Kamis, 24/10/2013 13:46 WIB
Penulis: Eltrapost, Drs Jannus P
Jakarta - Eltrapost,
Ka.Rutan Klas II A Pd Bambu Jakarta Timur lebih hebat dari Presiden RI yaitu Bapak SBY ,karena Undang-Undang Pers tidak berlaku bagi Dia berdasarkan Surat edaran dari Dirjen PAS. Hal ini dikatakan KARUTAN saat dikonfirmasi di Ruang KP Rutan jumat 28-Juni-2013 yang lalu tentang adanya kutipan yang dilakukan mereka kepada Warga Binaannya.
Sebagai Ka.Rutan Klas II A Pd Bambu Herlin Candrawati, Bc.IP, SH, MH adalah orang yang sangat berkuasa di Rutan ini, dan menurut Komandan jaga saat berbicara kepada awak media ini, bahwa Ka.Rutan adalah sosok pemimpin yang sangat keras dan tegas, Siapa-siapa bawahan yang tidak tunduk kepada aturan yang dibuatnya langsung dimutasikannya.
Ketegasan dan kekerasan sikap Ka.Rutan ini sangat terasa saat dikonfirmasi media ini tentang adanya pembayaran sewa kamar oleh Warga Binaan (WB) yang dikutip di Rutan itu oleh sipir-sipir mereka. Dengan wajah garang Dia menghardik awak media ini agar mengatakan siapa-siapa sumber beritanya dan mengatakan bahwa Awak media ini telah menjusmen mereka. Dengan tenang awak media ini menjawab bahwa PERS tidak pernah membuka sumbernya, dan meminta agar Ka.Rutan mengklarifikasi saja informasi tersebut, tetapi Ka.Rutan tetap ngotot untuk mendapat sumber informasi. Dengan tegas Awak media ini mengatakan agar Ka.Rutan memahami Undang-Undang Pers dan sebagai pejabat publik diingatkan agar memahami Undang-Undang Pers yang berlaku, kalau tidak bersedia mengikuti Undang-Undang itu silakan saja tidak menjadi KARUTAN, barulah KARUTAN bersedia dikonfirmasi.
KARUTAN KLAS IIA PD Bambu mengatakan bahwa informasi itu tidak benar dan tidak ada kutipan apapun yang mereka lakukan kepada Warga Binaan (WB). Awak media ini mengatakan, bahwa informasi itu intinya ada perbedaan fasilitas dari beberapa kamar yang dibayar mahal, sedang , rendah dan yang tidak berbayar. Dan KaRutan diminta agar bersedia menunjukkan Kamar-kamar itu agar keterangan Ka.Rutan bisa dipercaya sebagai informasi yang Valid.
Selanjutnya KARUTAN dengan wajah ganas mengatakan wewenang apa saudara melihat Kamar? Awak media ini menjelaskan untuk memperkuat pernyataan KARUTAN bahwa tidak ada perbedaan fasilitas dikamar-kamar seperti yang diakui. KARUTAN makin marah, Anda orang luar tidak ada hak untuk melihat Kamar Warga Binaannya, karena pernyataan ini sudah menjurus pribadi, awak media ini mengingatkan KARUTAN agar jangan mengulang pernyataan orang luar, karena awak media ini adalah warga negara indonesia bukan orang luar negeri, jika diulangi akan dibawa ke ranah pidana tentang tuduhan penghinaan, dan selanjutnya menjelaskan kepada KARUTAN yang ganas ini, sebagai pejabat publik KARUTAN tidak diperkenankan untuk marah-marah saat dikonfirmasi PERS, dan mengingatkan KARUTAN, bahwa Presiden pun tidak pernah marah-marah saat dikonfirmasi oleh PERS.
Setelah KARUTAN mulai sadar Siapa dirinya dan sama Siap Dia berhadapan, barulah permintaan untuk melihat keadaan Kamar diminta kembali untuk memperkuat penangkalan KARUTAN tentang tidak adanya fasilitas Kamar yang tambah diluar yang disediakan Pemerintah. Dengan karakter keras KARUTAN ini mengatakan untuk apa tujuannya melihat kamar, media ini mengatakan bahwa dari tadi sudah diutarakan tujuannya, dan masyarakat tidak akan pernah percaya tentang pernyataan KARUTAN PD BAMBU kalau hanya ucapan, karena sebelumnya sudah terang benderang Wakil Menteri Hukum dan Ham membawa televisi menyoroti Kamar Artalita yang sangat mewah.
Kemudian KARUTAN mengelak dengan tangkas, bahwa untuk melihat Kamar Warga Bianaan harus seizin dari DIRJEN PAS, saat MEDIA INI MENGATAKAN BAHWA WARTAWAN BUKAN ANAK BUAH DIRJEN dan tidak perlu minta izin dari DIRJEN untuk melakukan tugasnya dan bertanya apakah KARUTAN bukan pejabat yang otonom di RUTAN ini, beliau mengatakan bahwa itu sesuai surat edaran DIRJEN.
Sebagai Pejabat Publik KARUTAN mengetahui kalau ada surat edaran Dirjen yang berlaku kepada publik seharusnya ada di papan pengumuman, dan kemudian Media ini meminta ditunjukkan dimana surat itu diumumkan atau meminta kopiannya agar dapat dipelajari, dan mengatakan, kalau ada copiannya, apabila dinilai kalangan Pers surat edaran itu menghalangi tugas Jurnalistik, kalangan PERS lebih mudah melaporkannya ke penegak hukum karena sudah ada bukti permulaan yang cukup, dengan tuduhan menghalang-halangi kinerja PERS. Kemudian KARUTAN menjawab bahwa surat itu tidak perlu ditunjukkan ke kalangan PERS, surat itu cukup untuk kalangan Internal mereka saja, selanjutnya KARUTAN mengatakan SURAT EDRAN DIRJEN LEBIH KUAT BAGI MEREKA DARI PADA UNDANG-UNDANG PERS.
Saat ditanya bagaimana tentang rekaman SCTV siapa yang mengawasinya, KARUTAN menjawab sisi sctv mereka on line ke DIRJEN PAS, karena sebelum masuk awak media ini melihat ada karpet untuk lantai yang masuk diantar oleh dua orang untuk warga binaaan tertentu, diminta agar KARUTAN melihat rekamannya dan menganalisa sendiri.
Supaya pembaca mengetahui hal-hal yang dikonfirmasi kepada KARUTAN adalah tentang adanya informasi yang digali dari beberapa keluarga WB yang membesuk keluarganya , bahwa di Rutan Pd Bambu ada pembayaran Sewa kamar kepada sipir-sipir, dimana informasi tersebut adalah sebagai berikut;
1. Sewa Kamar yang dikutip sebesar Rp 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu per orang untuk kamar dengan jumlah WB 14 orang, dengan fasilitas yang tersedia; Kipas Angin, Televisi dan Sarana memask. Dan ada tambahan Rp 20.000 perminggu.
2. Untuk Kamar berpenghuni untuk 4 orang dikutip bayaran Rp 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah) per bulan dan untuk mingguannya Rp 1.00.000 (Seratus ribu rupiah) dengan fasilitas; Dapat diisi penghuni sesuai kebutuhan seperti, Kamar ber AC, laptop, Kulkas, TV, Lemari dan Lain-lain.
3. Untuk Kamar VIP, ini kamar khusus bagi orang tertentu yang ditempati WB kelas Atas. Kamar ini dihuni satu orang dan fasilitas sesuai selera penghuni, masalah bayaran tidak dapat diketahui informasinya.
Tetapi saat dikonfirmasi kepada KARUTAN, informasi ini hanya disangkal saja dengan ucapan tanpa bersedia memperkuat keterangannya dengan menunjukkan kamar yang dicurigai, maka berita ini hanya dibuat sesuai dengan kedua informasi tersebut, tentang kebenaran dari kedua informasi ini dipersilakan pembaca yang menilai. (Jannus P)
KA.RUTAN KLAS II A PD BAMBU JAKARTA TIMUR LEBIH KUASA DARI PRESIDEN MEMBATALKAN UNDANG-UNDANG

Ka.Rutan Klas II A Pd Bambu Jakarta Timur lebih hebat dari Presiden RI yaitu Bapak SBY ,karena Undang-Undang Pers tidak berlaku bagi Dia berdasarkan Surat edaran dari Dirjen PAS. Hal ini dikatakan KARUTAN saat dikonfirmasi di Ruang KP Rutan jumat 28-Juni-2013 yang lalu tentang adanya kutipan yang dilakukan mereka kepada Warga Binaannya.
Sebagai Ka.Rutan Klas II A Pd Bambu Herlin Candrawati, Bc.IP, SH, MH adalah orang yang sangat berkuasa di Rutan ini, dan menurut Komandan jaga saat berbicara kepada awak media ini, bahwa Ka.Rutan adalah sosok pemimpin yang sangat keras dan tegas, Siapa-siapa bawahan yang tidak tunduk kepada aturan yang dibuatnya langsung dimutasikannya.
Ketegasan dan kekerasan sikap Ka.Rutan ini sangat terasa saat dikonfirmasi media ini tentang adanya pembayaran sewa kamar oleh Warga Binaan (WB) yang dikutip di Rutan itu oleh sipir-sipir mereka. Dengan wajah garang Dia menghardik awak media ini agar mengatakan siapa-siapa sumber beritanya dan mengatakan bahwa Awak media ini telah menjusmen mereka. Dengan tenang awak media ini menjawab bahwa PERS tidak pernah membuka sumbernya, dan meminta agar Ka.Rutan mengklarifikasi saja informasi tersebut, tetapi Ka.Rutan tetap ngotot untuk mendapat sumber informasi. Dengan tegas Awak media ini mengatakan agar Ka.Rutan memahami Undang-Undang Pers dan sebagai pejabat publik diingatkan agar memahami Undang-Undang Pers yang berlaku, kalau tidak bersedia mengikuti Undang-Undang itu silakan saja tidak menjadi KARUTAN, barulah KARUTAN bersedia dikonfirmasi.
KARUTAN KLAS IIA PD Bambu mengatakan bahwa informasi itu tidak benar dan tidak ada kutipan apapun yang mereka lakukan kepada Warga Binaan (WB). Awak media ini mengatakan, bahwa informasi itu intinya ada perbedaan fasilitas dari beberapa kamar yang dibayar mahal, sedang , rendah dan yang tidak berbayar. Dan KaRutan diminta agar bersedia menunjukkan Kamar-kamar itu agar keterangan Ka.Rutan bisa dipercaya sebagai informasi yang Valid.
Selanjutnya KARUTAN dengan wajah ganas mengatakan wewenang apa saudara melihat Kamar? Awak media ini menjelaskan untuk memperkuat pernyataan KARUTAN bahwa tidak ada perbedaan fasilitas dikamar-kamar seperti yang diakui. KARUTAN makin marah, Anda orang luar tidak ada hak untuk melihat Kamar Warga Binaannya, karena pernyataan ini sudah menjurus pribadi, awak media ini mengingatkan KARUTAN agar jangan mengulang pernyataan orang luar, karena awak media ini adalah warga negara indonesia bukan orang luar negeri, jika diulangi akan dibawa ke ranah pidana tentang tuduhan penghinaan, dan selanjutnya menjelaskan kepada KARUTAN yang ganas ini, sebagai pejabat publik KARUTAN tidak diperkenankan untuk marah-marah saat dikonfirmasi PERS, dan mengingatkan KARUTAN, bahwa Presiden pun tidak pernah marah-marah saat dikonfirmasi oleh PERS.
Setelah KARUTAN mulai sadar Siapa dirinya dan sama Siap Dia berhadapan, barulah permintaan untuk melihat keadaan Kamar diminta kembali untuk memperkuat penangkalan KARUTAN tentang tidak adanya fasilitas Kamar yang tambah diluar yang disediakan Pemerintah. Dengan karakter keras KARUTAN ini mengatakan untuk apa tujuannya melihat kamar, media ini mengatakan bahwa dari tadi sudah diutarakan tujuannya, dan masyarakat tidak akan pernah percaya tentang pernyataan KARUTAN PD BAMBU kalau hanya ucapan, karena sebelumnya sudah terang benderang Wakil Menteri Hukum dan Ham membawa televisi menyoroti Kamar Artalita yang sangat mewah.
Kemudian KARUTAN mengelak dengan tangkas, bahwa untuk melihat Kamar Warga Bianaan harus seizin dari DIRJEN PAS, saat MEDIA INI MENGATAKAN BAHWA WARTAWAN BUKAN ANAK BUAH DIRJEN dan tidak perlu minta izin dari DIRJEN untuk melakukan tugasnya dan bertanya apakah KARUTAN bukan pejabat yang otonom di RUTAN ini, beliau mengatakan bahwa itu sesuai surat edaran DIRJEN.
Sebagai Pejabat Publik KARUTAN mengetahui kalau ada surat edaran Dirjen yang berlaku kepada publik seharusnya ada di papan pengumuman, dan kemudian Media ini meminta ditunjukkan dimana surat itu diumumkan atau meminta kopiannya agar dapat dipelajari, dan mengatakan, kalau ada copiannya, apabila dinilai kalangan Pers surat edaran itu menghalangi tugas Jurnalistik, kalangan PERS lebih mudah melaporkannya ke penegak hukum karena sudah ada bukti permulaan yang cukup, dengan tuduhan menghalang-halangi kinerja PERS. Kemudian KARUTAN menjawab bahwa surat itu tidak perlu ditunjukkan ke kalangan PERS, surat itu cukup untuk kalangan Internal mereka saja, selanjutnya KARUTAN mengatakan SURAT EDRAN DIRJEN LEBIH KUAT BAGI MEREKA DARI PADA UNDANG-UNDANG PERS.
Saat ditanya bagaimana tentang rekaman SCTV siapa yang mengawasinya, KARUTAN menjawab sisi sctv mereka on line ke DIRJEN PAS, karena sebelum masuk awak media ini melihat ada karpet untuk lantai yang masuk diantar oleh dua orang untuk warga binaaan tertentu, diminta agar KARUTAN melihat rekamannya dan menganalisa sendiri.
Supaya pembaca mengetahui hal-hal yang dikonfirmasi kepada KARUTAN adalah tentang adanya informasi yang digali dari beberapa keluarga WB yang membesuk keluarganya , bahwa di Rutan Pd Bambu ada pembayaran Sewa kamar kepada sipir-sipir, dimana informasi tersebut adalah sebagai berikut;
1. Sewa Kamar yang dikutip sebesar Rp 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu per orang untuk kamar dengan jumlah WB 14 orang, dengan fasilitas yang tersedia; Kipas Angin, Televisi dan Sarana memask. Dan ada tambahan Rp 20.000 perminggu.
2. Untuk Kamar berpenghuni untuk 4 orang dikutip bayaran Rp 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah) per bulan dan untuk mingguannya Rp 1.00.000 (Seratus ribu rupiah) dengan fasilitas; Dapat diisi penghuni sesuai kebutuhan seperti, Kamar ber AC, laptop, Kulkas, TV, Lemari dan Lain-lain.
3. Untuk Kamar VIP, ini kamar khusus bagi orang tertentu yang ditempati WB kelas Atas. Kamar ini dihuni satu orang dan fasilitas sesuai selera penghuni, masalah bayaran tidak dapat diketahui informasinya.
Tetapi saat dikonfirmasi kepada KARUTAN, informasi ini hanya disangkal saja dengan ucapan tanpa bersedia memperkuat keterangannya dengan menunjukkan kamar yang dicurigai, maka berita ini hanya dibuat sesuai dengan kedua informasi tersebut, tentang kebenaran dari kedua informasi ini dipersilakan pembaca yang menilai. (Jannus P)