Rabu, 30/10/2013 17:55 WIB

Menteri Pimpin Peringatan HUT Ke-68 Kementerian Hukum dan HAM

Penulis: Eltrapost
Jakarta - Eltrapost,
 Menteri Hukum dan HAM RI, Amir Syamsudin, memimpin puncak peringatan hari ulang tahun ke-68 Kementerian Hukum dan HAM RI (30/10) di Gedung Utama Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. Peringatan HUT tahun ini disertai berbagai kegiatan seperti gerak jalan sehat, legal expo atau pameran hukum, aksi donor darah, upacara, pemberian berbagai penghargaan, anugerah inovasi pegawai, pelepasan purna bhakti, refleksi dua tahun kinerja, serta pemotongan tumpeng.

 Penghargaan diberikan kepada Gubernur Kalimantan Timur yang telah memberikan berbagai upaya dalam pembentukan budaya hukum serta pembangunan di bidang hukum dan HAM. Penghargaan juga diberikan kepada pemenang Kanwil terbaik tahun ini diraih oleh Kanwil Jawa Tengah sebagai terbaik pertama, diikuti oleh Kanwil Sumatera Selatan dan Kanwil Sumatera barat.

Tema peringatan Hari Dharma Karya Dhika tahun ini mengambil tema, “dengan semangat Dharma Karyadhika kita tingkatkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung perekonomian nasional yang mantap bagi peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan”.

 Dalam upacara, Menteri mengingatkan bahwa usia 68 tahun atau lebih dari setengah abad adalah satu dekade yang menggambarkan proses perjalanan yang panjang dari satu kehidupan. “Saat ini Kementerian Hukum dan HAM memiliki 43.886 pegawai yang bertugas pada 798 satuan kerja baik yang ada di pusat maupun di daerah dan tersebar dari Sabang sampai Marauke bahkan di luar negeri,” tutur Menteri.

 Pada tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM telah meraih berbagai capaian yang diyakini Menteri dapat memberikan kontribusi dalam suksesnya pembangunan nasional. Berbagai capaian tersebut, lanjutnya, harus diinformasikan kepada masyarakat luas. “Hal ini dilakukan bukan dalam rangka pamer kinerja namun lebih kepada pertanggungjawaban atas apa yang telah dikerjakan. Selain itu agar masyarakat juga mengetahui secara lengkap hasil pelaksanaan tugas,” tandasnya.

 Di bidang keimigrasian, menurut Menkumham, capaian yang diraih antara lain peningkatan pelayanan penerbitan paspor biasa tiga hari, penambahan UPT yang menerbitkan e-passport dan e-KITAS, pengembangan penerapan ‘outo-gate’ TPI dan pengembangan SIMKIM di beberapa perwakilan RI. Kementerian Hukum dan HAM juga menerapkan pembayaran pelayanan keimigrasian melalui BNI. Hal ini untuk selain untuk meminimalisir kontak masyarakat dengan petugas, juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

 Adapun di bidang HKI, tahun ini telah ditetapkan Wilayah Berbudaya HKI yakni Provinsi D.I.Yogyakarta dan Provinsi Jawa Barat. “Kedua provinsi ini diharapakan dapat menjadi pioneer bagi wilayah lain dalam mensosialisikan HKI,” harap Amir.

 Hal berikutnya adalah bidang Administrasi Hukum Umum yang telah memberikan pelayanan dengan capat dan terukur. “Hal ini terbukti dengan telah ditetapkannya Pelayanan Fidusia on-line sejak September 2012. Sistem yang baru ini mempercepat proses pelayanan fidusia dari sebelumnya 9 bulan menjadi hitungan menit dan sertifikan dapat dicetak sendiri oleh Notaris,” papar Menteri. Hal lainnya, lanjutnya, adalah legalisasi status WNI dalam rangka program amnesti TKI di Jeddah, Arab Saudi. “Sampai saat ini telah dilegalisasi lebih dari 84 ribu TKI,” kata Amir.

Program berikutnya yang menjadi unggulan adalah reformasi kemudahan berusaha, perbaikan pelayanan jasa hukum terpadu, pengangkatan Notaris berdasarkan FIFO sistem serta upaya pengembalian aset melalui bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance).
 Bidang lainnya yang menjadi perhatian Menteri adalah pemasyarakatan. Menteri sangat paham bahwa banyak sekali persoalan yang mengemuka terkait dengan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, antara lain: masalah kelebihan tingkat hunian (over capacity) lapas dan rutan, minimnya SDM, penanganan narapidana kasus narkotika, peredaran HP dan narkoba di dalam lapas/rutan. “Beberapa persoalan yang dihadapi saat ini sangat jauh berbeda dengan persoalan yang dihadapi pemasyarakatan pada era sebelum tahun 2000-an,” jelas Menteri.

 Untuk menangani hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah mencanangkan program ‘getting zero to halinar’(HP, pungli dan narkotika). Selain itu dilakukan juga impelementasi PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pengendalian isi hunian lapas/rutan dan penguatan pengawasan internal.
 Kementerian Hukum dan HAM juga membuat bengkel kerja produktif dan ‘getting zero’ HIV/AIDS. “Semua program tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas/rutan serta terjaminnya standar pelayanan bagi narapidana dan tahanan,” sambung Amir.

 Menyinggung bidang HAM, Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa saat ini parameter HAM dalam penyusunan produk hukum daerah telah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Penyusunan Produk Hukum Dearah.

 “Peraturan bersama tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi tenaga perancang dalam menyusun produk hukum daerah yang berperspektif HAM. Selain itu pelaksanan penilaian kabupaten/kota peduli HAM dan pelaksanaan pedoman pelayanan komunikasi masyarakat RANHAM menjadi prioritas program aksi pada Direktorat Jenderal HAM,” kata Menkumham.
 
Selanjutnya Menteri menguraikan bidang pembinaan dan pembentukan hukum yang dalam pelaksanaannya lebih ditekankan pada program yang bersentuhan dengan masyarakat, misalnya adanya dialog timbal balik dengan realitas lingkungan, penguatan pelayanan teknis, publikasi, pengolahan data hukum dan pengembangan jaringan dokumentasi serta informasi hukum nasional yang dilaksanakan untuk menunjang pembentukan dan pengembangan budaya hukum menuju masyarakat cerdas hukum.

 “Pembentukan peraturan perudang-undangan termasuk peraturan daerah yang melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, BPHN dan Kanwil sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan akan terus dioptimalkan sehingga akan terjadi sinergitas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Menteri.

 Terkait bidang sumber daya manusia, Menteri mengatakan bahwa kebutuhan akan aparatur hukum dan HAM yang memiliki kompetensi dan profesionalitas bisa jadi dilihat dari kepiawaian dan kemampuan intelektualitas yang dimiliki. “Pada saat ini, Kementerian Hukum dan HAM telah membangun sistem informasi pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui ‘assessment center’.

 Metode identifikasi dalam menjaring pegawai ini akan menilai potensi dari sisi manajerial sebagai pemangku amanat di kemudian hari yang selanjutnya juga dikolaborasi melalui penilaian kinerja individu dalam suatu sistem yang disebut ‘performed-based managemen system,” ujarnya. Mentei meminta agar transparansi dalam rekuitmen pegawai dan penempatan pegawai dalam jabatan dilakukan secara adil dan akuntabel.

 Hal berikutnya yang dipaparkan Menteri adalah terkait bidang administratif dan fasilitatif yang telah meraih banyak capaian, yakni opini atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penjelas. Selain itu, lanjut Menteri, telah dicapai juga nilai “B” untuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau LAKIP, Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) dari angka 5,7 menjadi 6 serta meningkatanya kualitas layanan publik hasil survey integritas yang dilaksanakan oleh KPK dari 5,30 menjadi 6,23.

 Hal terakhir yang disorot Menteri adalah sistem pengawasan internal. Menteri menegaskan bahwa korupsi adalah bahaya laten yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Oleh sebab itu, kita berkomitmen bahwa korupsi harus diperangi dan tidak boleh lagi terjadi karena korupsi akan menghancurkan bangsa ini,” katanya.

 Dalam rangka mendukung program dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi, Kemenkumham berusaha secara optimal melakukan perbaikan melalui sistem pengawasan internal. Berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan telah ditindaklanjuti secara cepat melalui pemberian sanksi yang tegas. “Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun bagi pegawai lainnya. Pemberian sanksi yang tegas disertai perbaikan dalam sistem pengawasan diharapkan akan mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan,” tutur Menteri.

Pada saat yang sama, Menteri berharap adanya perbaikan dalam sistem penggajian pegawai sehingga pendapat yang diterima mampu memenuhi kebutuhan minimal. “Agar tuntutan untuk bekerja dan berkinerja secara optimal dengan mengedepankan prinsip-prinsip ‘good governance’ dapat terwujud,” pungkas Menteri. (Red).