30/08/2016 16:09 dengan Judul Perwakilan PT Jasa Raharja Jakarta Timur Tidak Mengakui Adik Korban Sebagai Ahli Waris.
Tujuan pelaporan ini ke Presiden adalah untuk meminta bantuan agar Hak ahli waris korban LAKA di kabulkan oleh PT Jasa Raharja, karena sesuai Undang-Undang Hukum Perdata, Adik korban sah sebagai ahli waris, tetapi menurut PP Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12 Ahli waris tidak disebut Adik melainkan Orang Tua Korban, sedangkan dalam kasus ini Orang Tua Korban tidak ada lagi.
Harapan Ahli Waris kepada Presiden Jokowid sangat tinggi, dimana mereka sangat yakin Presiden akan memperhatikan Hak-Hak mereka, dan kemudian Jajaran Istana akan memerintahkan PT Jasa Raharja segera membayarkan santunan korban laka itu.
Tetapi harapan ahli waris masih jauh dari harapan tercapai karena surat laporan yang disampaikan ke TU SEKNEG perjalanannya sangat menggelikan sehingga mengundang tawa Hahaha Hihihi Hehehe.
Selasa 20 September 2016 yang lalu penulis menelusuri perjalan surat itu ke TU SEKNEG, setelah sampai disana ditanya tentang proses penanganan surat itu sambil memberikan Surat Tanda terima, dimana tanda terima surat ini adalah copi dari surat laporan itu. Oleh staf disuruh menunggu.
Setelah menunggu hampir 20 menit ditanya ke staf penerimaan surat, mereka bertanya kedalam bagaimana proses surat media ini, salah satu staf perempuan datang menemui penulis dan mengatakan surat media ini telah didisposisikan ke Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (HUBLEM), tapi sangat aneh surat tanda terima yang di kasih penulis tidak dikembalikan.
Saat diminta dimana surat tanda terima surat, staf perempuan bingung dan mengatakan surat tanda terima itu sudah tidak tahu lagi dimana, kemudian penulis meminta agar dibuat catatan tentang surat itu dan di stempel sebagai bukti tanda terima surat yang baru.
Oleh Staf tadi dibuat catatan No Agenda surat 26745/MS/09/2016 di Deputi Bidang hubungan Kelembagaan dan Masyarakat (HUBLEM), tanggal surat 9 -9-2016 di temui Ibu Neni kemudian di stempel. Setelah itu pergi k eke Gedung yang di Jalan Veteran III lantai 3 tempat kantor HUBLEM, dari sana diarahkan ke Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, disana staf memberi no Agenda surat di Dumas 11600 dan nomor telepon yang dapat dihubungi, tetapi staf mengatakan mereka belum tahu siapa yang menenangani lantaran staf Asdep lagi keluar kantor.
Jumat 23 -9-2016, penulis menenanyakan proses surat itu ke Staf Asdep, kemudian disuruh menuggu, setelah kurang lebih sepuluh menit ada Staf dating, Ibu setengah baya menemui penulis di ruang tunggu dan mengatakan surat media ini sudah di Kasubag Hukum dan Ham tapi kasubagnya tidak bersedia ditemui hanya diberikan nomor telepon dan nomor agenda 11600 yang sebelumnya telah diterima penulis Tiga hari yang lalu.
Ketika ditanya kepada Staf itu, kenapa jawabannya nomor agenda dan nomor telepon dan kemudian diminta agar bertemu dengan Kasubagnya, Si Ibu memberi alas an Kasubagnya tidak ditempat dan suratnya kan di kaji dulu dengan alas an surat ke mereka baru sampai hari ini ujarnya, jadi jika ingin mengetahui prosesnya silakan ditanya melalui Telepon saja.
Mendengar penjelasan Ibu Staf ini, penulis jadi bingung, agenda surat sudah diterima tiga hari yang lalu, dan bertanya kenapa surat baru sekarang sampai Ke Kasubag sedangkan tiga hari yang lalu saat di cek surat telah sampai ke mereka dan agendanya sudah ada, Si Ibu ini terkejut lantaran Dia tidak mengetahui tiga hari yang lalu penulis telah ke situ.
Si Ibu staf ini mengatakan pokoknya itu saja yang Saya katakana surat Bapak lagi di Kaji dan prosesnya silahkan Tanya melalui telepon dan kemudian pergi.
Kemudian pada hari selasa 27 September 2016, nomor yang diberikan dihubungi dan ternyata yang menerima resepsion kemudian diminta untuk menyambungkan ke Kasubag Hukum dan Ham, tapi berkali – kali dihubungi Kasubagnya atau stafnya tidak mengangkat telepon, kemudian diminta ke reseption agar dihubungkan ke Asisten Deputi, sekretarisnya menjawab, surat Bapak sudah lagi diproses disini banyak surat ribuan jadi sabar saja Pak ujarnya, Kita minta ke hubungkan ke ASDEP agar dapat jawaban pejabat bersangkutan karena Wartawan tidak menggunakan informasi dari Staf untuk jawaban suatu surat.
Si sekretaris dengan semangat diduga bohongber api-api mengatakan ASDEP tidak ada diruangannya, lagi rapat, saat ditanya kemana rapat Dia mengatakan tidak tahu, dan kemudian Dia berceloteh surat Bapak masih satu minggu sama kami dan sudah diproses jadi sabar saja Tanya dua hari lagi apa hasilnya, penulis mengingatkan agar staf jangan mencampuri urusan yang tidak tanggung jawabnya, surat Kami masuk ke TU SEKNEG adalah pada 9 September 2016 dan menurut Undang-Undang yang dibuat Presiden 14 hari kerja jawaban surat sudah harus ada , dan diingatkan waktu bertelepon itu pada 27 September 2016, masyarakat yang membutuhkan jawaban itu sudah kecewa menunggu jawabannya, si staf ini tetap ngotot surat sama mereka ribuan jumlahnya tanpa memberitahu berapa yang dibuang atau dipetieskan para Staf, kemudian Dia menutup perbincangan.
Pada jumat 30 September 2016 kembali di hubungi Kasubag Hukumdan HAM Dumas melalui resepsion, tapi Kasubag Hukum ini tetap tidak mau mengangkat telepon walaupun berkalikali disambung resepsion, kemudian dihubungi ke Sekretaris ASDEP tetap juga Bungkam tidak menjawab kemudian dihubngi ke Staf Deputi, si staf hanya menjawab silahkan hubungi ke Dumas saja karena mereka yang memproses, saat diminta agar dihubungkan ke Deputi biar mengetahui masalah dan sekaligus melaporkan karena Kasubag tidak bersedia menjawab saat dihubungi, si Staf ini mengatakan Deputi lagi rapat dengan Menteri Sekneg pada jam 10 wib yang lalu ujarnya mengakhiri perbincangan.
Karena tidak ada yang menjawab pejabat terkait, di coba lagi menghubungi Kasubag Hukum dan Ham tapi saying Pulsa Kita Sekitar Rp 20000 telah ludes, terpaksalah tidak dapat lagi dihubungi mereka, jadi untu mengobati rasa kecewa dinyanyikanlah lagu spontan, Penangan Surat Laporan Di Sekretaris Negara Hehehe Hahaha Hihihi , Hahaha Hehehe Hihihi, Habiskan Pulsa Habiskan Pulsa Yang dapat kekecewaan, Hahaha Hihihi Hehehe. (Jannus P)
Penangan Laporan Masyarakat Di Sekretaris Negara Hahaha Hihihi Hehehe
Jakarta - Eltrapost, Penangan Laporan Masyarakat di Sekretaris Negara RI sangat menggelikan sehingga membuat pelapor tertawa geli Hahaha hihihi hehehe, hal ini dialami media ini saat menelusuri laporan tertulis yang dilaporkan media ini ke Presiden melalui TU SEKNEG.
Pada 9 September 2016 media ini mengantarkan surat laoran tertulis ke Presiden RI, dimana seluruh surat ke Presiden harus melalui TU SEKNEG, laporan ini terkait Isi pemberitaan kami pada edisi Selasa 30/08/2016 16:09 dengan Judul Perwakilan PT Jasa Raharja Jakarta Timur Tidak Mengakui Adik Korban Sebagai Ahli Waris.
Tujuan pelaporan ini ke Presiden adalah untuk meminta bantuan agar Hak ahli waris korban LAKA di kabulkan oleh PT Jasa Raharja, karena sesuai Undang-Undang Hukum Perdata, Adik korban sah sebagai ahli waris, tetapi menurut PP Nomor 18 Tahun 1965 pasal 12 Ahli waris tidak disebut Adik melainkan Orang Tua Korban, sedangkan dalam kasus ini Orang Tua Korban tidak ada lagi.
Harapan Ahli Waris kepada Presiden Jokowid sangat tinggi, dimana mereka sangat yakin Presiden akan memperhatikan Hak-Hak mereka, dan kemudian Jajaran Istana akan memerintahkan PT Jasa Raharja segera membayarkan santunan korban laka itu.
Tetapi harapan ahli waris masih jauh dari harapan tercapai karena surat laporan yang disampaikan ke TU SEKNEG perjalanannya sangat menggelikan sehingga mengundang tawa Hahaha Hihihi Hehehe.
Selasa 20 September 2016 yang lalu penulis menelusuri perjalan surat itu ke TU SEKNEG, setelah sampai disana ditanya tentang proses penanganan surat itu sambil memberikan Surat Tanda terima, dimana tanda terima surat ini adalah copi dari surat laporan itu. Oleh staf disuruh menunggu.
Setelah menunggu hampir 20 menit ditanya ke staf penerimaan surat, mereka bertanya kedalam bagaimana proses surat media ini, salah satu staf perempuan datang menemui penulis dan mengatakan surat media ini telah didisposisikan ke Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (HUBLEM), tapi sangat aneh surat tanda terima yang di kasih penulis tidak dikembalikan.
Saat diminta dimana surat tanda terima surat, staf perempuan bingung dan mengatakan surat tanda terima itu sudah tidak tahu lagi dimana, kemudian penulis meminta agar dibuat catatan tentang surat itu dan di stempel sebagai bukti tanda terima surat yang baru.
Oleh Staf tadi dibuat catatan No Agenda surat 26745/MS/09/2016 di Deputi Bidang hubungan Kelembagaan dan Masyarakat (HUBLEM), tanggal surat 9 -9-2016 di temui Ibu Neni kemudian di stempel. Setelah itu pergi k eke Gedung yang di Jalan Veteran III lantai 3 tempat kantor HUBLEM, dari sana diarahkan ke Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, disana staf memberi no Agenda surat di Dumas 11600 dan nomor telepon yang dapat dihubungi, tetapi staf mengatakan mereka belum tahu siapa yang menenangani lantaran staf Asdep lagi keluar kantor.
Jumat 23 -9-2016, penulis menenanyakan proses surat itu ke Staf Asdep, kemudian disuruh menuggu, setelah kurang lebih sepuluh menit ada Staf dating, Ibu setengah baya menemui penulis di ruang tunggu dan mengatakan surat media ini sudah di Kasubag Hukum dan Ham tapi kasubagnya tidak bersedia ditemui hanya diberikan nomor telepon dan nomor agenda 11600 yang sebelumnya telah diterima penulis Tiga hari yang lalu.
Ketika ditanya kepada Staf itu, kenapa jawabannya nomor agenda dan nomor telepon dan kemudian diminta agar bertemu dengan Kasubagnya, Si Ibu memberi alas an Kasubagnya tidak ditempat dan suratnya kan di kaji dulu dengan alas an surat ke mereka baru sampai hari ini ujarnya, jadi jika ingin mengetahui prosesnya silakan ditanya melalui Telepon saja.
Mendengar penjelasan Ibu Staf ini, penulis jadi bingung, agenda surat sudah diterima tiga hari yang lalu, dan bertanya kenapa surat baru sekarang sampai Ke Kasubag sedangkan tiga hari yang lalu saat di cek surat telah sampai ke mereka dan agendanya sudah ada, Si Ibu ini terkejut lantaran Dia tidak mengetahui tiga hari yang lalu penulis telah ke situ.
Si Ibu staf ini mengatakan pokoknya itu saja yang Saya katakana surat Bapak lagi di Kaji dan prosesnya silahkan Tanya melalui telepon dan kemudian pergi.
Kemudian pada hari selasa 27 September 2016, nomor yang diberikan dihubungi dan ternyata yang menerima resepsion kemudian diminta untuk menyambungkan ke Kasubag Hukum dan Ham, tapi berkali – kali dihubungi Kasubagnya atau stafnya tidak mengangkat telepon, kemudian diminta ke reseption agar dihubungkan ke Asisten Deputi, sekretarisnya menjawab, surat Bapak sudah lagi diproses disini banyak surat ribuan jadi sabar saja Pak ujarnya, Kita minta ke hubungkan ke ASDEP agar dapat jawaban pejabat bersangkutan karena Wartawan tidak menggunakan informasi dari Staf untuk jawaban suatu surat.
Si sekretaris dengan semangat diduga bohongber api-api mengatakan ASDEP tidak ada diruangannya, lagi rapat, saat ditanya kemana rapat Dia mengatakan tidak tahu, dan kemudian Dia berceloteh surat Bapak masih satu minggu sama kami dan sudah diproses jadi sabar saja Tanya dua hari lagi apa hasilnya, penulis mengingatkan agar staf jangan mencampuri urusan yang tidak tanggung jawabnya, surat Kami masuk ke TU SEKNEG adalah pada 9 September 2016 dan menurut Undang-Undang yang dibuat Presiden 14 hari kerja jawaban surat sudah harus ada , dan diingatkan waktu bertelepon itu pada 27 September 2016, masyarakat yang membutuhkan jawaban itu sudah kecewa menunggu jawabannya, si staf ini tetap ngotot surat sama mereka ribuan jumlahnya tanpa memberitahu berapa yang dibuang atau dipetieskan para Staf, kemudian Dia menutup perbincangan.
Pada jumat 30 September 2016 kembali di hubungi Kasubag Hukumdan HAM Dumas melalui resepsion, tapi Kasubag Hukum ini tetap tidak mau mengangkat telepon walaupun berkalikali disambung resepsion, kemudian dihubungi ke Sekretaris ASDEP tetap juga Bungkam tidak menjawab kemudian dihubngi ke Staf Deputi, si staf hanya menjawab silahkan hubungi ke Dumas saja karena mereka yang memproses, saat diminta agar dihubungkan ke Deputi biar mengetahui masalah dan sekaligus melaporkan karena Kasubag tidak bersedia menjawab saat dihubungi, si Staf ini mengatakan Deputi lagi rapat dengan Menteri Sekneg pada jam 10 wib yang lalu ujarnya mengakhiri perbincangan.
Karena tidak ada yang menjawab pejabat terkait, di coba lagi menghubungi Kasubag Hukum dan Ham tapi saying Pulsa Kita Sekitar Rp 20000 telah ludes, terpaksalah tidak dapat lagi dihubungi mereka, jadi untu mengobati rasa kecewa dinyanyikanlah lagu spontan, Penangan Surat Laporan Di Sekretaris Negara Hehehe Hahaha Hihihi , Hahaha Hehehe Hihihi, Habiskan Pulsa Habiskan Pulsa Yang dapat kekecewaan, Hahaha Hihihi Hehehe. (Jannus P)
