Selasa, 20/10/2015 00:01 WIB
Penulis: Tim Red Eltrapost
Balige - TOBASA - Eltrapost,
Kejaksaan Negeri Balige melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial “HS” mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri Balige Jeffry Paultje Maukar, SH.,MH mengatakan tersangka “HS” ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/N.2.27/Fd.1/10/2015 tanggal 7 Oktober 2015 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Toba Samosir memperoleh DAK Pendidikan pada Tahun Anggaran 2009 untuk SD Se-Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp. 23.760.000.000,- (dua puluh tiga milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah), dana tersebut berasal APBN diperuntukkan pada Pelaksanaan/Rehabilitasi gedung sekolah, perpustakaan, pengadaan mobiler SD sebanyak 154 sekolah dasar Se-Kabupaten Toba Samosir dan sanitasi sekolah yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara swakelola (dilaksanakan oleh Kepala Sekolah);
Pelaksanaan Pencairan DAK tahun anggaran 2009 tersebut, dicairkan secara bertahap sebanyak tiga tahap, yaitu :
1. Tahap I sebesar Rp.128.000.000,- yang dilakukan pada bulan Oktober 2009;
2. Tahap II sebesar Rp. 10.692.000.000,- yang dilakukan pada bulan Nopember 2009;
3. Tahap III sebesar Rp. 5.940.000.000,- yang dilakukan pada bulan Desember 2009.
Tersangka “HS” disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undanng-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Humas Kejagung)
Kejari Balige Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan TA 2009

Kejaksaan Negeri Balige melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial “HS” mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Kepala Kejaksaan Negeri Balige Jeffry Paultje Maukar, SH.,MH mengatakan tersangka “HS” ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/N.2.27/Fd.1/10/2015 tanggal 7 Oktober 2015 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Toba Samosir memperoleh DAK Pendidikan pada Tahun Anggaran 2009 untuk SD Se-Kabupaten Toba Samosir sebesar Rp. 23.760.000.000,- (dua puluh tiga milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah), dana tersebut berasal APBN diperuntukkan pada Pelaksanaan/Rehabilitasi gedung sekolah, perpustakaan, pengadaan mobiler SD sebanyak 154 sekolah dasar Se-Kabupaten Toba Samosir dan sanitasi sekolah yang mana kegiatan tersebut dilaksanakan dengan cara swakelola (dilaksanakan oleh Kepala Sekolah);
Pelaksanaan Pencairan DAK tahun anggaran 2009 tersebut, dicairkan secara bertahap sebanyak tiga tahap, yaitu :
1. Tahap I sebesar Rp.128.000.000,- yang dilakukan pada bulan Oktober 2009;
2. Tahap II sebesar Rp. 10.692.000.000,- yang dilakukan pada bulan Nopember 2009;
3. Tahap III sebesar Rp. 5.940.000.000,- yang dilakukan pada bulan Desember 2009.
Tersangka “HS” disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undanng-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Humas Kejagung)