Selasa, 14/11/2017 13:45 WIB
Penulis: Drs Jannus Panjaitan/ Pemred
Jakarta - Eltrapost,
Kejagung dan DPR RI agar membayar Royalti melalui APBN kepada Kasi Pidum Pidum dan Satpam Kejari Jakarta Selatan atas keberhasilan mereka membuat dan melaksanakan dengan baik metode menghalangi-halangi wartawan untuk konfirmasi suatu kasus tindak pidana. Tujuannya agar seluruh Kejari seluruh Indonesia bebas untuk meniru metode ini.
Ungkapan diatas adalah bentuk penghormatan media ini kepada Kasi Pidum dan Satpam Kejari Jakarta Selatan berhasil dengan baik untuk menghalangi Pemred media ini melakukan tugas jurnalistiknya yang diatur sesuai Undang-Undang Pers, dengan cara menggunakan metode pendekatan Keamanan melalui SATPAM YANG SANGAT GAGAH DAN BERANI untuk menghalang - halangi.
Pemred media ini sangat heran atas penghambatan Satpam ini, karena yang dikonfirmasi sangat sederhan, yakni; ingin mengkonfirmasi kebenaran Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tentang suatu tindak pidana.
Sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) status surat ini tidak rahasia, dan jika diminta secara lisan dan tertulis wajib diberikan oleh pejabat publik yang menguasai informasi tersebut, dan Polres Metro Jakarta Selatan secara tersirat dijawaban suratnya kemedia ini, SP3 yang dimaksud telah dikirim mereka ke Penuntut Umum di Kejaksaan.
Hal-hal Aneh terjadi di alami media ini saat konfirmasi tentang kebenaran SP3 yang dikatakan Polres Metro Jakarta Selatan ini, seolah-olah pengelolaan Kejaksaan Jakarta Selatan ini telah diswastakan ke pihak ketiga, indikasinya dengan leluasanya Bapak SATPAM yang terhormat ini mengatur dan memenegemi tamu yang datang, dimana tanpa arahan dan bimbingannya masyarakat tidak dapat bertemu dengan pihak yang ditujunya, dimana tata cara bertamu disini sangat bebas tanpa ada filter dari Pihak Kejaksaan, yang terpenting dapat bernegoisasi dengan Satpam tersebut.
Dari pengamatan media ini, para tamu yang diduga pengacara dan makelar kasus yang membawa Tas besar bebas menemui Kejari, Para Kasi, dan Penuntut Umum, syaratnya sederhana, datang sendiri, atau beberapa orang dengan pakaian rapi dan mahal-mahal, parfum mahal, dan membawa Tas berharga mahal, dan didalam Tas itu patut diduga isinya uang banyak, minta dihubungkan satpam tersebut ke pihak yang dituju pasti urusan mulus.
Dari pengamatan penulis di Kejari Jakarta Selatan, didepan Kantor tersebut parkir mobil-mobil pribadi yang bagus, Mobil paling bagus diantara mobil Jaksa adalah berurut dari Mobil Kejari, mobil para Kasi, mobil para Jaksa, dimana kredit mobil tersebut perbulan menurut masyarakat yang mengerti harga mobil bagus berkisar 5 sampai 8 juta rupiah perbulan.
Agar publik mengetahui apa yang terjadi saat Kami konfirmasi, inilah kronologisnya; Pada Rabu 8 November 2017 yang lalu Kami mau konfirmasi sekitar 15.45 wib, si satpam yang berfungsi sebagai orang yang berwewenang penuh melayani orang yang ingin bertamu ke seluruh jajaran Kejari Jakarta Selatan dengan tegas menolak permintaan media ini dengan alasan jam mkerja sampai jam 16.00 wib, ketika diminta melihat Jam yang kurang 15 menit lagi tetap si satpam yang gagah berani ini tetap menolak permintaan untuk konfirmasi, pada hal Kasi pidum ada di ruangannya.
Senin 13 November 2017, media ini kembali Kejari Jakarta Selatan untuk konfirmasi yang digagalkan satpam yang gagah berani ini, disana Kita diberi si satpam blangko untuk kunjungan tamu, dan menanyakan secara lengkap apa tujuan dan harus spesifik di tulis dibuku tamu apa yang mau dikonfirmasi, mengingat si satpam ini sangat berkuasa di Kejari ini mengatur tamu yang masuk, mau tak mau media ini juga tunduk kepada Bapak Satpam yang terhormat ini.
Setelah selesai ditulis tujuan konfirmasi di blangko tamu, Si satpam masuk membawa formulir tamu itu ke dalam, beberapa menit Dia datang, dia mengatakan ke Pemred media ini, SP3 adalah wewenang penyidik kata kepala TU Kejari Jakarta Selatan, media ini menjawab yang saya tanya Kasi Pidum bukan TU Kejari dan meminta dengan hormat agar Bapak Satpam yang terhormat ini agar jangan memperdebatkan apa yang mau dikonfirmasi media ini, dan Kami meminta kepada Satpam agar bertanya ke Kasi, apakah Kasi mau dikonfirmasi atau tidak ( Red; Tidak ada wewenang Satpam dan Kepala TU menjawab konfirmasi wartawan saat melakukan konfirmasi ke pejabat yang ingin dikonfirmasi, bagi wartawan Kepala TU dan Satpam bukan orang yang kredibel untuk ditulis komentarnya, dan belum ada satupun pemberitaan media-media di Indonesia pendapat TU dan Satpam di tulis tentang suatu kasus hukum, lain kalau Kejari sudah dikelola pihak swasta atau Mafia Peradilan ).
Kemudian Satpam yang sangat berwewenang ini pergi kedalam dan mengatakan ke media ini permintaannya sudah dibawakan ke Kasi pidum, setelah ditunggu selama 30 nmenit tidak ada tanda-tanda diterima Kasi Pidum, dan ketika ditanya ke si Satpam selalu bilang tunggu, melihat gelagat Kita tidak diterima konfirmasi oleh Kasi pidum , dan kuat dugaan Kasi Pidum tidak bersedia dikonfirmasi, media ini meminta salinan balangko tamu itu untuk menandakan Pemred media ini pernah konfirmasi ke Kejari tersebut, dan hasilnya ditolak mentah-mentah oleh Kasi Pidum atau Satpam.( Jannus P)
“Kejaksaan Agung Dan DPR RI Diminta Membayar Royalti Kepada Kasi Pidum Dan Satpam Kejari Jakarta Selatan Atas Keberhasilan Mereka Menghalangi Wartawan Untuk Konfirmasi”

Kejagung dan DPR RI agar membayar Royalti melalui APBN kepada Kasi Pidum Pidum dan Satpam Kejari Jakarta Selatan atas keberhasilan mereka membuat dan melaksanakan dengan baik metode menghalangi-halangi wartawan untuk konfirmasi suatu kasus tindak pidana. Tujuannya agar seluruh Kejari seluruh Indonesia bebas untuk meniru metode ini.
Ungkapan diatas adalah bentuk penghormatan media ini kepada Kasi Pidum dan Satpam Kejari Jakarta Selatan berhasil dengan baik untuk menghalangi Pemred media ini melakukan tugas jurnalistiknya yang diatur sesuai Undang-Undang Pers, dengan cara menggunakan metode pendekatan Keamanan melalui SATPAM YANG SANGAT GAGAH DAN BERANI untuk menghalang - halangi.
Pemred media ini sangat heran atas penghambatan Satpam ini, karena yang dikonfirmasi sangat sederhan, yakni; ingin mengkonfirmasi kebenaran Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tentang suatu tindak pidana.
Sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) status surat ini tidak rahasia, dan jika diminta secara lisan dan tertulis wajib diberikan oleh pejabat publik yang menguasai informasi tersebut, dan Polres Metro Jakarta Selatan secara tersirat dijawaban suratnya kemedia ini, SP3 yang dimaksud telah dikirim mereka ke Penuntut Umum di Kejaksaan.
Hal-hal Aneh terjadi di alami media ini saat konfirmasi tentang kebenaran SP3 yang dikatakan Polres Metro Jakarta Selatan ini, seolah-olah pengelolaan Kejaksaan Jakarta Selatan ini telah diswastakan ke pihak ketiga, indikasinya dengan leluasanya Bapak SATPAM yang terhormat ini mengatur dan memenegemi tamu yang datang, dimana tanpa arahan dan bimbingannya masyarakat tidak dapat bertemu dengan pihak yang ditujunya, dimana tata cara bertamu disini sangat bebas tanpa ada filter dari Pihak Kejaksaan, yang terpenting dapat bernegoisasi dengan Satpam tersebut.
Dari pengamatan media ini, para tamu yang diduga pengacara dan makelar kasus yang membawa Tas besar bebas menemui Kejari, Para Kasi, dan Penuntut Umum, syaratnya sederhana, datang sendiri, atau beberapa orang dengan pakaian rapi dan mahal-mahal, parfum mahal, dan membawa Tas berharga mahal, dan didalam Tas itu patut diduga isinya uang banyak, minta dihubungkan satpam tersebut ke pihak yang dituju pasti urusan mulus.
Dari pengamatan penulis di Kejari Jakarta Selatan, didepan Kantor tersebut parkir mobil-mobil pribadi yang bagus, Mobil paling bagus diantara mobil Jaksa adalah berurut dari Mobil Kejari, mobil para Kasi, mobil para Jaksa, dimana kredit mobil tersebut perbulan menurut masyarakat yang mengerti harga mobil bagus berkisar 5 sampai 8 juta rupiah perbulan.
Agar publik mengetahui apa yang terjadi saat Kami konfirmasi, inilah kronologisnya; Pada Rabu 8 November 2017 yang lalu Kami mau konfirmasi sekitar 15.45 wib, si satpam yang berfungsi sebagai orang yang berwewenang penuh melayani orang yang ingin bertamu ke seluruh jajaran Kejari Jakarta Selatan dengan tegas menolak permintaan media ini dengan alasan jam mkerja sampai jam 16.00 wib, ketika diminta melihat Jam yang kurang 15 menit lagi tetap si satpam yang gagah berani ini tetap menolak permintaan untuk konfirmasi, pada hal Kasi pidum ada di ruangannya.
Senin 13 November 2017, media ini kembali Kejari Jakarta Selatan untuk konfirmasi yang digagalkan satpam yang gagah berani ini, disana Kita diberi si satpam blangko untuk kunjungan tamu, dan menanyakan secara lengkap apa tujuan dan harus spesifik di tulis dibuku tamu apa yang mau dikonfirmasi, mengingat si satpam ini sangat berkuasa di Kejari ini mengatur tamu yang masuk, mau tak mau media ini juga tunduk kepada Bapak Satpam yang terhormat ini.
Setelah selesai ditulis tujuan konfirmasi di blangko tamu, Si satpam masuk membawa formulir tamu itu ke dalam, beberapa menit Dia datang, dia mengatakan ke Pemred media ini, SP3 adalah wewenang penyidik kata kepala TU Kejari Jakarta Selatan, media ini menjawab yang saya tanya Kasi Pidum bukan TU Kejari dan meminta dengan hormat agar Bapak Satpam yang terhormat ini agar jangan memperdebatkan apa yang mau dikonfirmasi media ini, dan Kami meminta kepada Satpam agar bertanya ke Kasi, apakah Kasi mau dikonfirmasi atau tidak ( Red; Tidak ada wewenang Satpam dan Kepala TU menjawab konfirmasi wartawan saat melakukan konfirmasi ke pejabat yang ingin dikonfirmasi, bagi wartawan Kepala TU dan Satpam bukan orang yang kredibel untuk ditulis komentarnya, dan belum ada satupun pemberitaan media-media di Indonesia pendapat TU dan Satpam di tulis tentang suatu kasus hukum, lain kalau Kejari sudah dikelola pihak swasta atau Mafia Peradilan ).
Kemudian Satpam yang sangat berwewenang ini pergi kedalam dan mengatakan ke media ini permintaannya sudah dibawakan ke Kasi pidum, setelah ditunggu selama 30 nmenit tidak ada tanda-tanda diterima Kasi Pidum, dan ketika ditanya ke si Satpam selalu bilang tunggu, melihat gelagat Kita tidak diterima konfirmasi oleh Kasi pidum , dan kuat dugaan Kasi Pidum tidak bersedia dikonfirmasi, media ini meminta salinan balangko tamu itu untuk menandakan Pemred media ini pernah konfirmasi ke Kejari tersebut, dan hasilnya ditolak mentah-mentah oleh Kasi Pidum atau Satpam.( Jannus P)