Jumat, 23/10/2020 00:19 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred, Manuntun Samosir/ Wartawan Kota Pekanbaru
Jakarta - Eltrapost,
TU PERSURATAN DIRJEN PENANGAN FAKIR MISKIN KEMENSOS MENGERAMI SURAT LAPORAN
Jakarta - Eltrapost, Perkataan mengerami adalah kata yang baik dan berguna dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang menekuni kehidupan beternak bangsa burung, karena tujuannya mulia untuk memperbanyak bangsa burung, seperti mengerami telor Ayam.
Tetapi jika surat laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang, oleh pejabat yang menangani PENDISTRIBUSIAN BANSOS KEMSOS di daerah dilapor ke KEMENSOS surat tersebut dierami atau dipetieskan oleh TU Persuratan Dirjen Fakir Miskin, surat tersebut sudah pasti tidak akan ditindaklanjuti pejabat yang berwewenang. Akibatnya program-program Bansos pusat yang didistribusikan ke daerah akan mudah disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat daerah terkait karena laporan penyalahgunaan jabatan yang mereka lakukan didiamkan pejabat pengawas di Kemensos.
Hal inilah yang dialami media ini tentang surat laporan dugaan pnyalahgunaan Bansos di Kota Pekanbaru RIAU, dimana laporan itu tidak berjalan semestinya karena TU di Dijen Pengelola Fakir Miskin Kemensos MENGERAMI SURAT LAPORAN ITU, dimana surat tersebut sesuai keterangan mereka melalui satpam Kemensos sudah sampai pada 26 Agustus 2020, tetapi masih di TU Dirjen sampai 21 Oktober 2020 saat Pemimpin media ini menindaklanjuti laporan tersebut ( Hampir dua bulan dierami).
Tentang isi surat laporan media ini adalah, hasil investigasi wartawan Kami di Kota Pekanbaru ke masyarakat yang menerima Bansos Kemensos di Luar JABODATABEK sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial No 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai dalam Penangan Dampak Covid-19, dimana nilai bantuan itu tunai sebesar Rp 600 ribu selama 3 bulan (April, Mei, Juni tahun 2020).
Pengambilan sampel di Kota Pekanbaru ini dengan mengambil sampel sebagai berikut, di pilih dua kecamatan, setiap kecamatan dilih dua kelurahan, dan disetiap kelurahan dan dimasing-masing kelurahan dipilih dua RT Kelurahan, dari hasil investigasi berdasarkan sampel tersebut ditemukan hasil;
1. Ada beberapa orang masyarakat yang menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu sebanyak tiga kali,
2. Ada beberapa orang masyarakat yang mendapat Rp 600 ribu sebanyak dua kali,
3. Ada orang yang mendapat bantuan sebesar Rp 300 ribu sebanyak sekali,
4. Ada sejumlah orang yang tidak mendapat bantuan sama sekali padahal mereka sangat terdampak ekonominya akibat pendemi covid-19.
Laporan ke Kemensos ini juga dilaporkan kepada Walikota Kota Pekanbaru pada bulan September 2020 yang lalu, tetapi sampai berita ini diberitakan tidak ada kejelasan proses penangan laporan tersebut dari Pemerintah Kota Pekanbaru. (Jannus P/Manuntun S)
