Minggu, 11/10/2015 22:48 WIB

KEJAKSAAN AGUNG MENGHUKUM BERAT PARA JAKSA NAKAL

Penulis: Tim Red Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,  
Dalam rangka menertibkan para Jaksa di jajaran seluruh Kejaksaan RI agar selalu taat kepada aturan yang berlaku, Kejaksaan Agung memberi sanksi hukuman berat terhadap 61 jaksa nakal. Pemberian hukuman terhadap jaksa nakal itu dalam rangka penegakan disiplin Korps Adhyaksa

Menurut Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan DR Jasman Panjaitan,SH, MH hukuman berat itu terdiri atas pemecatan hingga penundaan kenaikan pangkat., "Sudah 61 jaksa yang kami jatuhi hukuman berat sepanjang tahun ini," ungkap Jasman, Sabtu (10/10) kepada media online JPPN.
Menurut Jasman, pelanggaran yang terbukti dilakukan beragam. Misalnya, tidak masuk kerja hingga positif mengonsumsi narkotika. "Dan banyak lagi lainnya," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Lebih lanjut Jasman mengatakan, sepanjang tahun ini kejaksaan menerima 409 laporan. Ditambah sisa laporan tahun lalu sebanyak 286, maka total laporan yang ditangani ada 695.
Dari jumlah itu, kata Jasman, yang diselesaikan 448 kasus. Yang terbukti 96 kasus, dilimpahkan kebidang teknis 72 kasus. "Tidak terbukti 280 kasus dan yang masih dalam proses 247," kata Jasman.

Tanggapan Masyarakat

    Penegakan displin yang keras di Kejagung ini mendapat apresiasi di masyarakat, dan masyarakat berharap penegakan ini  dilakukan secara kontinu agar para penegak hukum ini  memiliki rasa takut membisniskan wewenangnya, dan kedepannya para Jaksa Junior tidak terpengaruh akan rayunan pihak lain dalam menegakkan hukum.
    Salah satu tokoh masyarakat yang sempat di wawancarai media ini adalah Ketua DPD Persatuan Wartawaan Republik Indonesia (PWRI) Prov DKI Jakarta, Handy Pangaribuan, Beliau mengatakan, penegakan displin yang keras di Kejagung ini adalah salah satu kemajuan pesat di Kejagung, karena selama ini masyarakat sudah pesimis kepada Intitusi Kejaksaan ini, karena dianggap Intitusi yang tidak reformis atau intitusi perpanjangan Orde Baru.
    Dengan adanya tindakan yang tegas ini diharapkan citra Kejaksaan akan semakin baik di masyarakat, dan kepada Pelaksa Tugas JAMWAS, Pak Jasman Panjaitan yang berani melakukan tindakan ini perlu di apresiasi oleh Kejagung RI dan Presiden RI, dan Jabatan JAMWAS harus diangkat yang Depenitip,  agar kedepan para pimpinan pengawas semakin berwibawa di jajarannya dan dimasyarakat, ujar Handy mengakhiri saat di hubungi melalui HP, Minggu 11 OKtober 2015.